Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan sudah mengkaji surat permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Berdasarkan kajian, MKD akan memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin pekan depan.
"Bukan hanya dipelajari sudah ada kajiannya, dan tadi di rapat pimpinan sudah ada kajian, berdasarkan hasil kajian itu diputuskan untuk mengundang pelapor," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Boyamin merupakan orang yang melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke MKD karena Fadli dianggap melanggar etika karena menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Novanto.
Dasco belum mau berspekulasi mengenai apakah Fadli melanggar etika atau tidak.
"Saya tidak bisa ada pelanggaran atau tidak karena itu akan berkembang dari hasil proses nya nanti," tuturnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan surat yang diterima KPK dari DPR tertanggal 12 September 2017. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.
Dalam surat dijelaskan posisi Novanto sebagai orang yang mengadu ke DPR. Novanto mengadu pada tanggal 7 September 2017.
Poin yang dijelaskan dalam surat, di antaranya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat pemberitahuan pada KPK tentang langkah praperadilan tersebut dan melakukan penundaan pemeriksaan kepada Novanto.
Berita Terkait
-
Prabowo Idul Adha di Prancis, Fadli Zon: Baik untuk Hubungan Bilateral dan Geopolitik
-
Fadli Zon soal Prabowo di Prancis Saat Iduladha: Tak Harus Selalu di Indonesia
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris