Suara.com - Pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi keberatan dengan bukti tambahan yang diajukan kuasa hukum tersangka Setya Novanto dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Bukti tambahan yang dimaksud berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kinerja KPK pada tahun 2016. Bukti tersebut didapatkan kuasa hukum Novanto dari DPR, bukan langsung dari BPK.
“Itu produk BPK yang diserahkan ke DPR. Kemudian apakah ada surat yang memberikan keterangan itu bisa digunakan dalam sidang praperadilan. Jangan sampai rancu, ini sidang praperadilan yang masuk wilayah yudikatif, bukan legislatif,” kata pengacara KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, pembahasan di legislatif mestinya tidak masuk dalam ranah yudikatif. Itu sebabnya, tim pengacara KPK akan menolak LHP BPK sebagai bukti tambahan. Ia berharap hakim tunggal Cepi Iskandar menolak bukti tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengakui LHP didapatkan setelah mengajukan surat ke Ketua DPR dan Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK.
Lagi pula, kata Ketut, LHP sudah merupakan konsumsi publik karena sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR dan telah dimuat di sejumlah media massa.
"Bagaimana proses internal di mereka itu adalah masalah internal meraka. Sah atau tidak kami kembalikan pada yang mulia," ujar Ketut.
Dengan menghadirkan LHP BPK, Ketut ingin mempertegas standard operating procedure tentang pengangkatan penyidik KPK. Poin ini merupakan salah satu keberatan bagi Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek e-KTP oleh KPK.
"Kita mau mempertegas poin tentang pengangkatan penyidik. Yang sesuai permohonan dalil, kita perkuat itu saja," kata Ketut.
Tag
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan