Suara.com - Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebecian melalui media sosial Facebook, pada Jumat (29/9/2017). Status tersangka itu diberikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pengacara Jonru, Juju Purwantoro menilai proses pemeriksaan Jonru, Kamis (29/9/2017) sore, hingga Jumat (29/9/2017) dini hari terlalu begitu cepat. Dinihari itu juga Jonru ditetapkan sebagai tersangka.
"Klien kami awal pemeriksaan kemarin pukul 16.30 WIB sebagai terlapor. Jadi artinya masih saksi. Dari pemeriksaan itu sampai dinihari, jam dua pagi statusnya jadi tersangka, begitu cepat," kata Juju di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Kemudian, setelah ditetapkan sebagai tersangka Jonru, sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, dibawa penyidik ke rumahnya di Daerah Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Penyidik melakukan penggeledahan rumah dan mengambil sejumlah barang bukti.
"Disita satu laptop, satu hardisk, dan ada juga buku yang beredar di publik, isinya pengalamanan tokoh masyarakat maupun masyarakat biasa, kumpulan tulisan pada saat aksi 212 lalu dibawa polisi," kata Juju.
Selanjutnya, setelah mengambil sejumlah barang bukti, penyidik kembali membawa Jonru ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 05.00 WIB. Namun penyidik tidak langsung memeriksa Jonru yang sudah berstatus tersangka.
"Baru sore ini dilanjutkan pemeriksaan klien kami. Dengan status sebagai tersangka," ujar Juju.
Juju menilai polisi terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka kliennya.
"Harusnya melalui prosedur penyidikan dulu, jangan tiba-tiba belum 24 jam langsung ditentukan sebagai tersangka, kemudian masuk keproses penyidikan kami tidak tahu apakah polisi sudah lakukan gelar perkara," tutup Juju.
Baca Juga: Dua Alasan Polisi Jadikan Jonru Tersangka Ujaran Kebencian
Kasus yang menjerat Jonru merupakan laporan Muannas Al Aidid pada 31 Agustus 2017.
Jonru dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi
-
Arief Hidayat ke Adies Kadir: Kita Harus Pertanggungjawabkan Kepada Tuhan, Tidak Bisa Seenaknya