Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari pada 20 September 2017 yang lalu. Sementara Rita ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (26/9/2017) lalu.
"KPK mengajukan surat permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Rita Widyasari," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno, Rabu (27/9/2017).
Kata Agung, permintaan pencegahan dilakukan KPK terhadap Rita lantaran kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi. Pencegahan Rita berpergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan.
"Masa pencegahan selama enam bulan ke depan," ujar Agung.
Politisi Partai Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat bupati Kutai Kartanegara selama dua periode. Dia dijerat bersama-sama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Atas perbuatannya, Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Korupsi, Aziz Syamsudin Minta Bupati Rita Tenang
-
KPK Sita Dokumen dari Kantor Bupati Kukar Rita Widyasari
-
Bupati Cantik Kukar Jadi Tersangka, Golkar akan Evaluasi Diri
-
Bupati Cantik Kukar Jadi TSK, Calon Terkuat Gubernur Kaltim
-
Rita Widyasari, Anak Mantan Bupati yang Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digeladang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia