Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup Jakarta akan meningkatkan peran petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum atau pasukan oranye di Jakarta.
Kepala Dinas LH Jakarta Isnawa Adji mengatakan ke depannya pasukan oranye tidak hanya membersisihkan sampah di sungai dan jalan raya Ibu Kota. Mereka juga ikut memberikan peringatan ke warga yang membuang sampah sembarangan.
"Saya bilang Anda (pasukan oranye) tarafnya jangan hanya membersihkan kali dan sungai tetapi harus berani menegur warga, menangkap warga yang buang sampah sembarangan," ujar Isnawa di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Warga yang ketangkap tangan tengah membuang sampah sembarangan, Pemprov Jakarta akan memberikan sanksi berupa denda. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Saya dulu pernah di-bully, Pemda jangan hanya bisa bikin perda tapi tidak bisa melaksanakan," kata Isnawa.
Warga yang buang sampah sembarangan di jalan atau trotoar bisa dikenakan denda paksa maksimal Rp100 ribu. Sementara warga yang membuang sampah ke sungai didenda maksimal Rp500 ribu.
"Kita bahkan pernah menangkap pengusaha catering. Dia habis ada acara, sisa makanannya dibuang ke kali. Dan akhirnya dia didenda Rp10 juta," kata dia.
Kemudian, ia ingin pasukan oranye yang kini tersebar di setiap kelurahan menjadi mata-mata Dinas Lingkungan Hidup. Nantinya, mereka juga bisa memantau pembuangan limbah yang ada di sungai.
"Saya punya konsep pasukan oranye jadi mata-mata, kita tangkap orang (yang buang sampah sembarangan)," kata dia.
Baca Juga: Buang Sampah Sembarangan di Jakarta akan Difoto dan Dipajang
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Pemerintah Punya Tiga Opsi Hadapi Tekanan Fiskal, Salah Satunya Tambah Utang
-
Memahami Zeus's Law dalam Film The Odyssey, Penyederhanaan Xenia Epos Homer
-
Belum Ada Kuota Khusus, Penyandang Disabilitas Tertinggal di Program Andalan Prabowo
-
Houthi Serang 'Tambang' Arab Saudi, Harga Minyak Hampir 100 Dolar AS per Barel
-
Bisakah Laut Serap Lebih Banyak Karbon? Ilmuwan Uji Cara Baru Hadapi Perubahan Iklim
-
4 Micellar Water Probiotic Jaga Keseimbangan Skin Barrier pada Kulit Kering
-
Berdayakan UMKM Lokal, BRI Hadirkan Pelatihan Terpadu Lewat Rumah BUMN Demak
-
Viral Denda Ban Gundul Rp250 Ribu, Korlantas Polri Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Survei SMRC Beberkan Dua Faktor Utama Kepuasan Publik ke Presiden Prabowo Anjlok Tajam
-
Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M