Suara.com - Aris Wahyudi, pemilik sekaligus moderator laman kontroversial nikahsirri.com, akhirnya ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
Ia ditangkap tanpa perlawanan di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017) dini hari. Ia ditangkap karena laman yang dikelolanya menawarkan program “lelang keperawanan” serta nikah siri tak sesuai kaidah agama.
Bahkan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai Aris menggunakan sejumlah dalil agama untuk mengeksploitasi kaum perempuan dan anak-anak.
Itu setelah data nikahsirri.com yang terungkap ke publik menyertakan persyaratan perempuan yang dilelang harus perawanan dan minimal berusia 14 tahun.
“Dia berdalih laman itu adalah ajang pencarian jodoh. Tapi, laman itu sebenarnya memperdagangkan manusia. Setiap pihak harus berhati-hati, karena laman itu menggunakan dalil-dalil agama untuk membenarkan bisnisnya,” tutur Santoso, di Mapolda Metro Jaya, Minggu siang.
Ia mengatakan, nikah siri dalam ajaran Islam dibenarkan, tapi prosedurnya tak semudah yang diyakini benar oleh Aris dalam lamannya.
Karenanya, Susanto menuturkan polisi harus bisa mengembangkan kasus Aris itu agar tak hanya menggunakan pasal-pasal kejahatan pornografi dan pelanggaran perundang-undangan informasi dan transaksi elektronik.
“Dalam kasus ini jelas ada indikasi yang mengarah pada praktik perdagangan manusia, kejahatan pornografi dan melanggar hak perlindungan bagi anak-anak. Kami juga meminta masyarakat tak terjebak,” terangnya.
Baca Juga: Chelsea Minta Man United dan Man City Tak Jemawa Dulu
Sebelumnya diberitakan, Agus juga diduga menawarkan gadis berusia 14 tahun dalam program lelang keperawanan melalui lamannya.
”Dalam persyaratan yang diterapkannya, terdapat klausul setiap perempuan yang menyatakan siap dinikahi secara siri harus perawan dan berusia 14 tahun,” terang anggota KPAI Ai Maryati Solihah.
Persyaratan itu, kata dia, menyiratkan terdapat praktik prostitusi yang mengeksplotasi anak di bawah umur dan berkedok pernikahan siri.
Ia menjelaskan, persyaratan usia 14 tahun bagi perempuan yang diikutkan dalam program pelelangan keperawanan itu melanggar UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
”Selain umur, persyaratan itu juga mengindikasikan adanya eksploitasi anak. Sebab, dalam laman itu disebutkan ada syarat laki-laki yang mau menikah membayarkan uang. Ini tentu menunjukkan adanya unsur jual beli anak,” tegas Ai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, bakal mendalami dugaan perdagangan anak tersebut.
Berita Terkait
-
Polisi Telisik Transaksi Uang Lelang Keperawanan Nikahsirri.com
-
Pemeriksaan Belum Sampai Substansi, Polisi Kembali Panggil Miryam
-
Situs Nikahsirri.com Juga 'Jajakan' Perempuan di Bawah Umur?
-
Ada 300 Orang Siap Dinikahi di Situs Nikahsirri.com
-
Bayar Rp 100 Ribu, Situs nikahsirri.com Sudah Punya 2700 Klien
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Prabowo Wacanakan Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, DPR Langsung 'Todong' Syarat: Uji Coba di NTT
-
Bikin Merinding, Video Viral Penyelamatan Pria yang Celananya Dimasuki Ular Kobra
-
Umrah Mandiri Jadi Sorotan, Wamenhaj: Itu Keniscayaan Karena Arab Saudi Sudah Buka Gerbang Lebar
-
Penumpang Asal Medan Tewas di Kursi Tunggu Bandara Soetta, Benarkah 'Death on Arrival' Penyebabnya?
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar