Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah angkat bicara terkait penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi hadiri rapat dengan Panitia Khusus Hak Angket DPR, Rabu (20/9/2017).
KPK menolak hadir dengan alasan menunggu putusan uji materi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi.
Penolakan ini dianggap Fahri makin menguatkan wacana pembekuan lembaga anti-rasuah tersebut.
"Melihat semua kejanggalan ini, wajar kalau KPK memang harus dibekukan, supaya bisa dievaluasi secara menyeluruh," kata Fahri saat dihubungi.
Fahri mengatakan, alasan KPK menolak hadir tidak mendasar. Politikus yang dipecat PKS ini lantas menjelaskan tiga alasan mengapa dia mengusulkan KPK dibekukan.
"Pertama karena KPK tidak melakukan uji materi, tetapi individu tertentu tetapi dengan menggunakan argumen uji materi maka sesungguhnya KPK telah berpolitik dan berdalih sebagai partai politik," kata Fahri.
"Kedua, KPK dengan demikian telah membenarkan argumen bahwa apabila seseorang sedang melakukan upaya hukum lain seperti praperadilan seperti Budi Gunawan, Hadi Purnomo, dan Setya Novanto, maka sesungguhnya mereka tidak boleh diproses hukum. Tetapi kenapa Setya Novanto tetap dipanggil?" tambahnya.
"Ketiga dan kesimpulannya, bahwa diskriminasi di KPK dan kegiatan malpraktik lain ya adalah rutin. KPK menggarap sendiri saksi tanpa keterlibatan LPSK dan Komnas HAM, KPK menggarap sendiri aset sita tanpa keterlibatan Rubasan dan lain-lain," paparnya.
Seperti diketahui, Pansus Hak Angket KPK telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan KPK pada Rabu ini pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: Pansus Angket Temukan Dugaan Korupsi Ketua KPK
Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo mengirim surat kepada sekretariat jenderal DPR, dengan tembusan kepada presiden dan pimpinan DPR, terkait penolakan kehadiran. Alasannya, KPK tengah mengajukan uji materi UU MD3.
Berikut isi kutipan surat KPK kepada DPR yang ditandatangani Agus Rahardjo:
Sehubungan dengan adanya surat undangan dari Sekjen DPR RI No PW/16703 RI/IX/2017 tanggal 18 September 2017 mengenai akan diadakan RDP dengan Pansus Angket KPK dengan Pimpinan KPK yang akan dilaksanakan Hari Rabu 20 Septemebr 2017 jam 13.00 WIB dengan acara membahas pembicaraan awal terkait pelaksanaan tugas penyelidikan Pansus Angket KPK DPR terhadap fungsi kelembagaan, Tata Kelola SDM, Anggaran dan Kewenangan KPK maka dengan ini kami sampaikan bahwa KPK tidak dapat memenuhi permintaan dimaksud dengan alasan KPK saat ini telah menjadi pihak terkait dalam permohonan pengujian UU NO 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD terhadap UU 1945 sebagaimana tersebut dalam register perkara No: 40/PUU-XV/2017.
Oleh karena itu untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK sampai dengan diputuskannya permohonan dimaksud. KPK tidak dapat menghadiri undangan yang disampaikan oleh Sekjen DPR.
Foto: Surat penolakan hadir KPK dalam RDP dengan Pansus Hak Angket DPR.
Berita Terkait
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
KPK Gelar OTT Senyap di Kalsel, Siapa yang Terjaring di KPP Banjarmasin?
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Jabatan Bergilir atau Prestasi Diplomatik?
-
Bursa Calon Ketua OJK Memanas: Misbakhun Buka Suara Soal Isu Gantikan Mahendra Siregar
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas