Suara.com - Ruko Pusat Kebugaran T1 Sauna di Ruko Plaza Harmoni, Gambar, Jakarta Pusat, ternyata masih ada hubungannya dengan Pusat Kebugaran Atlantis Gym & Spa, Ruko Kokan Permata, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dua ruko ini digrebek karena menggelar kegiatan gay di dalamnya. Atlantis digrebek pada Mei 2017, sedangkan T1 digrebek pada Jumat (6/10).
"Menurut informasi, kalau tak salah, pemiliknya masih sepupu. Antara Apolo (pemilik Atlantis) sama Hendrik (pemilik T1, DPO) ini," ujar salah satu petugas keamanan (satpam) kompleks Ruko Plaza Harmoni yang tak mau disebutkan namanya, di lokasi, Minggu (8/10/2017).
Meski pemiliknya masih berkerabat, kedua tempat ini saling bersaing. Ia menuturkan, dua tempat ini saling mengirim orang untuk menggelar aksi unjuk rasa di tempat ‘pesta gay’ saingan.
"Kalau di sini (T1 Sauna) didemo, tak lama di sana (Atlantis) juga didemo. Mahasiswa yang mendemo, kayaknya suruhan, ya saingan begitu," ujarnya.
Ia mengatakan, antara pemilik dan pengelola T1 sempat silang pendapat ketika Atlantis digrebek polisi, hingga akhirnya mereka sepakat tetap membuka Pusat Kebugaran T1.
"Yang punya si Hendrik. Sejak kasus Kelapa Gading, (pemasukan) berkurang. Hendrak maunya (T1 Sauna) ditutup. Tapi Pak Jes ini maunya bertahan, siapa tahu ramai," terangnya.
Ia menuturkan, ruko ini sudah beraktivitas selama dua tahun. Sebelumnya, T1 beroperasi di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, tapi pindah karena lokasinya dekat dengan masjid.
Baca Juga: Dianiaya, Juru Parkir Mal Gancit Sujud di Kaki Pelaku Mengaku TNI
"Ya sudah dua tahun di sini. Tadinya mau buka di Bandung tidak jadi, kalau di Bali sudah jalan. Hendrik yang ngomong," ungkapnya.
Polres Jakarta Pusat menangkap 51 pria di T1 Sauna di Jalan Suryo Pranoto itu, Jumat (6/10) malam.
Puluhan laki-laki itu adalah pengunjung dan karyawan sauna tersebut. Di antara pengunjung yang tertangkap, ada yang merupakan warga negara asing.
"Ada 7 warga negara asing, 4 warga negara Cina, 1 orang warga Singapura, 1 warga Thailand, dan 1 warga Malaysia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Argo Yuwono.
Menurut Argo, aksi kelompok ini melanggar undang-undang pornografi karena memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni berinisial GG, GCMP, NA, TS, dan KH. Satu tersangka lain berinisial HI berstatus buron.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!