Suara.com - Pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi keberatan dengan bukti tambahan yang diajukan kuasa hukum tersangka Setya Novanto dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Bukti tambahan yang dimaksud berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kinerja KPK pada tahun 2016. Bukti tersebut didapatkan kuasa hukum Novanto dari DPR, bukan langsung dari BPK.
“Itu produk BPK yang diserahkan ke DPR. Kemudian apakah ada surat yang memberikan keterangan itu bisa digunakan dalam sidang praperadilan. Jangan sampai rancu, ini sidang praperadilan yang masuk wilayah yudikatif, bukan legislatif,” kata pengacara KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut dia, pembahasan di legislatif mestinya tidak masuk dalam ranah yudikatif. Itu sebabnya, tim pengacara KPK akan menolak LHP BPK sebagai bukti tambahan. Ia berharap hakim tunggal Cepi Iskandar menolak bukti tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya Arsana, mengakui LHP didapatkan setelah mengajukan surat ke Ketua DPR dan Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK.
Lagi pula, kata Ketut, LHP sudah merupakan konsumsi publik karena sudah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR dan telah dimuat di sejumlah media massa.
"Bagaimana proses internal di mereka itu adalah masalah internal meraka. Sah atau tidak kami kembalikan pada yang mulia," ujar Ketut.
Dengan menghadirkan LHP BPK, Ketut ingin mempertegas standard operating procedure tentang pengangkatan penyidik KPK. Poin ini merupakan salah satu keberatan bagi Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek e-KTP oleh KPK.
"Kita mau mempertegas poin tentang pengangkatan penyidik. Yang sesuai permohonan dalil, kita perkuat itu saja," kata Ketut.
Tag
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026
-
Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja
-
Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!
-
Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran
-
Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran
-
Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025
-
Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN
-
Krisis Energi, Presiden Korsel Minta Warga Mandi Jangan Lama-lama, Cas HP Hanya Siang