Suara.com - Pegawai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi berinisial AH (42) ditangkap karena diduga menerima suap. Bahkan AH merinci uang ratusan juta sebagai pelicin terkait 16 perizinan perumahan yang akan dibangun di Kabupaten Bekasi.
"Iya tersangka membuat catatan detil dari permintaan uangnya yang berjumlah Rp280 juta," kata Kepala Unit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Ardi Rahananto di Polda Metro Jaya, Rabu (27/9/2017).
AH ditangkap polisi setelah menerima uang sebesar Rp34 juta terkait permohonan izin lokasi PT. Vistama Realty Bekasi yang diajukan pengusaha berinisial RD. Polisi meringkus tersangka di dekat gedung BPMPPT Kabupaten Bekasi, Jalan Pemda Kabupaten Bekasi, pada Senin (18/9/2017).
Kepada polisi, AH mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan.
"Ternyata tersangka ini menurut keterangan, baru pertama kali melakukan, dan sebenarnya tidak ada anggaran atau kebutuhan dan prosedur resmi untuk penerimaan uang dalam proses-proses ini," kata dia.
Namun, Ardi menyampaikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, AH sebagai PNS di Kabupaten Bekasi kini sudah tak lagi mengurusi soal perizinan perumahan.
"Jadi sebenarnya bukan di bidang dia, bidang yang lain ada. namun dia sanggup untuk mengurusi 16 jenis perizinan ini dan sebelumnya memang tersangka AH ini berdinas di bagian proses perizinan itu," kata Ardi.
Polisi masih menelusuri oknum PNS lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
"Kami akan kembangkan kepada berkas-berkas perizinan perumahan yang lain, atau keterlibatan dari pihak-pihak yang lain baik di dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu maupun di dinas yang lain," kata dia.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon Tersangka Suap Amdal Transmart
Dalam kasus ini, AH dijerat Paaal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Ditopang Pemilih Gen Z
-
Awal Puasa Ramadan 2026 Versi Pemerintah, Muhammadiyah, NU, dan BRIN
-
BPS Kalbar Catat Makan Bergizi Gratis Ubah Pola Konsumsi, Tekan Beban Belanja Keluarga Miskin
-
Jusuf Kalla Tekankan Kerugian Ekonomi Akibat Banjir, Ajak Warga Jakarta Jaga Lingkungan
-
Geger Unpam Serang, Mahasiswi Tewas Jatuh dari Lantai 2, Murni Kecelakaan atau Kelalaian Kampus?
-
Cuaca Ekstrem Rusak Puluhan Rumah di Probolinggo, BPBD Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
-
Kemenhut Bidik Aktor Intelektual di Balik Tewasnya Gajah Sumatra di Konsesi Riau
-
Prabowo Janjikan Biaya Haji Turun Drastis, Bangun 'Kampung Haji' di Mekkah
-
Ogah Masuk Gorong-gorong Mirip Jokowi, Pramono: Yang Bekerja Otaknya
-
Guyon Ogah Masuk Gorong-gorong, Pramono Pilih Kerja Pakai Otak dan Pikiran