Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi [suara.com/Dian Rosmala]
Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Setiadi berharap sidang praperadilan yang diajukan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mematuhi ketentuan sidang praperadilan, yakni tidak membahas perkara atau bukti materiil.
"Sudah ada peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang intinya menyebutkan bahwa sidang praperadilan yang akan digelar tidak mengatur atau memeriksa perkara atau bukti materiil akan tetapi hanya menguji terhadap bukti formil," kata Setiadi di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Dengan demikian, kata Setiadi, tak ada satupun yang berwenang untuk membuktikan bukti materiil di dalam sidang praperadilan.
Namun demikian, ia menghargai isi permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR kepada majelis hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017). Dia akan menjawab semua permohonan Novanto pada Jumat mendatang.
"Itu adalah dalil atau hak dari pemohon untuk menyampaikan hak atau keinginannya. Kami tidak akan mengomentari hari ini. Rencananya Jumat akan diberikan tanggapan lengkap dari KPK," ujar Setiadi.
Setiadi meyakini KPK sudah melalui semua prosedur yang semestinya dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
"Prinsipnya, kami berkeyakinan ada bukti permulaan. Nanti akan kami sampaikan semuanya," tutur Setiadi.
Menurut Setiadi dalam permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum Novanto, Agus Trianto, terdapat hal menjurus pada pokok perkara. Hal ini diluruskan pada hari Jumat yang akan datang.
"Menurut kami ada sebagian yang salah ya. Kami baca di halaman 20 yang mengatakan pemohon minta dikeluarkan dari tahanan. Kami kan belum melakukan proses penahanan terhadap pemohon. Tahanan yang mana. Kami hanya berikan tanda saja ini sudah memasuki hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta," ujar Triadi.
Pihaknya juga akan menghadirkan ahli dalam persidangan selanjutnya untuk menjelaskan bahwa proses penetapan Novanto tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Ahli sudah kami siapkan beberapa. Baik dari hukum pidana, kemudian ahli yang lain. Kurang lebih tiga atau empat orang," kata Triadi.
"Sudah ada peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang intinya menyebutkan bahwa sidang praperadilan yang akan digelar tidak mengatur atau memeriksa perkara atau bukti materiil akan tetapi hanya menguji terhadap bukti formil," kata Setiadi di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Dengan demikian, kata Setiadi, tak ada satupun yang berwenang untuk membuktikan bukti materiil di dalam sidang praperadilan.
Namun demikian, ia menghargai isi permohonan praperadilan yang diajukan Ketua DPR kepada majelis hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017). Dia akan menjawab semua permohonan Novanto pada Jumat mendatang.
"Itu adalah dalil atau hak dari pemohon untuk menyampaikan hak atau keinginannya. Kami tidak akan mengomentari hari ini. Rencananya Jumat akan diberikan tanggapan lengkap dari KPK," ujar Setiadi.
Setiadi meyakini KPK sudah melalui semua prosedur yang semestinya dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
"Prinsipnya, kami berkeyakinan ada bukti permulaan. Nanti akan kami sampaikan semuanya," tutur Setiadi.
Menurut Setiadi dalam permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum Novanto, Agus Trianto, terdapat hal menjurus pada pokok perkara. Hal ini diluruskan pada hari Jumat yang akan datang.
"Menurut kami ada sebagian yang salah ya. Kami baca di halaman 20 yang mengatakan pemohon minta dikeluarkan dari tahanan. Kami kan belum melakukan proses penahanan terhadap pemohon. Tahanan yang mana. Kami hanya berikan tanda saja ini sudah memasuki hal-hal yang tidak sesuai dengan fakta," ujar Triadi.
Pihaknya juga akan menghadirkan ahli dalam persidangan selanjutnya untuk menjelaskan bahwa proses penetapan Novanto tidak menyalahi aturan yang berlaku.
"Ahli sudah kami siapkan beberapa. Baik dari hukum pidana, kemudian ahli yang lain. Kurang lebih tiga atau empat orang," kata Triadi.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil