Suara.com - Pegawai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi berinisial AH (42) ditangkap karena diduga menerima suap. Bahkan AH merinci uang ratusan juta sebagai pelicin terkait 16 perizinan perumahan yang akan dibangun di Kabupaten Bekasi.
"Iya tersangka membuat catatan detil dari permintaan uangnya yang berjumlah Rp280 juta," kata Kepala Unit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Ardi Rahananto di Polda Metro Jaya, Rabu (27/9/2017).
AH ditangkap polisi setelah menerima uang sebesar Rp34 juta terkait permohonan izin lokasi PT. Vistama Realty Bekasi yang diajukan pengusaha berinisial RD. Polisi meringkus tersangka di dekat gedung BPMPPT Kabupaten Bekasi, Jalan Pemda Kabupaten Bekasi, pada Senin (18/9/2017).
Kepada polisi, AH mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan.
"Ternyata tersangka ini menurut keterangan, baru pertama kali melakukan, dan sebenarnya tidak ada anggaran atau kebutuhan dan prosedur resmi untuk penerimaan uang dalam proses-proses ini," kata dia.
Namun, Ardi menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, AH sebagai PNS di Kabupaten Bekasi kini sudah tak lagi mengurusi soal perizinan perumahan.
"Jadi sebenarnya bukan di bidang dia, bidang yang lain ada. namun dia sanggup untuk mengurusi 16 jenis perizinan ini dan sebelumnya memang tersangka AH ini berdinas di bagian proses perizinan itu," kata Ardi.
Polisi masih menelusuri oknum PNS lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
"Kami akan kembangkan kepada berkas-berkas perizinan perumahan yang lain, atau keterlibatan dari pihak-pihak yang lain baik di dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu maupun di dinas yang lain," kata dia.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon Tersangka Suap Amdal Transmart
Dalam kasus ini, AH dijerat Paaal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar