Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin atas masih banyaknya hakim yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Padajal, kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, hakim mendapat predikat sebagai ”wakil Tuhan” yang dengan kebijaksanaannya dapat memutuskan perkara secara adil dan benar.
Meski begitu, KPK belum bisa memastikan apakah akan menuntut hukuman sangat berat kepada hakim-hakim yang bandel. Terbaru, KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
"Ya, kami tak boleh juga menyamaratakan, tapi kalau kami meminta memberi contoh dari ketua MK (Mahkamah Konstitusi) waktu itu kan dia dihukum paling tinggi, paling berat. Nah, tapi kan tetap dinilai kasus per kasus, apa (kasus Sudiwardono) sama beratnya dengan yang dulu atau tidak? " kata Laode M Syarif di Hotel Four Points, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
KPK menangkap Sudiwardono pada Jumat (6/10) malam. Dia diduga menerima uang suap dari anggota DPR Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha.
Uang suap itu diberikan kepada Sudiwardono diduga untuk memengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa Kabupaten Boolang Mongondow.
Terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan, yang merupakan ibunda Aditya dan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011.
Syarif mengatakan, KPK belum mendalami keterlibatan Sudiwardono dalam kasus lainnya. Sebab, KPK masih fokus pada kasus penyuapan oleh Aditya Moha terlebih dahulu.
Baca Juga: Setya Novanto Dipastikan Tak Bersaksi di Sidang KTP-el Hari Ini
"Untuk sementara yang berhubungan dengan itu ya, hanya dengan kasus itu saja," terangnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka. KPK menetapkan Aditya sebagai pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap.
Atas perbuatannya, Aditya disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagai penerima suap, Sudiwardono disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta