Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin atas masih banyaknya hakim yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Padajal, kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, hakim mendapat predikat sebagai ”wakil Tuhan” yang dengan kebijaksanaannya dapat memutuskan perkara secara adil dan benar.
Meski begitu, KPK belum bisa memastikan apakah akan menuntut hukuman sangat berat kepada hakim-hakim yang bandel. Terbaru, KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
"Ya, kami tak boleh juga menyamaratakan, tapi kalau kami meminta memberi contoh dari ketua MK (Mahkamah Konstitusi) waktu itu kan dia dihukum paling tinggi, paling berat. Nah, tapi kan tetap dinilai kasus per kasus, apa (kasus Sudiwardono) sama beratnya dengan yang dulu atau tidak? " kata Laode M Syarif di Hotel Four Points, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
KPK menangkap Sudiwardono pada Jumat (6/10) malam. Dia diduga menerima uang suap dari anggota DPR Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha.
Uang suap itu diberikan kepada Sudiwardono diduga untuk memengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa Kabupaten Boolang Mongondow.
Terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan, yang merupakan ibunda Aditya dan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011.
Syarif mengatakan, KPK belum mendalami keterlibatan Sudiwardono dalam kasus lainnya. Sebab, KPK masih fokus pada kasus penyuapan oleh Aditya Moha terlebih dahulu.
Baca Juga: Setya Novanto Dipastikan Tak Bersaksi di Sidang KTP-el Hari Ini
"Untuk sementara yang berhubungan dengan itu ya, hanya dengan kasus itu saja," terangnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka. KPK menetapkan Aditya sebagai pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap.
Atas perbuatannya, Aditya disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagai penerima suap, Sudiwardono disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
-
Sebut White Collar Crime, Jaksa Heran Harta Nadiem Naik Rp4,8 T Saat GoTo Rugi
-
Soroti Kematian Anak dan Warga Sipil di Dogiyai, Mahasiswa Papua Ajukan 19 Tuntutan ke Pemerintah
-
Polda Jambi Bongkar Peredaran Narkoba Jumbo, 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
-
Selly Gantina Soroti Temuan 11 Bayi di Sleman, Minta Negara Utamakan Perlindungan Anak
-
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden
-
Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut
-
Grace Natalie Siap Temui Jusuf Kalla Usai Dipolisikan: Saya Tidak Ada Masalah Pribadi
-
Nadiem Klaim Permendikbud Soal Pengadaan Chromebook Tak Terkait Investasi Google ke Gojek
-
Soal Polemik Cerdas Cermat di Kalbar, Setjen MPR RI Janji Evaluasi Menyeluruh