Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa prihatin atas masih banyaknya hakim yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
Padajal, kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, hakim mendapat predikat sebagai ”wakil Tuhan” yang dengan kebijaksanaannya dapat memutuskan perkara secara adil dan benar.
Meski begitu, KPK belum bisa memastikan apakah akan menuntut hukuman sangat berat kepada hakim-hakim yang bandel. Terbaru, KPK menangkap tangan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.
"Ya, kami tak boleh juga menyamaratakan, tapi kalau kami meminta memberi contoh dari ketua MK (Mahkamah Konstitusi) waktu itu kan dia dihukum paling tinggi, paling berat. Nah, tapi kan tetap dinilai kasus per kasus, apa (kasus Sudiwardono) sama beratnya dengan yang dulu atau tidak? " kata Laode M Syarif di Hotel Four Points, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
KPK menangkap Sudiwardono pada Jumat (6/10) malam. Dia diduga menerima uang suap dari anggota DPR Fraksi Golkar Aditya Anugrah Moha.
Uang suap itu diberikan kepada Sudiwardono diduga untuk memengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa Kabupaten Boolang Mongondow.
Terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan, yang merupakan ibunda Aditya dan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011.
Syarif mengatakan, KPK belum mendalami keterlibatan Sudiwardono dalam kasus lainnya. Sebab, KPK masih fokus pada kasus penyuapan oleh Aditya Moha terlebih dahulu.
Baca Juga: Setya Novanto Dipastikan Tak Bersaksi di Sidang KTP-el Hari Ini
"Untuk sementara yang berhubungan dengan itu ya, hanya dengan kasus itu saja," terangnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka. KPK menetapkan Aditya sebagai pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap.
Atas perbuatannya, Aditya disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebagai penerima suap, Sudiwardono disangka melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas