Suara.com - Hasil audit manajemen yang dilakukan tim gabungan Dinas Kesehatan DKI dan Kementerian Kesehatan menyimpulkan, RS Mitra Keluarga Kalideres tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, direksi RS Mitra Keluarga Kalideres kurang paham tentang peraturan perundangan-undangan terkait kerumahsakitan belum ada regulasi prosedur pemberian informasi kriteria pembiayaan pasien masuk UGD di luar pasien umum dan asuransi.
"Tidak dilakukannya diklat untuk direksi dan pimpinan rumah sakit. Selanjutnya, rumah sakit juga belum membuat regulasi tata kelola kelola sesuai undang-undang yang berlaku," kata Koesmedi dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Selasa (26/9/2017).
Berdasarkan kesimpulan tersebut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta kemudian memutuskan memberi sanksi kepada PT Ragamsehat Multifita selaku pengelola RS Mitra Keluarga Kalideres untuk merestrukturisasi manajemen termasuk unsur pimpinan sesuai kompetensi paling lama satu bulan setelah surat keputusan ditetapkan, yaitu per 25 September 2017.
RS Mitra Keluarga Kalideres, kata Koesmedi, juga harus melaksanakan dan lulus akreditasi paling lambat 6 bulan sejak surat keputusan ditetapkan. Apabila kedua hal tersebut tidak dilakukan, maka Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menghentikan operasional RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Selanjutnya, RS Mitra Keluarga kalideres juga harus bersinergi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan membuat laporan bulanan tentang capaian perbaikan. Selain itu, RS Mitra Keluarga Kalideres harus melakukan peningkatan kapasitas tenaga medis, kesehatan dan non-kesehatan, secara berkesinambungan," ungkap dia.
Manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres menghormati dan mengapresiasi keputusan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang memberikan sanksi sehubungan dengan permasalahan pasien Tiara Debora yang meninggal pada 3 September 2017.
Dalam keputusannya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan meski ada kesalahan dalam manajemen, pihak rumah sakit sudah menjalankan langkah-langkah medis yang sesuai prosedur penanganan medis gawat darurat.
"Kami menghormati keputusan Dinas Kesehatan DKI Jakarta selaku pihak yang punya kewenangan. Kami akan mempelajari segala keputusan maupun rekomendasi yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan DKI dan berkomitmen untuk mengikuti semua peraturan perundangan di bidang pelayanan kesehatan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan RS Mitra Keluarga Kalideres kepada masyarakat," ujar juru bicara RS Mitra Keluarga, Nendya Libriyani.
Baca Juga: Usai Diberi Sanksi, RS Mitra Keluarga Sepi dan Dijaga Ketat
Dalam Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1796 Tahun 2017 tentang Pemberian Sanksi Kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta, disimpulkan berdasarkan audit medis yang dilakukan oleh tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter IGD RS Mitra Keluarga Kalideres telah melakukan tata laksana kegawatdaruratan sesuai dengan standar profesi dan kompetensinya.
Disebutkan juga bahwa saat datang ke IGD, pasien sudah dalam kondisi berat dan setelah dilakukan perhitungan skoring dengan pediatric logistic organ dysfunction didapatkan skor 30 dengan predicted death rate atau kemungkinan meninggal sebesar 79,6 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra