Suara.com - Tersangka pembunuhan SPG cantik Dini Oktaviani, Peri Sugianto (27), selain menjadi driver Grab Bike juga punya pekerjaan sampingan sebagai disk jockey di klub malam.
"Jadi tersangka ini dulu DJ, namun karena freelance, dia nyambi jadi tukang ojek," kata Kepala Subdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Antonius Agus di Polda Metro Jaya, Jumat (22/9/2017).
Peri mengenal Dini dari tahun 2010. Dini pernah mengontrak rumah di dekat tempat tinggal Peri di Jalan Kebon Jeruk, Mangga Besar, Jakarta Barat.
"Dia kenal dengan korban ketika korban kos di dekat rumah dia. Di Jalan Kebon Jeruk. Karena rumah deketan jadi langganan korban," kata dia.
Dini kemudian pindah ke Apartemen Laguna, Tower B, lantai 21, nomor 19, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Semenjak itu, komunikasi keduanya putus.
"Hubungan itu terputus ketika korban pindah ke apartemen, jadi menjauh dari tempat tinggal tersangka," kata Antonius.
Peri mendadak kembali dihubungi Dini pada 2016. Saat itu, kata Antonius, Peri diminta mencarikan paranormal. Dini, katanya, ingin agar pekerjaan sebagai SPG produk kecantikan lancar.
"Korban menghubungi pelaku lagi pertengahan 2016. Korban minta tolong pelaku dicarikan orang pintar," kata Antonius.
Dari situ kemudian Peri mengetahui alamat korban.
Pada Rabu (13/9/2017), Peri dihubungi Dini untuk mencarikan pinjaman uang ke jasa rentenir. Alih-alih menyanggupi permintaan Dini, Peri malah menghabisinya.
Setelah menghabisi nyawa Dini, Peri menggondol telepon genggam, televisi, jam tangan, dan perhiasan.
Jenazah baru diketahui hari Senin (18/9/2017). Peri kemudian ditangkap polisi pada Kamis (21/9/2017), saat sedang berada di Pasar Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kepada polisi, Peri mengaku motifnya menghabisi Dini untuk mencari harta karena Peri sedang banyak utang.
Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Berita Terkait
-
Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Kasus ART Tewas di Bogor Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Desak Polisi Periksa Peran Majikan
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif