Suara.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan, tidak benar pihaknya telah menahan Setya Novanto, seperti yang disebutkan dalam dalil permohonan praperadilan Ketua DPR RI tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar pada Jumat (22/9/2017), menggelar sidang lanjutan praperadilan Setnov dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni KPK.
"Sampai saat pembacaan jawaban atas permohonan praperadilan ini dibacakan dalam persidangan, termohon belum melakukan tindakan apapun upaya penahanan terhadap pemohon," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karenanya, kata dia, secara logis dalil-dalil dalam permohonan praperadilan maupun petitum terkait dengan mengeluarkan Setnov dari tahanan, hanya dapat diajukan sebagai upaya praperadilan.
Itu kalau KPK selaku penyidik telah melakukan upaya paksa berupa tindakan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
"Lingkup kewenangan praperadilan secara limitatif telah ditentukan dalam Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 KUHAP dan berdasarkan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 lingkup kewenangan mencakup juga praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan," tuturnya.
Kemudian, kata Setiadi, dikarenakan permohonan praperadilan diajukan terhadap upaya paksa yang dilakukan KPK sebagai penyidik, maka secara logis permohonan praperadilan seharusnya hanya dapat diajukan setelah KPK selaku penyidik melakukan upaya paksa.
"Faktanya, sampai dengan disidangkannya permohonan praperadilan aquo, termohon belum melakukan upaya paksa apa pun terhadap diri pemohon baik berupa penangkapan, penahanan, pemasukan rumah, penyitaan atau penggeledahan terhadap diri pemohon," ucap Setiadi.
Sebelumnya, dalam dalil permohonan dan petitum praperadilan yang diajukan pemohon disebutkan bahwa KPK menunjukkan sifat arogansinya dengan menahan Setnov gara-gara mengajukan praperadilan.
Baca Juga: Kunci Kemenangan Garuda Asia, Pemain Ini Senangnya Bukan Main
Maka, pihak pemohon meminta agar KPK mengeluarkan Setnov dari tahanan kalau sidang praperadilan menyatakan penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka korupsi KTP-el tidak sah.
Berita Terkait
-
Agus Rahardjo Dituduh Korupsi, KPK: Tudingan itu Sudah Biasa
-
Lelang Rampasan dari Koruptor, Kecewa Gagal Dapat Mobil Incaran
-
Lelang Mobil Bekas Koruptor, Pemenang: Saya Dapat VW Golf
-
Lelang Mobil Bekas Koruptor, Lelaki Ini Dapat Alphard dan Camry
-
KPK Beberkan Motor Harley yang Diantar ke Rumah Sigit
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali