Suara.com - Pengemudi yang mengemudi dengan sebagian atau seluruh wajah mereka yang tertutup, sekarang akan ditilang. Hal ini berlaku di bawah undang-undang lalu lintas baru di Jerman.
Majelis tinggi parlemen Jerman, Bundesrat, memperkenalkan undang-undang baru untuk memastikan identitas pengemudi, jika mereka tertangkap sedang melaju kencang. Siapa pun yang ditemukan dengan penutup wajah, termasuk masker karnaval dan tudung wajah, akan didenda 60 euro atau sekitar Rp948 ribuan.
Tapi banyak orang menafsirkan tindakan ini sebagai larangan burqa dan niqab. Saat ini, hukum memungkinkan penutup kepala seperti jilbab dipakai oleh wanita Muslim saat berkendara.
Nurhan Soykan, dari Dewan Pertimbangan Muslim Jerman, mengatakan kepada Deutsche Welle bahwa bukti dari hal ini adalah kenyataan bahwa undang-undang disahkan di daerah-daerah yang tidak perlu diatur.
"Kami tahu tidak ada kasus di mana pemakainya burqa atau niqab menyebabkan kecelakaan yang bisa dikaitkan dengan mengenakan jilbab penuh," katanya.
Kementerian Perhubungan menolak untuk mengomentari apakah undang-undang tersebut pada dasarnya berarti 'larangan mengenakan burka' namun mengatakan bahwa aturan undang-undang mengharuskan hanya pengemudi yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Hal ini maksudnya agar menduga mereka bisa diidentifikasi," tulis aturan tersebut.
Parlemen Jerman sebelumnya telah mendukung rancangan undang-undang yang melarang perempuan yang bekerja di dinas sipil, peradilan dan militer mengenakan jilbab wajah penuh. Sementara kanselir Jerman Angela Merkel, secara terbuka mengumumkan dukungannya untuk melarang kerudung wajah penuh di negara tersebut, dimanapun dimungkinkan secara legal.
Di Bavaria, jilbab penuh sudah dilarang di sekolah, universitas, tempat pemungutan suara dan kantor pemerintah. [Metro]
Baca Juga: Bebas dari ISIS, Perempuan Berpesta Lepas Burqa dan Membakarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123