Suara.com - Ruko Pusat Kebugaran T1 Sauna di Ruko Plaza Harmoni, Gambar, Jakarta Pusat, ternyata masih ada hubungannya dengan Pusat Kebugaran Atlantis Gym & Spa, Ruko Kokan Permata, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dua ruko ini digrebek karena menggelar kegiatan gay di dalamnya. Atlantis digrebek pada Mei 2017, sedangkan T1 digrebek pada Jumat (6/10).
"Menurut informasi, kalau tak salah, pemiliknya masih sepupu. Antara Apolo (pemilik Atlantis) sama Hendrik (pemilik T1, DPO) ini," ujar salah satu petugas keamanan (satpam) kompleks Ruko Plaza Harmoni yang tak mau disebutkan namanya, di lokasi, Minggu (8/10/2017).
Meski pemiliknya masih berkerabat, kedua tempat ini saling bersaing. Ia menuturkan, dua tempat ini saling mengirim orang untuk menggelar aksi unjuk rasa di tempat ‘pesta gay’ saingan.
"Kalau di sini (T1 Sauna) didemo, tak lama di sana (Atlantis) juga didemo. Mahasiswa yang mendemo, kayaknya suruhan, ya saingan begitu," ujarnya.
Ia mengatakan, antara pemilik dan pengelola T1 sempat silang pendapat ketika Atlantis digrebek polisi, hingga akhirnya mereka sepakat tetap membuka Pusat Kebugaran T1.
"Yang punya si Hendrik. Sejak kasus Kelapa Gading, (pemasukan) berkurang. Hendrak maunya (T1 Sauna) ditutup. Tapi Pak Jes ini maunya bertahan, siapa tahu ramai," terangnya.
Ia menuturkan, ruko ini sudah beraktivitas selama dua tahun. Sebelumnya, T1 beroperasi di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, tapi pindah karena lokasinya dekat dengan masjid.
Baca Juga: Dianiaya, Juru Parkir Mal Gancit Sujud di Kaki Pelaku Mengaku TNI
"Ya sudah dua tahun di sini. Tadinya mau buka di Bandung tidak jadi, kalau di Bali sudah jalan. Hendrik yang ngomong," ungkapnya.
Polres Jakarta Pusat menangkap 51 pria di T1 Sauna di Jalan Suryo Pranoto itu, Jumat (6/10) malam.
Puluhan laki-laki itu adalah pengunjung dan karyawan sauna tersebut. Di antara pengunjung yang tertangkap, ada yang merupakan warga negara asing.
"Ada 7 warga negara asing, 4 warga negara Cina, 1 orang warga Singapura, 1 warga Thailand, dan 1 warga Malaysia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Argo Yuwono.
Menurut Argo, aksi kelompok ini melanggar undang-undang pornografi karena memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni berinisial GG, GCMP, NA, TS, dan KH. Satu tersangka lain berinisial HI berstatus buron.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Anak Presiden Uganda Ancam Erdogan: Kirim Cewek Cantik untuk Saya atau Diplomat Anda Diusir
-
IDAI Ingatkan Risiko Tinggi Balita Mendaki Gunung Usai Kasus Hipotermia di Ungaran
-
Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Kedua Negara Bahas Penguatan Kemitraan Strategis
-
Imigrasi: WNA Tiongkok Paling Banyak Langgar Aturan
-
Dokter Anak Ingatkan Bahaya Jemur Bayi di Bawah Matahari Terik
-
Tepis Isu Prabowo Antikritik, KSP: Kritik Silakan, Tapi Pakai Data dan Teori
-
Pramono Anung Jamin Aturan Penyediaan Air Tak Akan 'Sandera' Kebutuhan Warga Jakarta
-
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
-
Survei Poltracking: Prabowo Unggul di Top of Mind Capres 2029, Dedi Mulyadi dan Anies Menyusul
-
Rentetan OTT Kepala Daerah, Tito Sebut Ada Masalah Mendasar dalam Rekrutmen Pilkada