Suara.com - Pasangan suami istri di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial BS (53) dan SW (28) dibekuk aparat kepolisian setempat karena diduga memerkosa bocah berinisial Pr yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP kelas III.
Kedua warga Desa Pulaau Birandang, Kecamatan Kampa, itu dibekuk aparat Polres Kampar setelah dilaporkan seorang warga berinisial TN (52) yang tak lain adalah orang tua Pr.
”BS merupakan pelaku pencabulan dan pemerkosaan korban. Sementara SW, istri BS, juga dijadikan tersangka karena ikut membantu aksi itu,” kata Kapolres Kampar Ajun Komisaris Besar Deni Okvianto, seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews, Kamis (21/9).
Ia mengatakan, kasus itu terungkap setelah Pr pulang ke rumah sembari menangis pada Selasa (19/9/2017), sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban mengungkapkan kepada orang tuanya bahwa dia dilarang bersekolah oleh kedua pelaku. Sebabnya, BS dan SW marah lantaran Pr tak lagi mau berhubungan intim.
Selama ini, korban memang kerap menginap di rumah pasutri tersebut yang merupakan tetangganya.
Pada hari yang sama, pasutri itu lantas ke rumah korban untuk berbicara kepada TN, yang merupakan tetangganya tersebut.
Pasutri itu mengakui telah menyetubuhi korban setiap Pr tidur di rumahnya. Bahkan, mereka mengakui perilaku seperti itu sudah terjadi sejak korban masih berusia 10 tahun dan duduk di kelas 6 SD.
Baca Juga: Dua Orang Ini Jalan Kaki Jakarta ke Jateng Sambil Seret Peti Mati
Sebagai bentuk tanggungjawab, BS bersedia menikahi Pr dengan persetujuan istrinya, yakni SW.
Mendengar pengakuan itu, TN murka. Dibantu warga, TN menangkap dan membawa pasutri itu ke Polsek Tambang.
”Ketika diperiksa, SW, si istri, mengakui mengetahui perbuatan suaminya. Dia membiarkan suaminya memerkosa korban karena dirinya tak lagi bisa melayani BS akibat terkena penyakit kista,” tutur Deni.
Pasutri itu disangkakan melanggar Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi