Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo turut hadir dalam sidang praperadilan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).
Menurut Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, kehadiran Agus pada sidang keenam ini untuk memberikan dukungan kepada Tim Hukum KPK.
"Ini membuktikan bahwa proses praperadilan tidak mudah. Tidak segampang orang membalikan tangan, perlu pengalaman. Dan yang paling utama adalah dukungan secara moril kepada kami sebagian tim hukum bersama penyelidik dan penyidik yang menangani, yang cukup menguras energi KPK," kata Setiadi di Gedung PN Jakarta Selatan.
Agus tidak memberikan komentar terkait kehadirannya dalam persidangan. Dia hanya duduk di bangku pada deretan paling belakang di Ruangan persidangan.
Dalam sidang hari ini, KPK menghadirkan empat ahli. Keempatnya adalah Ahli Pidana Nur Aziz, ahli Adminitrasi Negara dari Universitas Andalas, dosen Pusdik Kejaksaan Agung yang akan memberikan keterangan tentang hukum acara pidana, dan Ahli sistem komputer dan Teknologi Informasi Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin.
Khusus terkait kehadiran Bob Hardian dilakukan KPK, untuk mendengarkan keterangannya terkait dokumen hasil dari sistem dan aplikasi.
"Karena bukti yang kami ajukan terkait dokumen hasil dari sistem dan aplikasi tentang proses bisnis e-KTP, maka kami hadirkan saksi ahli dari UI. Akan menjelaskan bagaimana proses dari e-KTP disusun dan dibuat. Sistemnya bagaimana, elektroniknya bagaimana disusun," kata Setiadi.
Sebelumnya, Novanto sebagai pihak pemohon telah mengajukan 3 ahli hukum dalam sidang. Mereka adalah Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran I Gde Panca Astawa, pakar Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita, dan Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda.
Baca Juga: Beredar Foto Setya Novanto di Rumah Sakit dengan Mata Tertutup
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Semiotika Politik Jokowi: Bukan Sekadar Adat, Injak Kepala Kerbau untuk Serang PDIP?
-
Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Demi Keuntungan Google
-
Duduk Perkara Ultimatum Prabowo soal Demo Bayaran: Benarkah Ditunggangi dan Siapa Dalangnya?
-
Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi
-
Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro
-
31 Perlintasan Liar Ditutup, Namun Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Tetap Meningkat
-
2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri
-
Kemendagri Perluas Digitalisasi Bansos ke 43 Daerah, Targetnya Berlaku Nasional
-
Kejari Jaksel Sebut Gugatan Roy Suryo Salah Sasaran: Urusan Penangkapan Itu Domain Polisi!
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Kritik Jawaban Polda Metro Jaya, Sebut Argumentasi Hukumnya Kacau