Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan satu unit motor Harley Davidson 883 seharga Rp 115 Juta, yang diterima Auditor madya pada Sub auditorat VII B2 BPK RI, Sigit Yugoharto dari General Manajer PT Jasa Marga Persero cabang Purbaleunyi, Setia Budi,pada 25 Agustus 2017.
Sigit dan Setia Budi merupakan dua tersangka kasus indikasi suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada Tahun 2017.
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap SGY (Sigit Yugoharto) indikasi penerimaan sudah sejak akhir Agustus 2017, setelah dapat info dari masyrakat kami lakukan penyelidikan sampai penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Febri menuturkan, penyelidikan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan kemudian KPK melakukan penyidikan.
Adapun motor tersebut kata Febri diantarkan langsung ke rumah Sigit. Sigit juga merupakan Ketua TIM BPK yang melakukan pemeriksaan.
"Motor diantar ke rumah SGY (Sigit), saat itu penyelidikan dilakukan pada bulan September dan ketika sudah menemukan bukti permulaan yang cukup ditingkatkan ke penyidikan," kata dia.
KPK kata Febri saat ini fokus melihat bukti-bukti adanya indikasi suap. Pihaknya pun terus mendalami apakah-apakah ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Kami fokus pembuktian penerimaan hadiah atau janji ini, kami akan rinci satu per satu bukti-bukti lain seperti apa yang mendukung penyidikan dan proses kenapa SGY (Sigit) bisa komunikasi, bertemu atau melakukan penerimaan tersebut. Seputar itu akan kami lihat apakah ada pihak-pihak lain, kami baru menetapkan dua orang tersangka dan akan kami sampaikan," ucap Febri
Baca Juga: Lelang Rampasan KPK, Tak Ada yang Kuat Lawan Tawaran Dokter Ini
KPK kata Febri juga telah memeriksa sembilan orang dan satu orang tersangka.
"Sudah dilakukan pemeriksaan 9 orang saksi dan satu tersangka. (Saksi) terdiri dari auditor BPK, pejabat dan pegawai Jasa Marga dan swasta di kantor perwakilan BPKP kota Bandung," kata dia.
Di kesempatan yang sama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin kepada Sigit.
"Atas hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik disiplin pegawai akan menjadi dasar untuk majelis kehormatan dewan BPK untuk memutuskan bentuk sanksi kepada yang bersangkutan," ucap Yudi.
BPK kata Yudi secara prinsip tidak mentolerir pelanggaran hukum dan kode etik dan akan secara tegas akan memberikan sanksi sesuai ketentuan. Yudi menuturkan BPK dan KPK secara kelembagaan terus bekerja sama untuk menuntaskan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum.
"Proses pemeriksaan internal BPK akan kami komunikasikan dan koordinasikan sebagai bentuk dukungan kami untuk memperkuat penegakan hukum. BPK mendukung sepenuhnya mendukung penegakan hukum yang telah dan sedang dilakukan KPK," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu