Suara.com - Pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi keberatan dengan bukti tambahan yang diajukan kuasa hukum tersangka Setya Novanto dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Bukti tambahan yang dimaksud berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kinerja KPK pada tahun 2016. Bukti tersebut didapatkan kuasa hukum Novanto dari DPR, bukan langsung dari BPK.
“Itu produk BPK yang diserahkan ke DPR. Kemudian apakah ada surat yang memberikan keterangan itu bisa digunakan dalam sidang praperadilan. Jangan sampai rancu, ini sidang praperadilan yang masuk wilayah yudikatif, bukan legislatif,” kata pengacara KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, pembahasan di legislatif mestinya tidak masuk dalam ranah yudikatif. Itu sebabnya, tim pengacara KPK akan menolak LHP BPK sebagai bukti tambahan. Ia berharap hakim tunggal Cepi Iskandar menolak bukti tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengakui LHP didapatkan setelah mengajukan surat ke Ketua DPR dan Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK.
Lagi pula, kata Ketut, LHP sudah merupakan konsumsi publik karena sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR dan telah dimuat di sejumlah media massa.
"Bagaimana proses internal di mereka itu adalah masalah internal meraka. Sah atau tidak kami kembalikan pada yang mulia," ujar Ketut.
Dengan menghadirkan LHP BPK, Ketut ingin mempertegas standard operating procedure tentang pengangkatan penyidik KPK. Poin ini merupakan salah satu keberatan bagi Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek e-KTP oleh KPK.
"Kita mau mempertegas poin tentang pengangkatan penyidik. Yang sesuai permohonan dalil, kita perkuat itu saja," kata Ketut.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Mendagri Tito Tegaskan Kualitas Pelayanan Publik Merupakan Kunci Negara Bisa Bertahan
-
Kucing-kucingan dengan Media! Eks Jampidsus Febrie Dicecar Tim 9 Kejagung Soal Timbunan Emas 74 Kg
-
Review Lelaki-Lelaki Tanpa Perempuan: Tujuh Kisah Tentang Sepi dan Kehilangan
-
Pangeran Arab Saudi Ditemukan Meninggal Dunia di London, Darahnya Mengandung Miras dan Narkoba
-
Rizal Fadillah Bongkar Peran Pratikno di Balik Ijazah Jokowi: Penentu Sejak Rektor
-
Indosat Optimalkan Spektrum 700 MHz Perluas Jaringan 5G, Sinyal Indoor dan Fokus Wilayah Terpencil
-
Retorika Londo Ireng Prabowo Berisiko Ancam Kebebasan Pers dan Ruang Kritik
-
Sisi Lain The East Palace: Banjir Plot Twist, Siapa Arwah Kolam Sebenarnya?
-
Xiaomi Watch 5 dan Smart Band 10 Pro Resmi Meluncur, AI Personal Trainer Bikin Olahraga Lebih Cerdas
-
Oknum Guru di Tanjungbalai Bantah Bawa Siswa SD ke Rumah untuk Dilecehkan Suami