Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto, dipastikan tidak hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el) pada Tahun 2011-2017 dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, Senin (9/10/2017).
Hal itu berdasarkan keterangan kuasa hukum Novanto, Freidrich Yunadi. Novanto sebelumnya diagendakan sebagai saksi dari JPU KPK untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
"Saya belum tahu nih (Novanto jadi saksi di persidangan). Tapi (kondisi kesehatannya) masih pemulihan," kata Yunadi saat dihubungi, Senin (9/10/2017).
Novanto pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus KTP-el, dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Saat itu, Novanto mengakui mengenal Andi Narogong sebagai pengusaha konveksi. Namun, Novanto menolak terkait dengan proyek yang nilainya mencalai Rp5,9 triliun.
Meski menyangkal terlibat, KPK tetap menetapkan Novanto sebagai tersangka. KPK mengakui sudah memiliki dua alat bukti permulaan untuk menjerat Novanto.
Atas penetapan tersangka itu, Npvanto menolaknya. Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkannya, sehingga status tersebut dibatalkan.
Selain Novanto, saksi yang dijadwalkan hadir adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Namun, hingga berita ini diunggah, yang bersangkutan belum hadir.
Baca Juga: Tak Mau Bayar Parkir dan Ngaku Anggota TNI, Ini Sindiran Djarot
Adapun kelima saksi yang dijadwalkan memberi keterangan hari ini adalah mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Yusuf Darwin Salim, Zudan, Setya Budi Arijanta, Kristitan Ibrahim Moekmin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump
-
Lampu Hias Semanggi Tiga Kali Raib, Pramono Bongkar Biang Keladi Lemahnya Pengawasan di Jakarta
-
Pemerintah Siapkan Stimulus Rp911 Miliar untuk Diskon Tiket Mudik Lebaran
-
Analis Sebut Pidato Berapi-api Jokowi untuk PSI Sebagai Blunder Politik
-
Pengamat: Pernyataan 'Peras Darah' Kaesang Adalah Mekanisme Proteksi Diri Keluarga Jokowi
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer