Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan sudah mengkaji surat permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Berdasarkan kajian, MKD akan memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin pekan depan.
"Bukan hanya dipelajari sudah ada kajiannya, dan tadi di rapat pimpinan sudah ada kajian, berdasarkan hasil kajian itu diputuskan untuk mengundang pelapor," kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di DPR, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Boyamin merupakan orang yang melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke MKD karena Fadli dianggap melanggar etika karena menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Novanto.
Dasco belum mau berspekulasi mengenai apakah Fadli melanggar etika atau tidak.
"Saya tidak bisa ada pelanggaran atau tidak karena itu akan berkembang dari hasil proses nya nanti," tuturnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan surat yang diterima KPK dari DPR tertanggal 12 September 2017. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.
Dalam surat dijelaskan posisi Novanto sebagai orang yang mengadu ke DPR. Novanto mengadu pada tanggal 7 September 2017.
Poin yang dijelaskan dalam surat, di antaranya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat pemberitahuan pada KPK tentang langkah praperadilan tersebut dan melakukan penundaan pemeriksaan kepada Novanto.
Berita Terkait
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Vokal Kritik Pemerintah, Ekspresi Fedi Nuril saat Fadli Zon Berpidato di FFI 2025 Viral
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
Terkini
-
Salurkan 125 Ribu Pakaian Reject ke Sumatera, Mendagri: Daripada Menumpuk di Gudang dan Rusak
-
BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026
-
Babak Baru Dimulai, Atalia Praratya Siap Hadapi Ridwan Kamil di Sidang Cerai Perdana
-
Kencang Penolakan PAW Anggota DPRD Waropen, Politisi Muda Papua: Ini Cederai Demokrasi
-
Ibu Nadiem Doakan Anaknya Sembuh Agar Bisa Buktikan Tak Bersalah dalam Sidang Kasus Chromebook
-
Kemenag Siapkan 6.919 Masjid Ramah Pemudik untuk Libur Nataru
-
Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Dapat Rp809 Miliar dari Pengadaan Chromebook
-
Dukung Pembentukan Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Begini Kata Komisi V
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Masih Dirawat di RS, Sidang Perdana Nadiem Makarim Ditunda: Hakim Jadwalkan Ulang 23 Desember