Suara.com - Juru Bicara Front Pembela Islam Slamet Maarif menilai situs Nikahsirri.com yang menawarkan lelang perempuan perawan yang dikelola oleh tersangka Aris Wahyudi lebih mengarah kepada praktik kawin kontrak, bukan nikah siri.
Adapun praktik kawin kontrak kata Slamet secara hukum agama haram.
"Kalau saya pandangannya, bukan kaya nikah siri, tapi kaya kawin kontrak. Ini mendekati kawin kontrak dan itu haram," ujar Slamet di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Menurutnya, harus dibedakan antara kawin kontrak dengan prostitusi online.
"Bedakan kalau prostitusi tidak nikah, ini kaya nikah kontrak saya nikah dua tahun dengan si A bayar segini setelah itu selesai dan dalam akidah diharamkan. Ini mendekati kawin kontrak," kata dia.
Lebih lanjut, FPI berpandangan nikah siri secara agama hukumnya sah, jika semua rukun nikah terpenuhi.
"Dalam kaidah agama nikah selagi rukunnya terpenuhi sah secara agama. Nikah sahnya nggak bisa diganggu. Kalau niatnya menjalankan syariat tidak ada yang dirugikan," ucap Slamet.
Lebih lanjut, Slamet enggan berkomentar banyak soal situs Nikahsirri.com. Pihaknya menunggu pandangan dari Majelis Ulama Indonesia.
"Kita belum punya pandangan sementara silahkan umat mengajukan kepada MUI tentang itu. Biarkan MUI sedang mengkaji pandangan tentang itu," kata dia.
Baca Juga: FPI: Nikahsirri.com Pelecehan terhadap Agama Islam
Polisi terus mengidentifikasi konten di situs Nikahsirri.com mengenai latar belakang dan identitas para perempuan dan laki-laki yang siap nikahi secara siri. Dari penelusuran situs yang dikelola Aris Wahyudi, polisi kembali menemukan 2.600 member. Berdasarkan temuan itu, total member Nikahsirri.com menjadi 5.700 orang. Aris juga merekrut sekitar 300 mitra yang terdiri dari perempuan dan laki-laki. Mitra merupakan sebutan bagi mereka yang siap dinikahi dengan proses lelang lewat situs.
Setelah bisnis prostitusi berkedok nikah siri terbongkar. Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.
Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Siapa Ibnu Masud? Bos Travel Riau Diduga Kelabuhi Khalid Basalamah soal Kuota Haji
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bongkar Lobi-lobi Asosiasi Travel ke Kemenag
-
Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji Mulai Terlihat, Kini Ngaku Sebagai Korban
-
Alat Perekam Getaran Gempa di Gunung Kelud Rp1,5 Miliar Dicuri, Malingnya Gak Ngotak!
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Anggota Komisi I DPR Desak TNI Jelaskan Terkait Ferry Irwandi yang Dinilai Ancam Pertahanan Siber
-
Tak Sudi Disanksi Kasus Rantis Lindas Ojol, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad Kompak Banding
-
Tragis! Detik-detik Menkeu Nepal Ditelanjangi, Dipukuli, Dikejar Pendemo Sampai Masuk Sungai
-
Klaim Transjabodetabek Berhasil Urai Macet, Pramono: Kecuali di TB Simatupang
-
Prabowo Dinilai Kian Objektif Pilih Menteri, Efek Kritik Publik dan Gejolak Demo