Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan sudah mengkaji surat permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Berdasarkan kajian, MKD akan memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin pekan depan.
"Bukan hanya dipelajari sudah ada kajiannya, dan tadi di rapat pimpinan sudah ada kajian, berdasarkan hasil kajian itu diputuskan untuk mengundang pelapor," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Boyamin merupakan orang yang melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke MKD karena Fadli dianggap melanggar etika karena menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Novanto.
Dasco belum mau berspekulasi mengenai apakah Fadli melanggar etika atau tidak.
"Saya tidak bisa ada pelanggaran atau tidak karena itu akan berkembang dari hasil proses nya nanti," tuturnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan surat yang diterima KPK dari DPR tertanggal 12 September 2017. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.
Dalam surat dijelaskan posisi Novanto sebagai orang yang mengadu ke DPR. Novanto mengadu pada tanggal 7 September 2017.
Poin yang dijelaskan dalam surat, di antaranya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat pemberitahuan pada KPK tentang langkah praperadilan tersebut dan melakukan penundaan pemeriksaan kepada Novanto.
Berita Terkait
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Demi Korban 98, Koalisi Sipil Banding Lawan Fadli Zon Usai Gugatan Ditolak PTUN
-
Vonis Gugatan atas Sangkalan Fadli Zon soal Perkosaan Massal 1998 Digelar 21 April
-
Eks Ketua TGPF Tegaskan Fakta Perkosaan Mei 98 Tak Bisa Disangkal
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!