Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo [suara.com/Dian Rosmala]
Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menilai putusan hakim tunggal Cepi Iskandar yang memenangkan praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi membuktikan pernyataan Direkrut Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman tidak mengada-ngada.
"Tentu kita masih ingat, sebuah majalah mingguan menulis secara intuitif bahwa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman satu-satunya yang meyakini bahwa penetapan status Setya Novanto masih prematur," kata Bambang di Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Bambang berharap keputusan hakim tunggal Cepi dihormati oleh semua pihak.
"Keputusan PN Jaksel itu menjadi risiko yang harus diterima KPK karena sejak awal tampak ceroboh dan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto," ujar Bambang.
Menurut Bambang sejak awal KPK tidak cermat dan terlalu percaya diri dalam memproses Novanto. Dalam proses penyidikan, kata dia, KPK tidak mencari bukti baru atau bukti lain.
"Untuk merumuskan sangkaan terhadap Setya Novanto, KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul dari perkara Irman dan Sugiharto," tutur Bambang.
Menurut Bambang menggunakan keterangan atau kesakskan dari perkara Irman dan Sugiharto untuk menelusuri Novanto sama sekali tidak salah. Tetapi nilai keterangan itu hanya sekadar bukti pendukung, bukan alat bukti utama.
"Namun, jika keterangan Irman dan Sugiharto yang dijadikan pijakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Novanto, jelas bahwa hal itu menggambarkan proses penyidikan yang belum tuntas. Maka, tidak mengherankan jika hakim menyatakan status tersangka Novanto tidak sah," kata Novanto.
Bambang menilai dalam menangani kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP, KPK beberapakali melakukan kecerobohan. Menurut Bambang publik masih ingat pada awal penyidikan, KPK langsung mengumumkan sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dana dari e-KTP.
"Namun, tuduhan itu belum didukung bukti yang memadai. Bahkan, nama-nama yang disebut itu belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK," ujar Bambang.
Bambang berharap KPK jangan menggunakan agenda pemberantasan korupsi untuk pencitraan atau membuat gaduh.
"Penanganan kasus korupsi harus mengutamakan penegakan hukum yang berlandaskan keadilan," kata Bambang.
"Tentu kita masih ingat, sebuah majalah mingguan menulis secara intuitif bahwa Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman satu-satunya yang meyakini bahwa penetapan status Setya Novanto masih prematur," kata Bambang di Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Bambang berharap keputusan hakim tunggal Cepi dihormati oleh semua pihak.
"Keputusan PN Jaksel itu menjadi risiko yang harus diterima KPK karena sejak awal tampak ceroboh dan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto," ujar Bambang.
Menurut Bambang sejak awal KPK tidak cermat dan terlalu percaya diri dalam memproses Novanto. Dalam proses penyidikan, kata dia, KPK tidak mencari bukti baru atau bukti lain.
"Untuk merumuskan sangkaan terhadap Setya Novanto, KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul dari perkara Irman dan Sugiharto," tutur Bambang.
Menurut Bambang menggunakan keterangan atau kesakskan dari perkara Irman dan Sugiharto untuk menelusuri Novanto sama sekali tidak salah. Tetapi nilai keterangan itu hanya sekadar bukti pendukung, bukan alat bukti utama.
"Namun, jika keterangan Irman dan Sugiharto yang dijadikan pijakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Novanto, jelas bahwa hal itu menggambarkan proses penyidikan yang belum tuntas. Maka, tidak mengherankan jika hakim menyatakan status tersangka Novanto tidak sah," kata Novanto.
Bambang menilai dalam menangani kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP, KPK beberapakali melakukan kecerobohan. Menurut Bambang publik masih ingat pada awal penyidikan, KPK langsung mengumumkan sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dana dari e-KTP.
"Namun, tuduhan itu belum didukung bukti yang memadai. Bahkan, nama-nama yang disebut itu belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK," ujar Bambang.
Bambang berharap KPK jangan menggunakan agenda pemberantasan korupsi untuk pencitraan atau membuat gaduh.
"Penanganan kasus korupsi harus mengutamakan penegakan hukum yang berlandaskan keadilan," kata Bambang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan