News / Metropolitan
Selasa, 03 Oktober 2017 | 20:08 WIB
Polisi tangkap dua pencuri mobil di Duren Sawit. [suara.com/Agung Sandy]

Polisi kata Nico juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya ATM, buku tabungan, satu buku nikah, uang tunai Rp 1.560.000, beberapa lembar catatan pin ATM dan no rekening, dan dua buah jaket bertuliskan Turn Back Crime yang digunakan untuk mengambil uang di ATM.

Adapun para pelaku, dijerat Pasal 378 KUHP junto Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2008 tentang TPPU dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Load More