Suara.com - Bupati Nonaktif Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini menangis di ruang persidangan, setelah majelis hakim menghukumnya 11 tahun penjara dalam kasus suap jual beli jabatan serta korupsi dana bantuan keuangan desa.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Widjantono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (20/9/2017), sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim memberi hukuman 12 tahun penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp900 juta, yang jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan kurungan selama 10 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Antonius.
Pada dakwaan pertama, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12a. Hartini terbukti menerima suap dalam pengisian Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Kabupaten Klaten dengan total Rp2,9 miliar.
Terdakwa menerima usulan titipan pegawai untuk mengisi jabatan dalam penyusunan SOTK baru melalui sejumlah kerabat dekatnya.
Sebagai gantinya, orang-orang yang akan ditempatkan pada jabatan yang baru itu memberikan sejumlah uang yang lazim disebut “uang syukuran”.
Pada dakwaan kedua, terdakwa terbukti melanggar pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hartini dinilai menerima pemberian berupa uang atau gratifikasi yang berkaitan dengan pencairan dana bantuan keuangan desa, titipan dalam penerimaan calon pegawai di BUMD, mutasi kepala sekolah, serta "fee" proyek di dinas pendidikan.
Baca Juga: Tak Bisa Sewa Ambulans, Devi Nangis Pangku Jenazah Bayi di Angkot
Total gratifikasi yang tidak pernah dilaporkan bupati yang belum genap setahun menjabat saat ditangkap KPK itu mencapai Rp9,8 miliar.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Deddy Suwadi mengaku vonis terhadap terdakwa cukup berat.
"Hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta terjadi selama persidangan," katanya.
Menurut dia, tindak suap tersebut terjadi karena kebiasaan yang terjadi di lingkungan pemerintahan itu.
"Terdakwa dalam posisi pasif. Uang syukuran yang diberikan berkaitan dengan kebiasaan yang terjadi selama ini," tegasnya.
Berita Terkait
-
Pansus Angket Tetap "Keukeuh" Pimpinan KPK Harus Hadiri RDP
-
Pengacara Miryam: Tak Ada Penyebutan Nama Aris Budiman di Rekaman
-
Miryam Kecewa Jika Kasusnya Berhenti Usai Dipanggil Malam-malam
-
Diperiksa Polda Malam Hari, Dirdik KPK Dicecar 20 Pertanyaan
-
Tolak Hadiri Rapat dengan Pansus, Fahri: Wajar KPK Dibekukan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Prabowo Dijadwalkan Bertemu Donald Trump di AS, Bahas Tarif Impor dan Board of Peace
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris