Suara.com - Jumlah backlog perumahan di Indonesia pada 2015, berdasarkan konsep kepemilikan rumah sebanyak 11,4 juta unit dan konsep penghunian sebanyak 7,6 juta unit, dengan kebutuhan rumah per tahun mencapai 800.000 unit. Kemudian, jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) mencapai 3,4 juta unit pada 2014, berdasarkan Proyeksi Data Inperkesling 2011 BPS.
Jika dilihat dari angka-angka tersebut, maka target RPJMN sektor perumahan 2015-2019 untuk 2,2 juta unit rumah terhadap kebutuhan penghunian dan 1,5 juta unit untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah sampai dengan 2019, tidak cukup untuk mengejar ketertinggalan.
Untuk mengatasi kekurangan rumah yang layak dan terjangkau, pemerintah telah mencanangkan program "Satu Juta Rumah untuk Rakyat" pada 2015. Program ini bertujuan untuk mewujudkan kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan target 1.000.000 unit setiap tahun.
Program tersebut diharapkan dapat mengurangi backlog kepemilikan rumah menjadi 6,8 juta unit dan konsep penghunian menjadi 5 juta unit, serta penanganan RTLH dikurangi bertahap menjadi 1,9 juta unit pada 2019.
Adapun kendala dalam pelaksanaan Satu Juta Rumah, antara lain ketersediaan lahan, sehingga harga tanah semakin mahal, perizinan yang memerlukan waktu yang lama, panjang, dengan biaya tinggi, dan terbatasnya anggaran pemerintah untuk sektor perumahan.
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, maka perlu dilakukan strategi demi mempercepat pembangunan perumahan. Strategi-strategi tersebut adalah 1). Penyediaan perumahan melalui APBN, seperti pembangunan fisik rumah susun sewa, rumah khusus, pembangunan baru, dan peningkatan kualitas RTLH, bantuan stimulan PSU perumahan; 2). Pembiayaan perumahan melalui skema bantuan pembiayaan rumah berupa KPR bersubsidi (FLPP), subsidi selisih bunga (SSB), dan subsidi bantuan uang muka (SBUM); 3). Dukungan regulasi dan deregulasi, seperti UU Tapera, Inpres No 3/2015 tentang penyederhanaan Perizinan, Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) Jilid XIII, PP No.64/2016, Permen PUPR No.5/2016 tentang IMB, dan Permendagri No.55/2017; 4). Penggunaan teknologi dan industrialisasi perumahan.
Upaya lain yang mendorong percepatan program ini adalah dengan mempermudah perizinan dan penguatan pasokan lahan melalui pemanfaatan lahan milik negara/pemerintah.
Capaian kinerja Program Satu Juta Rumah per 22 September 2017 sebanyak 623.344 unit, dengan jumlah rumah MBR sebanyak 518,694 unit dan non MBR sebanyak 104,650 unit. Capaian kinerja penyaluran KPR bersubsidi sampai dengan Agustus 2017 adalah FLPP sebanyak 8.014 unit, SSB sebanyak 46.757 unit, dan SBUM sebanyak 55.586 unit.
Dengan diterbitkannya PKE XIII dan PP No. 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan regulasi terkait perizinan pembangunan perumahan MBR. Penyederhanaan tersebut meliputi penyederhanaan prosedur perizinan, percepatan waktu penyelesaian perizinan, dan penggabungan beberapa perizinan yang semula sebanyak 33 tahapan/persyaratan perizinan menjadi hanya 11 tahapan/persyaratan perizinan, dengan waktu penyelesaian relatif singkat, yaitu 44 hari saja.
Saat ini, Kementerian Perumahan Rakyat dan Pekerjaan Umum (PUPR) sedang menyusun Peraturan Menteri PUPR tentang Kemudahan Perizinan dan Pencabutan Izin Pembangunan Perumahan untuk MBR yang ditargetkan selesai akhir 2017. Peraturan Menteri tersebut dimaksudkan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemberian kemudahan berupa pengesahan site plan dan penerbitan IMB bagi pengembang yang membangun rumah MBR, khususnya rumah tapak dengan luas lahan 0,5 Ha s/d 5 Ha sesuai dengan PP No.64/2016.
Bentuk kemudahan yang nantinya diperoleh dapat berupa kemudahan persyaratan, pelayanan, dan percepatan waktu penyelesaian perizinan.
(** Artikel ini merupakan kerja sama Kementerian PUPR dan Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Antisipasi Manusia Gerobak Jelang Ramadan, Pemprov DKI Gencar 'Bersih-Bersih' PPKS
-
Menjaga Detak Masa Lalu: Kisah Kesetiaan di Balik Kios Pasar Antik Jalan Surabaya Menteng
-
Kemensos Fokus Salurkan Stimulus Bansos bagi Masyarakat Rentan Menyambut Ramadan
-
Demokrat Respons Peluang AHY Dampingi Prabowo di Pilpres 2029
-
Gunakan Lahan Bekas Kedubes Inggris, Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI Mulai Masuk Tahap Desain
-
Fakta di Balik Pembangunan Kampung Haji Indonesia, Apa Untungnya Buat Jemaah?