Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara terkait penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi hadiri rapat dengan Panitia Khusus Hak Angket DPR, Rabu (20/9/2017).
KPK menolak hadir dengan alasan menunggu putusan uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi.
Penolakan ini dianggap Fahri makin menguatkan wacana pembekuan lembaga anti-rasuah tersebut.
"Melihat semua kejanggalan ini, wajar kalau KPK memang harus dibekukan, supaya bisa dievaluasi secara menyeluruh," kata Fahri saat dihubungi.
Fahri mengatakan, alasan KPK menolak hadir tidak mendasar. Politikus yang dipecat PKS ini lantas menjelaskan tiga alasan mengapa dia mengusulkan KPK dibekukan.
"Pertama karena KPK tidak melakukan uji materi, tetapi individu tertentu tetapi dengan menggunakan argumen uji materi maka sesungguhnya KPK telah berpolitik dan berdalih sebagai partai politik," kata Fahri.
"Kedua, KPK dengan demikian telah membenarkan argumen bahwa apabila seseorang sedang melakukan upaya hukum lain seperti praperadilan seperti Budi Gunawan, Hadi Purnomo, dan Setya Novanto, maka sesungguhnya mereka tidak boleh diproses hukum. Tetapi kenapa Setya Novanto tetap dipanggil?" tambahnya.
"Ketiga dan kesimpulannya, bahwa diskriminasi di KPK dan kegiatan malpraktik lain ya adalah rutin. KPK menggarap sendiri saksi tanpa keterlibatan LPSK dan Komnas HAM, KPK menggarap sendiri aset sita tanpa keterlibatan Rubasan dan lain-lain," paparnya.
Seperti diketahui, Pansus Hak Angket KPK telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan KPK pada Rabu ini pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Pansus Angket Temukan Dugaan Korupsi Ketua KPK
Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo mengirim surat kepada sekretariat jenderal DPR, dengan tembusan kepada presiden dan pimpinan DPR, terkait penolakan kehadiran. Alasannya, KPK tengah mengajukan uji materi UU MD3.
Berikut isi kutipan surat KPK kepada DPR yang ditandatangani Agus Rahardjo:
Sehubungan dengan adanya surat undangan dari Sekjen DPR RI No PW/16703 RI/IX/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai akan diadakan RDP dengan Pansus Angket KPK dengan Pimpinan KPK yang akan dilaksanakan Hari Rabu 20 Septemebr 2017 jam 13.00 WIB dengan acara membahas pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus Angket KPK DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017.
Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR.
Foto: Surat penolakan hadir KPK dalam RDP dengan Pansus Hak Angket DPR.
Berita Terkait
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Gubernurnya Tertangkap KPK, Riau Masuk Provinsi Terkorup di Indonesia
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Terjaring OTT, Begini Reaksi Ketua DPR Puan Maharani
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting