Suara.com - Polisi masih melacak keberadaan Rahmat Himran, anggota Presidium 313 yang diduga terlibat menyebarkan hoax untuk menggerakkan massa mengepung kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat.
"Makanya kami selidiki keberadaannya dimana, apa benar dia (Rahmat) yang lakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (19/9/2017).
Argo mengatakan nomor telepon Himran tak lagi aktif.
"Sudah nggak aktif ya (nomor kontak Rahmat)," katanya.
Keterangan Himran sangat penting untuk memastikan apakah dia terlibat atau tidak. Pasalnya dalam pesan yang viral di media sosial mengatasnamakan Himran sebagai koordinator.
"Masih kami cari klarifikasi apakah benar. Kalau misalnya benar pun, dia menerima baca itu nomor berapa, apa dia yang buat, kan kami perlu lihat apakah dari orang juga, perlu cari info itu," kata Argo.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Indonesia Muhammad Isnur menduga Rahmat dan Kivlan Zen berada di balik pengepungan kantor YLBHI.
"Pertama, RH, saya nggak tahu siapa dia. Tapi rupanya dia presidium 313. Beberapa hoax yang dibuat dalam sosial media menyebutkan nama dia sebagai penanggungjawabnya. Saya belum tahu polisi sudah menangkap dia atau belum," kata Isnur di kantor Komisi Nasional Perempuan, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2017).
Tetapi, Kivlan Zen tak terima. Dia merasa difitnah dan berencana melaporkan Isnur ke Bareskrim Polri.
Pascapengempungan kantor YLBHI pada Minggu (17/9/2017), malam, hingga Senin (18/9/2017), dini hari, polisi menetapkan tujuh orang menjadi tersangka.
Tag
Berita Terkait
-
Geruduk YLBHI, Jagara Desak Jangan Hanya Bela yang Viral, Rakyat Kecil Juga Butuh
-
Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural
-
Dugaan Kuasa Hukum Soal Kasus Andrie Yunus: Operasi Intelijen Libatkan 16 Orang
-
Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras
-
Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi
-
Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu
-
Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!