Suara.com - Aris Wahyudi, pemilik sekaligus moderator laman kontroversial nikahsirri.com, akhirnya ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
Ia ditangkap tanpa perlawanan di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017) dini hari. Ia ditangkap karena laman yang dikelolanya menawarkan program “lelang keperawanan” serta nikah siri tak sesuai kaidah agama.
Bahkan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menilai Aris menggunakan sejumlah dalil agama untuk mengeksploitasi kaum perempuan dan anak-anak.
Itu setelah data nikahsirri.com yang terungkap ke publik menyertakan persyaratan perempuan yang dilelang harus perawanan dan minimal berusia 14 tahun.
“Dia berdalih laman itu adalah ajang pencarian jodoh. Tapi, laman itu sebenarnya memperdagangkan manusia. Setiap pihak harus berhati-hati, karena laman itu menggunakan dalil-dalil agama untuk membenarkan bisnisnya,” tutur Santoso, di Mapolda Metro Jaya, Minggu siang.
Ia mengatakan, nikah siri dalam ajaran Islam dibenarkan, tapi prosedurnya tak semudah yang diyakini benar oleh Aris dalam lamannya.
Karenanya, Susanto menuturkan polisi harus bisa mengembangkan kasus Aris itu agar tak hanya menggunakan pasal-pasal kejahatan pornografi dan pelanggaran perundang-undangan informasi dan transaksi elektronik.
“Dalam kasus ini jelas ada indikasi yang mengarah pada praktik perdagangan manusia, kejahatan pornografi dan melanggar hak perlindungan bagi anak-anak. Kami juga meminta masyarakat tak terjebak,” terangnya.
Baca Juga: Chelsea Minta Man United dan Man City Tak Jemawa Dulu
Sebelumnya diberitakan, Agus juga diduga menawarkan gadis berusia 14 tahun dalam program lelang keperawanan melalui lamannya.
”Dalam persyaratan yang diterapkannya, terdapat klausul setiap perempuan yang menyatakan siap dinikahi secara siri harus perawan dan berusia 14 tahun,” terang anggota KPAI Ai Maryati Solihah.
Persyaratan itu, kata dia, menyiratkan terdapat praktik prostitusi yang mengeksplotasi anak di bawah umur dan berkedok pernikahan siri.
Ia menjelaskan, persyaratan usia 14 tahun bagi perempuan yang diikutkan dalam program pelelangan keperawanan itu melanggar UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
”Selain umur, persyaratan itu juga mengindikasikan adanya eksploitasi anak. Sebab, dalam laman itu disebutkan ada syarat laki-laki yang mau menikah membayarkan uang. Ini tentu menunjukkan adanya unsur jual beli anak,” tegas Ai.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, bakal mendalami dugaan perdagangan anak tersebut.
Berita Terkait
-
Polisi Telisik Transaksi Uang Lelang Keperawanan Nikahsirri.com
-
Pemeriksaan Belum Sampai Substansi, Polisi Kembali Panggil Miryam
-
Situs Nikahsirri.com Juga 'Jajakan' Perempuan di Bawah Umur?
-
Ada 300 Orang Siap Dinikahi di Situs Nikahsirri.com
-
Bayar Rp 100 Ribu, Situs nikahsirri.com Sudah Punya 2700 Klien
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak
-
Beda Sikap Soal Ambang Batas Parlemen: Demokrat Masih Mengkaji, PAN Tegas Minta Dihapus
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan