Suara.com - Pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi keberatan dengan bukti tambahan yang diajukan kuasa hukum tersangka Setya Novanto dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Bukti tambahan yang dimaksud berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kinerja KPK pada tahun 2016. Bukti tersebut didapatkan kuasa hukum Novanto dari DPR, bukan langsung dari BPK.
“Itu produk BPK yang diserahkan ke DPR. Kemudian apakah ada surat yang memberikan keterangan itu bisa digunakan dalam sidang praperadilan. Jangan sampai rancu, ini sidang praperadilan yang masuk wilayah yudikatif, bukan legislatif,” kata pengacara KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, pembahasan di legislatif mestinya tidak masuk dalam ranah yudikatif. Itu sebabnya, tim pengacara KPK akan menolak LHP BPK sebagai bukti tambahan. Ia berharap hakim tunggal Cepi Iskandar menolak bukti tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengakui LHP didapatkan setelah mengajukan surat ke Ketua DPR dan Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK.
Lagi pula, kata Ketut, LHP sudah merupakan konsumsi publik karena sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR dan telah dimuat di sejumlah media massa.
"Bagaimana proses internal di mereka itu adalah masalah internal meraka. Sah atau tidak kami kembalikan pada yang mulia," ujar Ketut.
Dengan menghadirkan LHP BPK, Ketut ingin mempertegas standard operating procedure tentang pengangkatan penyidik KPK. Poin ini merupakan salah satu keberatan bagi Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek e-KTP oleh KPK.
"Kita mau mempertegas poin tentang pengangkatan penyidik. Yang sesuai permohonan dalil, kita perkuat itu saja," kata Ketut.
Tag
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Siswa SD yang Bunuh Diri di NTT Diduga Sempat Dimintai Uang Sekolah, Komisi X DPR: Pelanggaran Hukum
-
Warga Keluhkan TransJakarta Sering Telat, Pramono Anung Targetkan 10 Ribu Armada di 2029
-
Tragis! 5 Fakta Kasus KDRT Suami Bakar Istri di Padang Lawas Utara, Korban Disiram 1,5 Liter Bensin
-
Wali Kota Semarang Dorong UMKM Lokal Naik Kelas Lewat Produk Craft
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian