Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyebutkan syarat tes keperawanan dan sumpang pocong bagi perempuan dan laki-laki yang ingin menjadi mitra Nikahsirri.com hanya merupakan strategi pemasaran tersangka Aris Wahyudi.
"Itu kan sebagai bentuk bagian dari pemasaran dia ya," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).
Tujuan dari strategi pemasaran itu untuk menggaet pelanggan agar menjadi member situs Nikahsirri.com.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Aris tak pernah membeberkan soal tes keperawanan dan sumpah pocong sebagai syarat mutlak untuk menjadi mitra situs tersebut.
"Sampai sekaranh sih saya belum dapatkan keterangan bagaimana dia melakukan tes keperawanan atau keperjakaan," katanya.
Kepada polisi, Aris menyampaikan bagi perempuan dan laki-laki yang ingin direkrut sebagai Mitra Nikahsirri.com terlebih dahulu harus mengirimkan biodata dan foto melalui alamat email.
"Untuk jadi mitra dibuka peluangnya siapa saja bisa jadi mitra dengan mengisi beberapa persyaratan dan menampilkan foto," kata dia.
Selain itu, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi perempuan dan lelaki untuk bisa menjadi mitra di situs tersebut. Syarat wajib bagi perempuan dan laki-laki yang siap dilelang di antaranya yakni minimal berusia 14 tahun.
"Syaratnya yang ada dipersyaratkan oleh pihak pemilik situs," kata dia.
Baca Juga: Kak Seto: Nikahsirri.com Buka Ruang Seks Bebas Bagi Anak-anak
Namun polisi belum menemukan batasan usai perempuan dan laki-laki yang sudah menjadi mitra situs yang dikelola Aris. Sejak situs Nikahsirri.com diluncurkan pada 19 September 2017, ada 300 mitra yang sudah bergabung. Sementara, jumlah member yang sudah bergabung di situs tersebut mencapai 2.700 orang.
Aris ditangkap di rumahnya Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.
Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia
-
Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
-
Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional
-
Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS
-
BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif
-
Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan
-
Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?
-
Menghitung Biaya 76 Tahun Perang AS dari Korea hingga Iran: Tembus Triliunan Dolar
-
Mengejutkan! UEA Keluar dari OPEC
-
Langgar Izin Tinggal, 2 WNA China Dipulangkan Lewat Bandara Juanda