Sidang Setya Novanto [suara.com/Nikolaus Tolen]
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya mempersoalkan cara pengacara Setya Novanto memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas kinerja KPK tahun 2009-2011, tetapi juga mempermasalahkan waktu untuk mendapatkan LHP.
"Cuma permasalahannya adalah dalam hal mendapatkan itu, kan didapatkan tanggal 19 September, sementara sidang dimulai seminggu sebelumnya yang waktu itu kami minta ditunda. Tanggal 20 kan mulai pembacaan pemohonan, jadi rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam sidang praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
KPK menghargai pengacara Novanto yang mendatangi BPK untuk meminta LHP. Namun, KPK tetap mempertanyakan proses untuk mendapatkan dokumen tersebut.
"Kita tanyakan bagaimana cara dapatnya? Kalau tadi disampaikan pemohon sudah datang sendiri ke BPK, ya kita hormati aja cara mereka mendatangi instansi pemerintah untuk mendapatkan informasi itu. Tapi (KPK) ingin mengetahui perbandingan SOP yang dimiliki oleh KPK dengan pelaksanaan kegiatannya," katanya.
Isi dokumen LHP juga disoal karena menurut KPK hanya berupa konsep.
"Kami sekarang berpikirnya begini, kalau itu namanya konsep siapapun pasti bisa menyimpulkan, namanya konsep pasti ada aslinya atau sudah hasil akhir berupa finalisasi. Tapi kalau itu tetap dijadikan dasar pemohon, silakan saja nanti kami akan berikan tanggapan, jawaban terhadap bukti itu dalam kesimpulan. Intinya kami kecenderungan tidak mengakui bahwa itu sebagai bukti di dalam persidangan ini," kata Setiadi.
KPK akan mengecek bukti-bukti yang disampaikan bekas Ketua BPK Hadi Purnomo saat memenangkan praperadilan melawan KPK tahun 2015. Sebab, menurut pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, LHP tersebut juga pernah dipakai Hadi Purnomo.
"Substansi LHP itu, itu sebenarnya menurut informasi rekan-rekan kami yang hadiri sidang Hadi Purnomo itu tidak menjadi suatu bukti. Nanti kami akan cek kembali, apakah itu masuk dalam daftar Pak Hadi Purnomo pada sidang praperadilan yang lalu?," katanya.
LHP tersebut terkait kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011 Nomor 115 tertanggal 23 Desember 2013.
"Cuma permasalahannya adalah dalam hal mendapatkan itu, kan didapatkan tanggal 19 September, sementara sidang dimulai seminggu sebelumnya yang waktu itu kami minta ditunda. Tanggal 20 kan mulai pembacaan pemohonan, jadi rekan-rekan bisa simpulkan sendiri," kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi dalam sidang praperadilan yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).
KPK menghargai pengacara Novanto yang mendatangi BPK untuk meminta LHP. Namun, KPK tetap mempertanyakan proses untuk mendapatkan dokumen tersebut.
"Kita tanyakan bagaimana cara dapatnya? Kalau tadi disampaikan pemohon sudah datang sendiri ke BPK, ya kita hormati aja cara mereka mendatangi instansi pemerintah untuk mendapatkan informasi itu. Tapi (KPK) ingin mengetahui perbandingan SOP yang dimiliki oleh KPK dengan pelaksanaan kegiatannya," katanya.
Isi dokumen LHP juga disoal karena menurut KPK hanya berupa konsep.
"Kami sekarang berpikirnya begini, kalau itu namanya konsep siapapun pasti bisa menyimpulkan, namanya konsep pasti ada aslinya atau sudah hasil akhir berupa finalisasi. Tapi kalau itu tetap dijadikan dasar pemohon, silakan saja nanti kami akan berikan tanggapan, jawaban terhadap bukti itu dalam kesimpulan. Intinya kami kecenderungan tidak mengakui bahwa itu sebagai bukti di dalam persidangan ini," kata Setiadi.
KPK akan mengecek bukti-bukti yang disampaikan bekas Ketua BPK Hadi Purnomo saat memenangkan praperadilan melawan KPK tahun 2015. Sebab, menurut pengacara Novanto, Ketut Mulya Arsana, LHP tersebut juga pernah dipakai Hadi Purnomo.
"Substansi LHP itu, itu sebenarnya menurut informasi rekan-rekan kami yang hadiri sidang Hadi Purnomo itu tidak menjadi suatu bukti. Nanti kami akan cek kembali, apakah itu masuk dalam daftar Pak Hadi Purnomo pada sidang praperadilan yang lalu?," katanya.
LHP tersebut terkait kinerja atas pengelolaan fungsi penindakan KPK tahun 2009-2011 Nomor 115 tertanggal 23 Desember 2013.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah