Suara.com - Jumlah backlog perumahan di Indonesia pada 2015, berdasarkan konsep kepemilikan rumah sebanyak 11,4 juta unit dan konsep penghunian sebanyak 7,6 juta unit, dengan kebutuhan rumah per tahun mencapai 800.000 unit. Kemudian, jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) mencapai 3,4 juta unit pada 2014, berdasarkan Proyeksi Data Inperkesling 2011 BPS.
Jika dilihat dari angka-angka tersebut, maka target RPJMN sektor perumahan 2015-2019 untuk 2,2 juta unit rumah terhadap kebutuhan penghunian dan 1,5 juta unit untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah sampai dengan 2019, tidak cukup untuk mengejar ketertinggalan.
Untuk mengatasi kekurangan rumah yang layak dan terjangkau, pemerintah telah mencanangkan program "Satu Juta Rumah untuk Rakyat" pada 2015. Program ini bertujuan untuk mewujudkan kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan target 1.000.000 unit setiap tahun.
Program tersebut diharapkan dapat mengurangi backlog kepemilikan rumah menjadi 6,8 juta unit dan konsep penghunian menjadi 5 juta unit, serta penanganan RTLH dikurangi bertahap menjadi 1,9 juta unit pada 2019.
Adapun kendala dalam pelaksanaan Satu Juta Rumah, antara lain ketersediaan lahan, sehingga harga tanah semakin mahal, perizinan yang memerlukan waktu yang lama, panjang, dengan biaya tinggi, dan terbatasnya anggaran pemerintah untuk sektor perumahan.
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, maka perlu dilakukan strategi demi mempercepat pembangunan perumahan. Strategi-strategi tersebut adalah 1). Penyediaan perumahan melalui APBN, seperti pembangunan fisik rumah susun sewa, rumah khusus, pembangunan baru, dan peningkatan kualitas RTLH, bantuan stimulan PSU perumahan; 2). Pembiayaan perumahan melalui skema bantuan pembiayaan rumah berupa KPR bersubsidi (FLPP), subsidi selisih bunga (SSB), dan subsidi bantuan uang muka (SBUM); 3). Dukungan regulasi dan deregulasi, seperti UU Tapera, Inpres No 3/2015 tentang penyederhanaan Perizinan, Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) Jilid XIII, PP No.64/2016, Permen PUPR No.5/2016 tentang IMB, dan Permendagri No.55/2017; 4). Penggunaan teknologi dan industrialisasi perumahan.
Upaya lain yang mendorong percepatan program ini adalah dengan mempermudah perizinan dan penguatan pasokan lahan melalui pemanfaatan lahan milik negara/pemerintah.
Capaian kinerja Program Satu Juta Rumah per 22 September 2017 sebanyak 623.344 unit, dengan jumlah rumah MBR sebanyak 518,694 unit dan non MBR sebanyak 104,650 unit. Capaian kinerja penyaluran KPR bersubsidi sampai dengan Agustus 2017 adalah FLPP sebanyak 8.014 unit, SSB sebanyak 46.757 unit, dan SBUM sebanyak 55.586 unit.
Dengan diterbitkannya PKE XIII dan PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan regulasi terkait perizinan pembangunan perumahan MBR. Penyederhanaan tersebut meliputi penyederhanaan prosedur perizinan, percepatan waktu penyelesaian perizinan, dan penggabungan beberapa perizinan yang semula sebanyak 33 tahapan/persyaratan perizinan menjadi hanya 11 tahapan/persyaratan perizinan, dengan waktu penyelesaian relatif singkat, yaitu 44 hari saja.
Saat ini, Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum (PUPR) sedang menyusun Peraturan Menteri PUPR tentang Kemudahan Perizinan dan Pencabutan Izin Pembangunan Perumahan untuk MBR yang ditargetkan selesai akhir 2017. Peraturan Menteri tersebut dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemberian kemudahan berupa pengesahan site plan dan penerbitan IMB bagi pengembang yang membangun rumah MBR, khususnya rumah tapak dengan luas lahan 0,5 Ha s/d 5 Ha sesuai dengan PP No.64/2016.
Bentuk kemudahan yang nantinya diperoleh dapat berupa kemudahan persyaratan, pelayanan, dan percepatan waktu penyelesaian perizinan.
(** Artikel ini merupakan kerja sama Kementerian PUPR dan Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional