Sidang Setya Novanto [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya mempersoalkan cara pengacara Setya Novanto memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja KPK tahun 2009-2011, tetapi juga mempermasalahkan waktu untuk mendapatkan LHP.
"Cuma permasalahannya adalah dalam hal mendapatkan itu, kan didapatkan tanggal 19 September, sementara sidang dimulai seminggu sebelumnya yang waktu itu kami minta ditunda. Tanggal 20 kan mulai pembacaan pemohonan, jadi rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam sidang praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
KPK menghargai pengacara Novanto yang mendatangi BPK untuk meminta LHP. Namun, KPK tetap mempertanyakan proses untuk mendapatkan dokumen tersebut.
"Kita tanyakan bagaimana cara dapatnya? Kalau tadi disampaikan pemohon sudah datang sendiri ke BPK, ya kita hormati aja cara mereka mendatangi instansi pemerintah untuk mendapatkan informasi itu. Tapi (KPK) ingin mengetahui perbandingan SOP yang dimiliki oleh KPK dengan pelaksanaan kegiatannya," katanya.
Isi dokumen LHP juga disoal karena menurut KPK hanya berupa konsep.
"Kami sekarang berpikirnya begini, kalau itu namanya konsep siapapun pasti bisa menyimpulkan, namanya konsep pasti ada aslinya atau sudah hasil akhir berupa finalisasi. Tapi kalau itu tetap dijadikan dasar pemohon, silakan saja nanti kami akan berikan tanggapan, jawaban terhadap bukti itu dalam kesimpulan. Intinya kami kecenderungan tidak mengakui bahwa itu sebagai bukti di dalam persidangan ini," kata Setiadi.
KPK akan mengecek bukti-bukti yang disampaikan bekas Ketua BPK Hadi Purnomo saat memenangkan praperadilan melawan KPK tahun 2015. Sebab, menurut pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, LHP tersebut juga pernah dipakai Hadi Purnomo.
"Substansi LHP itu, itu sebenarnya menurut informasi rekan-rekan kami yang hadiri sidang Hadi Purnomo itu tidak menjadi suatu bukti. Nanti kami akan cek kembali, apakah itu masuk dalam daftar Pak Hadi Purnomo pada sidang praperadilan yang lalu?," katanya.
LHP tersebut terkait kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011 Nomor 115 tertanggal 23 Desember 2013.
"Cuma permasalahannya adalah dalam hal mendapatkan itu, kan didapatkan tanggal 19 September, sementara sidang dimulai seminggu sebelumnya yang waktu itu kami minta ditunda. Tanggal 20 kan mulai pembacaan pemohonan, jadi rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam sidang praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
KPK menghargai pengacara Novanto yang mendatangi BPK untuk meminta LHP. Namun, KPK tetap mempertanyakan proses untuk mendapatkan dokumen tersebut.
"Kita tanyakan bagaimana cara dapatnya? Kalau tadi disampaikan pemohon sudah datang sendiri ke BPK, ya kita hormati aja cara mereka mendatangi instansi pemerintah untuk mendapatkan informasi itu. Tapi (KPK) ingin mengetahui perbandingan SOP yang dimiliki oleh KPK dengan pelaksanaan kegiatannya," katanya.
Isi dokumen LHP juga disoal karena menurut KPK hanya berupa konsep.
"Kami sekarang berpikirnya begini, kalau itu namanya konsep siapapun pasti bisa menyimpulkan, namanya konsep pasti ada aslinya atau sudah hasil akhir berupa finalisasi. Tapi kalau itu tetap dijadikan dasar pemohon, silakan saja nanti kami akan berikan tanggapan, jawaban terhadap bukti itu dalam kesimpulan. Intinya kami kecenderungan tidak mengakui bahwa itu sebagai bukti di dalam persidangan ini," kata Setiadi.
KPK akan mengecek bukti-bukti yang disampaikan bekas Ketua BPK Hadi Purnomo saat memenangkan praperadilan melawan KPK tahun 2015. Sebab, menurut pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, LHP tersebut juga pernah dipakai Hadi Purnomo.
"Substansi LHP itu, itu sebenarnya menurut informasi rekan-rekan kami yang hadiri sidang Hadi Purnomo itu tidak menjadi suatu bukti. Nanti kami akan cek kembali, apakah itu masuk dalam daftar Pak Hadi Purnomo pada sidang praperadilan yang lalu?," katanya.
LHP tersebut terkait kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011 Nomor 115 tertanggal 23 Desember 2013.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bedak Tabur Viva Face Powder untuk Kulit Sawo Matang No Berapa? Ini Pilihan Shade yang Paling Cocok
-
Bahlil soal Antrean BBM di Sumatera: Bukan Minyak Habis, tapi Sopir Tangki Mogok
-
DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
-
Kematian Dokter PPDS di Siak Masih Misteri, 4 Orang Diperiksa
-
Menunggu 22 Tahun Hingga Hamil di Usia 45: Kisah Nyata Perjuangan Bayi Tabung yang Menginspirasi
-
Euforia Piala Dunia 2026 Tak Cukup Selamatkan Ekonomi Meksiko: Stadion Penuh, Pemasukan Lesu
-
KPK Tolak Laporan Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing
-
Jejak Brutal MYF: Pembacok Samurai di Lumajang yang Ternyata Predator Pemerkosa Driver Ojol
-
Detik-detik Kakek Saniman Terhantam CBR Saat Putar Balik di Watudakon Jombang
-
Jika Argentina Juara, Benarkah Dinasti Baru Sepak Bola Dunia Resmi Dimulai?