Sidang Setya Novanto [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya mempersoalkan cara pengacara Setya Novanto memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja KPK tahun 2009-2011, tetapi juga mempermasalahkan waktu untuk mendapatkan LHP.
"Cuma permasalahannya adalah dalam hal mendapatkan itu, kan didapatkan tanggal 19 September, sementara sidang dimulai seminggu sebelumnya yang waktu itu kami minta ditunda. Tanggal 20 kan mulai pembacaan pemohonan, jadi rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam sidang praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
KPK menghargai pengacara Novanto yang mendatangi BPK untuk meminta LHP. Namun, KPK tetap mempertanyakan proses untuk mendapatkan dokumen tersebut.
"Kita tanyakan bagaimana cara dapatnya? Kalau tadi disampaikan pemohon sudah datang sendiri ke BPK, ya kita hormati aja cara mereka mendatangi instansi pemerintah untuk mendapatkan informasi itu. Tapi (KPK) ingin mengetahui perbandingan SOP yang dimiliki oleh KPK dengan pelaksanaan kegiatannya," katanya.
Isi dokumen LHP juga disoal karena menurut KPK hanya berupa konsep.
"Kami sekarang berpikirnya begini, kalau itu namanya konsep siapapun pasti bisa menyimpulkan, namanya konsep pasti ada aslinya atau sudah hasil akhir berupa finalisasi. Tapi kalau itu tetap dijadikan dasar pemohon, silakan saja nanti kami akan berikan tanggapan, jawaban terhadap bukti itu dalam kesimpulan. Intinya kami kecenderungan tidak mengakui bahwa itu sebagai bukti di dalam persidangan ini," kata Setiadi.
KPK akan mengecek bukti-bukti yang disampaikan bekas Ketua BPK Hadi Purnomo saat memenangkan praperadilan melawan KPK tahun 2015. Sebab, menurut pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, LHP tersebut juga pernah dipakai Hadi Purnomo.
"Substansi LHP itu, itu sebenarnya menurut informasi rekan-rekan kami yang hadiri sidang Hadi Purnomo itu tidak menjadi suatu bukti. Nanti kami akan cek kembali, apakah itu masuk dalam daftar Pak Hadi Purnomo pada sidang praperadilan yang lalu?," katanya.
LHP tersebut terkait kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011 Nomor 115 tertanggal 23 Desember 2013.
"Cuma permasalahannya adalah dalam hal mendapatkan itu, kan didapatkan tanggal 19 September, sementara sidang dimulai seminggu sebelumnya yang waktu itu kami minta ditunda. Tanggal 20 kan mulai pembacaan pemohonan, jadi rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam sidang praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
KPK menghargai pengacara Novanto yang mendatangi BPK untuk meminta LHP. Namun, KPK tetap mempertanyakan proses untuk mendapatkan dokumen tersebut.
"Kita tanyakan bagaimana cara dapatnya? Kalau tadi disampaikan pemohon sudah datang sendiri ke BPK, ya kita hormati aja cara mereka mendatangi instansi pemerintah untuk mendapatkan informasi itu. Tapi (KPK) ingin mengetahui perbandingan SOP yang dimiliki oleh KPK dengan pelaksanaan kegiatannya," katanya.
Isi dokumen LHP juga disoal karena menurut KPK hanya berupa konsep.
"Kami sekarang berpikirnya begini, kalau itu namanya konsep siapapun pasti bisa menyimpulkan, namanya konsep pasti ada aslinya atau sudah hasil akhir berupa finalisasi. Tapi kalau itu tetap dijadikan dasar pemohon, silakan saja nanti kami akan berikan tanggapan, jawaban terhadap bukti itu dalam kesimpulan. Intinya kami kecenderungan tidak mengakui bahwa itu sebagai bukti di dalam persidangan ini," kata Setiadi.
KPK akan mengecek bukti-bukti yang disampaikan bekas Ketua BPK Hadi Purnomo saat memenangkan praperadilan melawan KPK tahun 2015. Sebab, menurut pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, LHP tersebut juga pernah dipakai Hadi Purnomo.
"Substansi LHP itu, itu sebenarnya menurut informasi rekan-rekan kami yang hadiri sidang Hadi Purnomo itu tidak menjadi suatu bukti. Nanti kami akan cek kembali, apakah itu masuk dalam daftar Pak Hadi Purnomo pada sidang praperadilan yang lalu?," katanya.
LHP tersebut terkait kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011 Nomor 115 tertanggal 23 Desember 2013.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana
-
Pemerintah Salurkan Bantuan Beras dan Minyak Selama Ramadan, 35 Juta Keluarga Jadi Sasaran
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik