Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyebutkan syarat tes keperawanan dan sumpang pocong bagi perempuan dan laki-laki yang ingin menjadi mitra Nikahsirri.com hanya merupakan strategi pemasaran tersangka Aris Wahyudi.
"Itu kan sebagai bentuk bagian dari pemasaran dia ya," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).
Tujuan dari strategi pemasaran itu untuk menggaet pelanggan agar menjadi member situs Nikahsirri.com.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Aris tak pernah membeberkan soal tes keperawanan dan sumpah pocong sebagai syarat mutlak untuk menjadi mitra situs tersebut.
"Sampai sekaranh sih saya belum dapatkan keterangan bagaimana dia melakukan tes keperawanan atau keperjakaan," katanya.
Kepada polisi, Aris menyampaikan bagi perempuan dan laki-laki yang ingin direkrut sebagai Mitra Nikahsirri.com terlebih dahulu harus mengirimkan biodata dan foto melalui alamat email.
"Untuk jadi mitra dibuka peluangnya siapa saja bisa jadi mitra dengan mengisi beberapa persyaratan dan menampilkan foto," kata dia.
Selain itu, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi perempuan dan lelaki untuk bisa menjadi mitra di situs tersebut. Syarat wajib bagi perempuan dan laki-laki yang siap dilelang di antaranya yakni minimal berusia 14 tahun.
"Syaratnya yang ada dipersyaratkan oleh pihak pemilik situs," kata dia.
Baca Juga: Kak Seto: Nikahsirri.com Buka Ruang Seks Bebas Bagi Anak-anak
Namun polisi belum menemukan batasan usai perempuan dan laki-laki yang sudah menjadi mitra situs yang dikelola Aris. Sejak situs Nikahsirri.com diluncurkan pada 19 September 2017, ada 300 mitra yang sudah bergabung. Sementara, jumlah member yang sudah bergabung di situs tersebut mencapai 2.700 orang.
Aris ditangkap di rumahnya Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.
Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
Terkini
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua
-
Serikat Petani: Program 3 Juta Rumah Akan Gampang Dilaksanakan kalau Reforma Agraria Dilaksanakan
-
Pramono Anung Targetkan Setiap Kelurahan di DKI Punya Sekolah Lansia: Ini Alasannya
-
Prabowo Teken Inpres Soal Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Begini Isinya
-
Pernyataan Terkini Kejagung Soal Dugaan Korupsi Tol Cawang-Pluit Seret Anak 'Raja Tol' Jusuf Hamka
-
Papua Mencekam, OTK Bersenjata Serbu Proyek Vital, Ekskavator Jalan Trans Nabire-Timika Dibakar
-
Jejak 'Uang Haram' Zarof Ricar Terendus, Aset Baru Rp 35 M Atas Nama Anak Ikut Disita
-
Babak Baru Korupsi Proyek Jalan Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin Jadi Tersangka Selanjutnya?
-
Ketua Komisi X DPR Soroti Kasus Kepsek SMPN 1 Prabumulih, Ingatkan Bahaya Intervensi Kekuasaan
-
Jejak Hitam Zarof Ricar: Kejagung Sita Harta Karun Rp35 M, Tanah Korupsi Disamarkan Atas Nama Anak