Suara.com - Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebecian melalui media sosial Facebook, pada Jumat (29/9/2017). Status tersangka itu diberikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pengacara Jonru, Juju Purwantoro menilai proses pemeriksaan Jonru, Kamis (29/9/2017) sore, hingga Jumat (29/9/2017) dini hari terlalu begitu cepat. Dinihari itu juga Jonru ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami awal pemeriksaan kemarin pukul 16.30 WIB sebagai terlapor. Jadi artinya masih saksi. Dari pemeriksaan itu sampai dinihari, jam dua pagi statusnya jadi tersangka, begitu cepat," kata Juju di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka Jonru, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, dibawa penyidik ke rumahnya di Daerah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Penyidik melakukan penggeledahan rumah dan mengambil sejumlah barang bukti.
"Disita satu laptop, satu hardisk, dan ada juga buku yang beredar di publik, isinya pengalamanan tokoh masyarakat maupun masyarakat biasa, kumpulan tulisan pada saat aksi 212 lalu dibawa polisi," kata Juju.
Selanjutnya, setelah mengambil sejumlah barang bukti, penyidik kembali membawa Jonru ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 05.00 WIB. Namun penyidik tidak langsung memeriksa Jonru yang sudah berstatus tersangka.
"Baru sore ini dilanjutkan pemeriksaan klien kami. Dengan status sebagai tersangka," ujar Juju.
Juju menilai polisi terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka kliennya.
"Harusnya melalui prosedur penyidikan dulu, jangan tiba-tiba belum 24 jam langsung ditentukan sebagai tersangka, kemudian masuk keproses penyidikan kami tidak tahu apakah polisi sudah lakukan gelar perkara," tutup Juju.
Baca Juga: Dua Alasan Polisi Jadikan Jonru Tersangka Ujaran Kebencian
Kasus yang menjerat Jonru merupakan laporan Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.
Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari