Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono dalam kasus dugaan suap di Kementerian Perhubungan. Tonny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan, Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Selasa (12/9/2017).
Usai diperiksa lembaga antirasuah, Antonius yang mengenakan rompi oranye itu awalnya melempar senyum kepada wartawan. Namun, saat dikonfirmasi soal pernyataannya terkait ada kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan yang kadang menyuapnya, Tonny menjawabnya dengan tidak karuan.
Dia bahkan mengatakan bahwa uang yang diterimanya berasal dari Tuhan.
"Nggak ada, syahbandar dari langit, duit dari Tuhan," kata Antonius usai diperiksa KPK.
Jawaban 'ngawur' yang dilontarkan Dirjen Hubla nonaktif ini tak berhenti sampai di situ. Ia menyebut penyidik KPK menanyainya soal urusan dunia akhirat pada pemeriksaan tadi.
"(Ditanyai) Tentang dunia akhirat," katanya.
Lebih lanjut, Antonius mengatakan saat ini dirinya dalam kondisi sehat. Ketika disinggung soal kerisnya yang disita KPK, ia menjawab bahwa itu digunakan untuk perang Bharatayuda.
"Keris itu (untuk) perang Bharatayuda," kata Tonny.
KPK telah resmi menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama.
Baca Juga: Kasus Suap Panitera PN Jaksel, KPK Periksa Komisaris Aquamarine
Dalam hal ini ada uang dugaan suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.
Namun demikian, KPK masih terus mendalami proyek-proyek yang digarap oleh Tonny Budiono terkait perizinan dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, tahun anggaran 2016-2017 yang terindikasi tindak pidana korupsi.
Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.
Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah