Suara.com - Juru Bicara Front Pembela Islam Slamet Maarif menilai situs Nikahsirri.com yang menawarkan lelang perempuan perawan yang dikelola oleh tersangka Aris Wahyudi lebih mengarah kepada praktik kawin kontrak, bukan nikah siri.
Adapun praktik kawin kontrak kata Slamet secara hukum agama haram.
"Kalau saya pandangannya, bukan kaya nikah siri, tapi kaya kawin kontrak. Ini mendekati kawin kontrak dan itu haram," ujar Slamet di Masjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2017).
Menurutnya, harus dibedakan antara kawin kontrak dengan prostitusi online.
"Bedakan kalau prostitusi tidak nikah, ini kaya nikah kontrak saya nikah dua tahun dengan si A bayar segini setelah itu selesai dan dalam akidah diharamkan. Ini mendekati kawin kontrak," kata dia.
Lebih lanjut, FPI berpandangan nikah siri secara agama hukumnya sah, jika semua rukun nikah terpenuhi.
"Dalam kaidah agama nikah selagi rukunnya terpenuhi sah secara agama. Nikah sahnya nggak bisa diganggu. Kalau niatnya menjalankan syariat tidak ada yang dirugikan," ucap Slamet.
Lebih lanjut, Slamet enggan berkomentar banyak soal situs Nikahsirri.com. Pihaknya menunggu pandangan dari Majelis Ulama Indonesia.
"Kita belum punya pandangan sementara silahkan umat mengajukan kepada MUI tentang itu. Biarkan MUI sedang mengkaji pandangan tentang itu," kata dia.
Baca Juga: FPI: Nikahsirri.com Pelecehan terhadap Agama Islam
Polisi terus mengidentifikasi konten di situs Nikahsirri.com mengenai latar belakang dan identitas para perempuan dan laki-laki yang siap nikahi secara siri. Dari penelusuran situs yang dikelola Aris Wahyudi, polisi kembali menemukan 2.600 member. Berdasarkan temuan itu, total member Nikahsirri.com menjadi 5.700 orang. Aris juga merekrut sekitar 300 mitra yang terdiri dari perempuan dan laki-laki. Mitra merupakan sebutan bagi mereka yang siap dinikahi dengan proses lelang lewat situs.
Setelah bisnis prostitusi berkedok nikah siri terbongkar. Aris ditangkap di rumahnya, Jalan Manggis, Perumahan TNI AU Angkasa Puri, Jatimekar, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (24/9/2017), dini hari. Kini, statusnya menjadi tersangka.
Dia jerat dengan Pasal 4, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Aris juga disangkakan melanggar Pasal 27, Pasal 45, dan Pasal 52 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah