Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta menyebutkan syarat tes keperawanan dan sumpang pocong bagi perempuan dan laki-laki yang ingin menjadi mitra Nikahsirri.com hanya merupakan strategi pemasaran tersangka Aris Wahyudi.
"Itu kan sebagai bentuk bagian dari pemasaran dia ya," kata Adi di Polda Metro Jaya, Selasa (26/9/2017).
Tujuan dari strategi pemasaran itu untuk menggaet pelanggan agar menjadi member situs Nikahsirri.com.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Aris tak pernah membeberkan soal tes keperawanan dan sumpah pocong sebagai syarat mutlak untuk menjadi mitra situs tersebut.
"Sampai sekaranh sih saya belum dapatkan keterangan bagaimana dia melakukan tes keperawanan atau keperjakaan," katanya.
Kepada polisi, Aris menyampaikan bagi perempuan dan laki-laki yang ingin direkrut sebagai Mitra Nikahsirri.com terlebih dahulu harus mengirimkan biodata dan foto melalui alamat email.
"Untuk jadi mitra dibuka peluangnya siapa saja bisa jadi mitra dengan mengisi beberapa persyaratan dan menampilkan foto," kata dia.
Selain itu, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi perempuan dan lelaki untuk bisa menjadi mitra di situs tersebut. Syarat wajib bagi perempuan dan laki-laki yang siap dilelang di antaranya yakni minimal berusia 14 tahun.
"Syaratnya yang ada dipersyaratkan oleh pihak pemilik situs," kata dia.
Baca Juga: Kak Seto: Nikahsirri.com Buka Ruang Seks Bebas Bagi Anak-anak
Namun polisi belum menemukan batasan usai perempuan dan laki-laki yang sudah menjadi mitra situs yang dikelola Aris. Sejak situs Nikahsirri.com diluncurkan pada 19 September 2017, ada 300 mitra yang sudah bergabung. Sementara, jumlah member yang sudah bergabung di situs tersebut mencapai 2.700 orang.
Aris ditangkap di rumahnya Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.
Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE