Suara.com - Pengemudi yang mengemudi dengan sebagian atau seluruh wajah mereka yang tertutup, sekarang akan ditilang. Hal ini berlaku di bawah undang-undang lalu lintas baru di Jerman.
Majelis tinggi parlemen Jerman, Bundesrat, memperkenalkan undang-undang baru untuk memastikan identitas pengemudi, jika mereka tertangkap sedang melaju kencang. Siapa pun yang ditemukan dengan penutup wajah, termasuk masker karnaval dan tudung wajah, akan didenda 60 euro atau sekitar Rp948 ribuan.
Tapi banyak orang menafsirkan tindakan ini sebagai larangan burqa dan niqab. Saat ini, hukum memungkinkan penutup kepala seperti jilbab dipakai oleh wanita Muslim saat berkendara.
Nurhan Soykan, dari Dewan Pertimbangan Muslim Jerman, mengatakan kepada Deutsche Welle bahwa bukti dari hal ini adalah kenyataan bahwa undang-undang disahkan di daerah-daerah yang tidak perlu diatur.
"Kami tahu tidak ada kasus di mana pemakainya burqa atau niqab menyebabkan kecelakaan yang bisa dikaitkan dengan mengenakan jilbab penuh," katanya.
Kementerian Perhubungan menolak untuk mengomentari apakah undang-undang tersebut pada dasarnya berarti 'larangan mengenakan burka' namun mengatakan bahwa aturan undang-undang mengharuskan hanya pengemudi yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Hal ini maksudnya agar menduga mereka bisa diidentifikasi," tulis aturan tersebut.
Parlemen Jerman sebelumnya telah mendukung rancangan undang-undang yang melarang perempuan yang bekerja di dinas sipil, peradilan dan militer mengenakan jilbab wajah penuh. Sementara kanselir Jerman Angela Merkel, secara terbuka mengumumkan dukungannya untuk melarang kerudung wajah penuh di negara tersebut, dimanapun dimungkinkan secara legal.
Di Bavaria, jilbab penuh sudah dilarang di sekolah, universitas, tempat pemungutan suara dan kantor pemerintah. [Metro]
Baca Juga: Bebas dari ISIS, Perempuan Berpesta Lepas Burqa dan Membakarnya
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!