Suara.com - Hasil audit manajemen yang dilakukan tim gabungan Dinas Kesehatan DKI dan Kementerian Kesehatan menyimpulkan, RS Mitra Keluarga Kalideres tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, direksi RS Mitra Keluarga Kalideres kurang paham tentang peraturan perundangan-undangan terkait kerumahsakitan belum ada regulasi prosedur pemberian informasi kriteria pembiayaan pasien masuk UGD di luar pasien umum dan asuransi.
"Tidak dilakukannya diklat untuk direksi dan pimpinan rumah sakit. Selanjutnya, rumah sakit juga belum membuat regulasi tata kelola kelola sesuai undang-undang yang berlaku," kata Koesmedi dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Selasa (26/9/2017).
Berdasarkan kesimpulan tersebut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta kemudian memutuskan memberi sanksi kepada PT Ragamsehat Multifita selaku pengelola RS Mitra Keluarga Kalideres untuk merestrukturisasi manajemen termasuk unsur pimpinan sesuai kompetensi paling lama satu bulan setelah surat keputusan ditetapkan, yaitu per 25 September 2017.
RS Mitra Keluarga Kalideres, kata Koesmedi, juga harus melaksanakan dan lulus akreditasi paling lambat 6 bulan sejak surat keputusan ditetapkan. Apabila kedua hal tersebut tidak dilakukan, maka Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menghentikan operasional RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Selanjutnya, RS Mitra Keluarga kalideres juga harus bersinergi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan membuat laporan bulanan tentang capaian perbaikan. Selain itu, RS Mitra Keluarga Kalideres harus melakukan peningkatan kapasitas tenaga medis, kesehatan dan non-kesehatan, secara berkesinambungan," ungkap dia.
Manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres menghormati dan mengapresiasi keputusan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang memberikan sanksi sehubungan dengan permasalahan pasien Tiara Debora yang meninggal pada 3 September 2017.
Dalam keputusannya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan meski ada kesalahan dalam manajemen, pihak rumah sakit sudah menjalankan langkah-langkah medis yang sesuai prosedur penanganan medis gawat darurat.
"Kami menghormati keputusan Dinas Kesehatan DKI Jakarta selaku pihak yang punya kewenangan. Kami akan mempelajari segala keputusan maupun rekomendasi yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan DKI dan berkomitmen untuk mengikuti semua peraturan perundangan di bidang pelayanan kesehatan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan RS Mitra Keluarga Kalideres kepada masyarakat," ujar juru bicara RS Mitra Keluarga, Nendya Libriyani.
Baca Juga: Usai Diberi Sanksi, RS Mitra Keluarga Sepi dan Dijaga Ketat
Dalam Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1796 Tahun 2017 tentang Pemberian Sanksi Kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta, disimpulkan berdasarkan audit medis yang dilakukan oleh tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter IGD RS Mitra Keluarga Kalideres telah melakukan tata laksana kegawatdaruratan sesuai dengan standar profesi dan kompetensinya.
Disebutkan juga bahwa saat datang ke IGD, pasien sudah dalam kondisi berat dan setelah dilakukan perhitungan skoring dengan pediatric logistic organ dysfunction didapatkan skor 30 dengan predicted death rate atau kemungkinan meninggal sebesar 79,6 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya