Sidang Setya Novanto [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya mempersoalkan cara pengacara Setya Novanto memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja KPK tahun 2009-2011, tetapi juga mempermasalahkan waktu untuk mendapatkan LHP.
"Cuma permasalahannya adalah dalam hal mendapatkan itu, kan didapatkan tanggal 19 September, sementara sidang dimulai seminggu sebelumnya yang waktu itu kami minta ditunda. Tanggal 20 kan mulai pembacaan pemohonan, jadi rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam sidang praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
KPK menghargai pengacara Novanto yang mendatangi BPK untuk meminta LHP. Namun, KPK tetap mempertanyakan proses untuk mendapatkan dokumen tersebut.
"Kita tanyakan bagaimana cara dapatnya? Kalau tadi disampaikan pemohon sudah datang sendiri ke BPK, ya kita hormati aja cara mereka mendatangi instansi pemerintah untuk mendapatkan informasi itu. Tapi (KPK) ingin mengetahui perbandingan SOP yang dimiliki oleh KPK dengan pelaksanaan kegiatannya," katanya.
Isi dokumen LHP juga disoal karena menurut KPK hanya berupa konsep.
"Kami sekarang berpikirnya begini, kalau itu namanya konsep siapapun pasti bisa menyimpulkan, namanya konsep pasti ada aslinya atau sudah hasil akhir berupa finalisasi. Tapi kalau itu tetap dijadikan dasar pemohon, silakan saja nanti kami akan berikan tanggapan, jawaban terhadap bukti itu dalam kesimpulan. Intinya kami kecenderungan tidak mengakui bahwa itu sebagai bukti di dalam persidangan ini," kata Setiadi.
KPK akan mengecek bukti-bukti yang disampaikan bekas Ketua BPK Hadi Purnomo saat memenangkan praperadilan melawan KPK tahun 2015. Sebab, menurut pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, LHP tersebut juga pernah dipakai Hadi Purnomo.
"Substansi LHP itu, itu sebenarnya menurut informasi rekan-rekan kami yang hadiri sidang Hadi Purnomo itu tidak menjadi suatu bukti. Nanti kami akan cek kembali, apakah itu masuk dalam daftar Pak Hadi Purnomo pada sidang praperadilan yang lalu?," katanya.
LHP tersebut terkait kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011 Nomor 115 tertanggal 23 Desember 2013.
"Cuma permasalahannya adalah dalam hal mendapatkan itu, kan didapatkan tanggal 19 September, sementara sidang dimulai seminggu sebelumnya yang waktu itu kami minta ditunda. Tanggal 20 kan mulai pembacaan pemohonan, jadi rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam sidang praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
KPK menghargai pengacara Novanto yang mendatangi BPK untuk meminta LHP. Namun, KPK tetap mempertanyakan proses untuk mendapatkan dokumen tersebut.
"Kita tanyakan bagaimana cara dapatnya? Kalau tadi disampaikan pemohon sudah datang sendiri ke BPK, ya kita hormati aja cara mereka mendatangi instansi pemerintah untuk mendapatkan informasi itu. Tapi (KPK) ingin mengetahui perbandingan SOP yang dimiliki oleh KPK dengan pelaksanaan kegiatannya," katanya.
Isi dokumen LHP juga disoal karena menurut KPK hanya berupa konsep.
"Kami sekarang berpikirnya begini, kalau itu namanya konsep siapapun pasti bisa menyimpulkan, namanya konsep pasti ada aslinya atau sudah hasil akhir berupa finalisasi. Tapi kalau itu tetap dijadikan dasar pemohon, silakan saja nanti kami akan berikan tanggapan, jawaban terhadap bukti itu dalam kesimpulan. Intinya kami kecenderungan tidak mengakui bahwa itu sebagai bukti di dalam persidangan ini," kata Setiadi.
KPK akan mengecek bukti-bukti yang disampaikan bekas Ketua BPK Hadi Purnomo saat memenangkan praperadilan melawan KPK tahun 2015. Sebab, menurut pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, LHP tersebut juga pernah dipakai Hadi Purnomo.
"Substansi LHP itu, itu sebenarnya menurut informasi rekan-rekan kami yang hadiri sidang Hadi Purnomo itu tidak menjadi suatu bukti. Nanti kami akan cek kembali, apakah itu masuk dalam daftar Pak Hadi Purnomo pada sidang praperadilan yang lalu?," katanya.
LHP tersebut terkait kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011 Nomor 115 tertanggal 23 Desember 2013.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina