Suara.com - Hasil audit manajemen yang dilakukan tim gabungan Dinas Kesehatan DKI dan Kementerian Kesehatan menyimpulkan, RS Mitra Keluarga Kalideres tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, direksi RS Mitra Keluarga Kalideres kurang paham tentang peraturan perundangan-undangan terkait kerumahsakitan belum ada regulasi prosedur pemberian informasi kriteria pembiayaan pasien masuk UGD di luar pasien umum dan asuransi.
"Tidak dilakukannya diklat untuk direksi dan pimpinan rumah sakit. Selanjutnya, rumah sakit juga belum membuat regulasi tata kelola kelola sesuai undang-undang yang berlaku," kata Koesmedi dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Selasa (26/9/2017).
Berdasarkan kesimpulan tersebut, Dinas Kesehatan DKI Jakarta kemudian memutuskan memberi sanksi kepada PT Ragamsehat Multifita selaku pengelola RS Mitra Keluarga Kalideres untuk merestrukturisasi manajemen termasuk unsur pimpinan sesuai kompetensi paling lama satu bulan setelah surat keputusan ditetapkan, yaitu per 25 September 2017.
RS Mitra Keluarga Kalideres, kata Koesmedi, juga harus melaksanakan dan lulus akreditasi paling lambat 6 bulan sejak surat keputusan ditetapkan. Apabila kedua hal tersebut tidak dilakukan, maka Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan menghentikan operasional RS Mitra Keluarga Kalideres.
"Selanjutnya, RS Mitra Keluarga kalideres juga harus bersinergi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan membuat laporan bulanan tentang capaian perbaikan. Selain itu, RS Mitra Keluarga Kalideres harus melakukan peningkatan kapasitas tenaga medis, kesehatan dan non-kesehatan, secara berkesinambungan," ungkap dia.
Manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres menghormati dan mengapresiasi keputusan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang memberikan sanksi sehubungan dengan permasalahan pasien Tiara Debora yang meninggal pada 3 September 2017.
Dalam keputusannya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan meski ada kesalahan dalam manajemen, pihak rumah sakit sudah menjalankan langkah-langkah medis yang sesuai prosedur penanganan medis gawat darurat.
"Kami menghormati keputusan Dinas Kesehatan DKI Jakarta selaku pihak yang punya kewenangan. Kami akan mempelajari segala keputusan maupun rekomendasi yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan DKI dan berkomitmen untuk mengikuti semua peraturan perundangan di bidang pelayanan kesehatan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan RS Mitra Keluarga Kalideres kepada masyarakat," ujar juru bicara RS Mitra Keluarga, Nendya Libriyani.
Baca Juga: Usai Diberi Sanksi, RS Mitra Keluarga Sepi dan Dijaga Ketat
Dalam Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 1796 Tahun 2017 tentang Pemberian Sanksi Kepada Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta, disimpulkan berdasarkan audit medis yang dilakukan oleh tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dokter IGD RS Mitra Keluarga Kalideres telah melakukan tata laksana kegawatdaruratan sesuai dengan standar profesi dan kompetensinya.
Disebutkan juga bahwa saat datang ke IGD, pasien sudah dalam kondisi berat dan setelah dilakukan perhitungan skoring dengan pediatric logistic organ dysfunction didapatkan skor 30 dengan predicted death rate atau kemungkinan meninggal sebesar 79,6 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet
-
Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat
-
HUT Bhayangkara ke-80, Disebut Jadi Momentum Merayakan Transformasi Polri
-
Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
-
Qodari Beberkan Bukti Prabowo Berpihak ke Pertanian: Harga Pupuk Turun, Kesejahteraan Petani Naik
-
Qodari: 1.151 Km Jalan Daerah Dibangun Demi Pastikan Pemerataan Ekonomi
-
Raja Juli Akui Bupati Kuansing Tinggalkan Amplop di Kantornya
-
Namanya Terseret, Menhut Raja Juli Nyatakan Siap Bantu KPK Bongkar Kasus OTT Bupati Kuansing
-
Kena OTT KPK, Ini Rincian Harta Bupati Langkat Syah Afandin
-
30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya