Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan opini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kondisi kesehatan Setya Novanto.
"Masih dalam proses, yang dilakukan KPK kan koordinasi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (25/9/2017) seperti dilansir dari laman Antara.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa KPK belum mendapatkan informasi final terkait kondisi kesehatan Novanto. Sehingga pihaknya belum menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka kasus proyek KTP-elektronik (KTP-e) itu.
"Sampai sejauh ini, kami belum dapat informasi final mengenai kondisi kesehatan Setya Novanto, yang pasti pemeriksaan akan dilakukan dalam proses penyidikan," kata Priharsa.
Menurut Priharsa, proses penyidikan terhadap Setya Novanto sampai saat ini masih terus berjalan dengan adanya pemeriksaan saksi-saksi.
Terkait sidang praperadilan Setya Novanto yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Priharsa mengatakan hal itu tak menghambat proses penyidikan.
Sebelumnya, dokter yang menangani Novanto di Rumah Sakit Premier Jatinegara Jakarta Timur memperkirakan bahwa KPK bisa memeriksa Ketua Umum Partai Golkar itu.
Tim penyidik dan dokter KPK juga sudah mendatangi Setya Novanto dan dokter yang merawatnya di Rumah Sakit Premier Jatinegara pada Senin (18/9/2017) lalu.
"Dokter KPK juga menanyakan apakah pasien bisa dilakukan pemeriksaan. Kami bertanya kepada dokter spesialis jantung yang menangani Setya Novanto dan kemudian dijawab bahwa pemeriksaan diprediksikan bisa dilakukan, namun harus melihat perkembangan kondisi sampai besok Rabu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Baca Juga: Penumpang Ojek Online Tewas Terseret Kereta Api
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.
Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya