Suara.com - Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebecian melalui media sosial Facebook, pada Jumat (29/9/2017). Status tersangka itu diberikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pengacara Jonru, Juju Purwantoro menilai proses pemeriksaan Jonru, Kamis (29/9/2017) sore, hingga Jumat (29/9/2017) dini hari terlalu begitu cepat. Dinihari itu juga Jonru ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami awal pemeriksaan kemarin pukul 16.30 WIB sebagai terlapor. Jadi artinya masih saksi. Dari pemeriksaan itu sampai dinihari, jam dua pagi statusnya jadi tersangka, begitu cepat," kata Juju di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka Jonru, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, dibawa penyidik ke rumahnya di Daerah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Penyidik melakukan penggeledahan rumah dan mengambil sejumlah barang bukti.
"Disita satu laptop, satu hardisk, dan ada juga buku yang beredar di publik, isinya pengalamanan tokoh masyarakat maupun masyarakat biasa, kumpulan tulisan pada saat aksi 212 lalu dibawa polisi," kata Juju.
Selanjutnya, setelah mengambil sejumlah barang bukti, penyidik kembali membawa Jonru ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 05.00 WIB. Namun penyidik tidak langsung memeriksa Jonru yang sudah berstatus tersangka.
"Baru sore ini dilanjutkan pemeriksaan klien kami. Dengan status sebagai tersangka," ujar Juju.
Juju menilai polisi terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka kliennya.
"Harusnya melalui prosedur penyidikan dulu, jangan tiba-tiba belum 24 jam langsung ditentukan sebagai tersangka, kemudian masuk keproses penyidikan kami tidak tahu apakah polisi sudah lakukan gelar perkara," tutup Juju.
Baca Juga: Dua Alasan Polisi Jadikan Jonru Tersangka Ujaran Kebencian
Kasus yang menjerat Jonru merupakan laporan Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.
Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan