Suara.com - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan, tidak benar pihaknya telah menahan Setya Novanto, seperti yang disebutkan dalam dalil permohonan praperadilan Ketua DPR RI tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar pada Jumat (22/9/2017), menggelar sidang lanjutan praperadilan Setnov dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni KPK.
"Sampai saat pembacaan jawaban atas permohonan praperadilan ini dibacakan dalam persidangan, termohon belum melakukan tindakan apapun upaya penahanan terhadap pemohon," kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karenanya, kata dia, secara logis dalil-dalil dalam permohonan praperadilan maupun petitum terkait dengan mengeluarkan Setnov dari tahanan, hanya dapat diajukan sebagai upaya praperadilan.
Itu kalau KPK selaku penyidik telah melakukan upaya paksa berupa tindakan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).
"Lingkup kewenangan praperadilan secara limitatif telah ditentukan dalam Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 KUHAP dan berdasarkan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 lingkup kewenangan mencakup juga praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan," tuturnya.
Kemudian, kata Setiadi, dikarenakan permohonan praperadilan diajukan terhadap upaya paksa yang dilakukan KPK sebagai penyidik, maka secara logis permohonan praperadilan seharusnya hanya dapat diajukan setelah KPK selaku penyidik melakukan upaya paksa.
"Faktanya, sampai dengan disidangkannya permohonan praperadilan aquo, termohon belum melakukan upaya paksa apa pun terhadap diri pemohon baik berupa penangkapan, penahanan, pemasukan rumah, penyitaan atau penggeledahan terhadap diri pemohon," ucap Setiadi.
Sebelumnya, dalam dalil permohonan dan petitum praperadilan yang diajukan pemohon disebutkan bahwa KPK menunjukkan sifat arogansinya dengan menahan Setnov gara-gara mengajukan praperadilan.
Baca Juga: Kunci Kemenangan Garuda Asia, Pemain Ini Senangnya Bukan Main
Maka, pihak pemohon meminta agar KPK mengeluarkan Setnov dari tahanan kalau sidang praperadilan menyatakan penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka korupsi KTP-el tidak sah.
Berita Terkait
-
Agus Rahardjo Dituduh Korupsi, KPK: Tudingan itu Sudah Biasa
-
Lelang Rampasan dari Koruptor, Kecewa Gagal Dapat Mobil Incaran
-
Lelang Mobil Bekas Koruptor, Pemenang: Saya Dapat VW Golf
-
Lelang Mobil Bekas Koruptor, Lelaki Ini Dapat Alphard dan Camry
-
KPK Beberkan Motor Harley yang Diantar ke Rumah Sigit
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
Terkini
-
Di Balik Papan 'Bensin Habis' Ada Kabar Getir Pegawai SPBU Swasta yang Takut Dirumahkan
-
2 Kasus Baru Keracunan Massal MBG Tak Masuk KLB, Publik Murka ke Pemerintah: Tunggu Mati Dulu?
-
Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka
-
Bantah Kesejahteraan Jadi Pemicu, TNI AD Duga Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Karena Ini
-
Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi, Foto Satu-satunya Berkacamata di Indonesia
-
Misteri Keracunan MBG di Garut: Ayam Woku atau Lalapan Mentah Biang Kerok? 194 Pelajar Terkapar
-
Hendrar Prihadi Dicopot dari LKPP, PDIP Terima Tak Ada Lagi Kader Partai di Pemerintahan Prabowo
-
Lahan Parkir Milik BUMD DKI Disegel karena Ilegal, Pramono Anung Kasih Dukungan: Memang Pantas
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi