Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra, Fadli Zon menjelaskan alasan kenapa Setya Novanto masih bertahan di posisi Ketua DPR meski tersangkut kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik.
"Dalam undang-undang, semuanya sangat tergantung kepada fraksi. Jadi tidak bisa DPR mengganti dia. Pimpinan DPR dipilih oleh fraksinya atau diutus oleh fraksinya," kata Fadli ditemui di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (24/9/2017).
Kata Fadli, untuk mengganti Novanto dari posisi Ketua DPR adalah hak Fraksi Golkar. DPR secara lembaga tidak memiliki wewenang memilih atau mengganti posisi jabatan di DPR.
Fadli enggan mengomentari apakah status Novanto sebagai tersangka akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan tersebut. Kata dia, biarlah proses hukum berjalan terlebih dahulu.
"Mengenai apakah salah atau tidak ada pengadilan yang memutuskan nanti," ujar Fadli.
Kata dia, di satu sisi semangat untuk memberantas korupsi harus terus didukung. Namun di sisi lain, ruang keadilan pada penegakan hukum tak dapat dinafikan.
"Jadi hukum harus mejadi panglima sebenarnya dalam melihat keadilan. Jadi kita sangat mendukung yang dilakukan oleh KPK untuk berantas korupsi. Kita tidak ingin ada upaya untuk pelemahan juga institusi ini," kata Fadli.
Baca Juga: Jelang Dilantik, Fadli Zon Ingatkan Janji Politik Anies - Sandi
Berita Terkait
-
Jelang Dilantik, Fadli Zon Ingatkan Janji Politik Anies - Sandi
-
Fadli Zon Ingatkan Djarot Tentang Hengkangnya Ahok dari Gerindra
-
Fadli Zon Minta Panglima TNI Klarifikasi 5.000 Senjata Selundupan
-
KPK: Tidak Benar Setya Novanto Sudah Ditahan
-
Ini Kata Dedi Mulyadi Soal Beredarnya Surat Dukungan dari Golkar
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi
-
RS Sumber Waras Bantah Rawat Selebgram Ansy Jan De Vries usai Diduga jadi Korban Begal
-
Pemindahan Ibu Kota Negara Masih Tunggu Keppres, Pakar Desak Pemerintah Segera Tetapkan Arah Jelas
-
Kondisi Masih Rawan, Pemerintah Terus Siaga Soal WNI Ditahan Israel
-
Imigrasi Palopo Terapkan 90 Persen Layanan Digital, Pemohon Paspor Makin Dimudahkan
-
Usai dari DPR, Prabowo Dijadwalkan Hadir ke Pameran Pengusaha Minyak
-
Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya
-
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual