Suara.com - Bupati Nonaktif Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini menangis di ruang persidangan, setelah majelis hakim menghukumnya 11 tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan serta korupsi dana bantuan keuangan desa.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (20/9/2017), sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memberi hukuman 12 tahun penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp900 juta, yang jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan kurungan selama 10 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Antonius.
Pada dakwaan pertama, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12a. Hartini terbukti menerima suap dalam pengisian Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Kabupaten Klaten dengan total Rp2,9 miliar.
Terdakwa menerima usulan titipan pegawai untuk mengisi jabatan dalam penyusunan SOTK baru melalui sejumlah kerabat dekatnya.
Sebagai gantinya, orang-orang yang akan ditempatkan pada jabatan yang baru itu memberikan sejumlah uang yang lazim disebut “uang syukuran”.
Pada dakwaan kedua, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hartini dinilai menerima pemberian berupa uang atau gratifikasi yang berkaitan dengan pencairan dana bantuan keuangan desa, titipan dalam penerimaan calon pegawai di BUMD, mutasi kepala sekolah, serta "fee" proyek di dinas pendidikan.
Baca Juga: Tak Bisa Sewa Ambulans, Devi Nangis Pangku Jenazah Bayi di Angkot
Total gratifikasi yang tidak pernah dilaporkan bupati yang belum genap setahun menjabat saat ditangkap KPK itu mencapai Rp9,8 miliar.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Deddy Suwadi mengaku vonis terhadap terdakwa cukup berat.
"Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta terjadi selama persidangan," katanya.
Menurut dia, tindak suap tersebut terjadi karena kebiasaan yang terjadi di lingkungan pemerintahan itu.
"Terdakwa dalam posisi pasif. Uang syukuran yang diberikan berkaitan dengan kebiasaan yang terjadi selama ini," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pansus Angket Tetap "Keukeuh" Pimpinan KPK Harus Hadiri RDP
-
Pengacara Miryam: Tak Ada Penyebutan Nama Aris Budiman di Rekaman
-
Miryam Kecewa Jika Kasusnya Berhenti Usai Dipanggil Malam-malam
-
Diperiksa Polda Malam Hari, Dirdik KPK Dicecar 20 Pertanyaan
-
Tolak Hadiri Rapat dengan Pansus, Fahri: Wajar KPK Dibekukan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting