Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon akan menemui peserta demonstrasi penolakan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan penolakan kebangkitan PKI di depan DPR, Jumat (29/9/201).
"Saya kira akan hadir di sini, mungkin ada juga pimpinan (DPR) yang lain, atau pimpinan Komisi II DPR," kata Fadli di DPR, Jakarta, Kamis (28/8/2017).
Fadli mengatakan setiap orang berhak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk unjukrasa. Hanya saja, Fadli mengingatkan demonstrasi tetap dilaksanakan secara damai.
Salah satu kegiatan aksi beso yaitu salat Jumat bersama di depan gedung DPR.
"Harus koordinasi dengan aparat supaya salatnya tidak mengganggu lalu lintas," ujarnya.
Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sudah menerima surat pemberitahuan rencana demonstrasi, demikian dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Surat pemberitahuan aksi sudah masuk dikirim oleh Aliansi Presidium Alumni 212 dalam surat itu titik kumpul ada di dekat masjid-masjid DPR. Sasarannya aksi di Gedung DPR," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurut informasi yang disampaikan Argo, jumlah peserta aksi sekitar 17 ribu orang yang datang dari berbagai daerah.
"Panitia menyampaikan bahwa pengunjuk rasa bukan hanya dari Jakarta. Tapi diluar Jakarta juga akan masuk. Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ada beberapa provinsi mengirimkan berapa perwakilan ke Jakarta," ujar Argo.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan demonstrasi dengan mengangkat dua isu itu sebenarnya sudah tidak perlu.
"Sebenarnya (demo) itu tidak perlu lagi," kata Amin di Jakarta, kemarin.
Amin mengatakan seharusnya masyarakat mempercayakan kepada mekanisme yang telah berjalan terkait dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Terkait tuntutan penolakan terhadap keberadaan PKI, Amin menuturkan pengikut paham komunis itu sudah tidak muncul di Indonesia.
Jika ditemukan orang yang terlibat PKI, Amin meminta masyarakat melaporkan hal itu kepada aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
"Masyarakat dan pemerintah harus bekerja sama mengantisipasi agar paham itu tidak hidup kembali," tutur Amin.
Amin mengimbau elemen masyarakat yang tidak puas dengan Perppu Ormas bisa menempuh proses hukum yang berlaku dengan cara menguji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Tag
Berita Terkait
-
Kemenbud Luncurkan Buku Sejarah Ulang, Fadli Zon Tegaskan Bukan Ditulis Pemerintah
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
DPR Ajak Publik Kritisi Buku Sejarah Baru, Minta Pemerintah Terbuka untuk Ini...
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
70 Cagar Budaya Ikonik Sumatra Rusak Diterjang Bencana, Menbud Fadli Zon Bergerak Cepat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK