Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari pada 20 September 2017 yang lalu. Sementara Rita ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (26/9/2017) lalu.
"KPK mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Rabu (27/9/2017).
Kata Agung, permintaan pencegahan dilakukan KPK terhadap Rita lantaran kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi. Pencegahan Rita berpergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Masa pencegahan selama enam bulan ke depan," ujar Agung.
Politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat bupati Kutai Kartanegara selama dua periode. Dia dijerat bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Atas perbuatannya, Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Korupsi, Aziz Syamsudin Minta Bupati Rita Tenang
-
KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Kukar Rita Widyasari
-
Bupati Cantik Kukar Jadi Tersangka, Golkar akan Evaluasi Diri
-
Bupati Cantik Kukar Jadi TSK, Calon Terkuat Gubernur Kaltim
-
Rita Widyasari, Anak Mantan Bupati yang Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO