Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo turut hadir dalam sidang praperadilan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Menurut Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, kehadiran Agus pada sidang keenam ini untuk memberikan dukungan kepada Tim Hukum KPK.
"Ini membuktikan bahwa proses praperadilan tidak mudah. Tidak segampang orang membalikan tangan, perlu pengalaman. Dan yang paling utama adalah dukungan secara moril kepada kami sebagian tim hukum bersama penyelidik dan penyidik yang menangani, yang cukup menguras energi KPK," kata Setiadi di Gedung PN Jakarta Selatan.
Agus tidak memberikan komentar terkait kehadirannya dalam persidangan. Dia hanya duduk di bangku pada deretan paling belakang di Ruangan persidangan.
Dalam sidang hari ini, KPK menghadirkan empat ahli. Keempatnya adalah Ahli Pidana Nur Aziz, ahli Adminitrasi Negara dari Universitas Andalas, dosen Pusdik Kejaksaan Agung yang akan memberikan keterangan tentang hukum acara pidana, dan Ahli sistem komputer dan Teknologi Informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin.
Khusus terkait kehadiran Bob Hardian dilakukan KPK, untuk mendengarkan keterangannya terkait dokumen hasil dari sistem dan aplikasi.
"Karena bukti yang kami ajukan terkait dokumen hasil dari sistem dan aplikasi tentang proses bisnis e-KTP, maka kami hadirkan saksi ahli dari UI. Akan menjelaskan bagaimana proses dari e-KTP disusun dan dibuat. Sistemnya bagaimana, elektroniknya bagaimana disusun," kata Setiadi.
Sebelumnya, Novanto sebagai pihak pemohon telah mengajukan 3 ahli hukum dalam sidang. Mereka adalah Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran I Gde Panca Astawa, pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, dan Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
Baca Juga: Beredar Foto Setya Novanto di Rumah Sakit dengan Mata Tertutup
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana