Suara.com - Suci, anak kedua pasangan suami istri, Zakaria Husni (58) dan Zakiya Masrur (53), tak kuasa menahan emosi tatkala salah satu tersangka perampokan dan pembunuhan memperagakan aksi sadis terhadap orang tuanya.
Suci diizinkan pihak Polda Metro Jaya menyaksikan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan tiga mantan pegawai pasutri itu di Jalan Pengairan, Nomor 21, RT 11, RW 6, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).
Saat melihat reka ulang kedelapan, amarah Suci tumpah kepada Engkos Kuswara, salah satu pelaku, yang bersama Ahmad Zulkifli--tewas ditembak--menganiaya Zakiya usai salat Maghrib di rumah.
"Puas sekali kamu Kos (kepada salah satu tersangka). Apa yang kamu perbuat ke mama papa saya? Apa salah mama dan papa saya?" ucap Suci, sambil berlinang air mata menyaksikan tersangka Engkos memeragakan saat memukul bagian kepala Zakiya dengan benda tumpul.
Sementara itu, putra pertama korban, Gilang, tampak lebih tenang. Dia berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah dengan cepat mengungkap peristiwa kelam yang menimpa kedua orang tuanya.
"Saya sebelumnya terima kasih kepada kepolisian Polda Metro Jaya yang begitu cepat mengungkap kasus ini. Untuk jalannya proses hukum, saya serahkan kepada kepolisian, kejaksaan dan kuasa hukum saya," kata Gilang.
Sulung dari empat bersaudara ini mengaku telah memaafkan para tersangka. Namun begitu, dia tetap meminta proses hukum tetap berlanjut.
"Kalau untuk dimaafkan, saya maafkan. Tapi hukuman harus maksimal, sesuai Undang-undang yang berlaku, sesuai dengan ancaman (hukumannya)," ujar Gilang.
Kasus perampokan dan pembunuhan terhadap pasutri ini terjadi pada, Minggu (10/9/2017). Ketiga tersangka yang juga mantan karyawan tersebut, antara lain Ahmad Zulkifli, Sutarto, dan Engkos Kuswara.
Baca Juga: Bantah Terima Uang, Gamawan: Kutuk Saya, Hukum Sebesar-besarnya
Zulkifli, yang merupakan mantan sopir sekaligus otak perampokan, ditembak mati karena melawan petugas.
Setelah menggasak harta korban, Zulkifli, Sutarto, dan Engkos membawa jenazah ke Jawa Tengah dan membuangnya di bawah jembatan Sungai Klawing, Purbalingga.
Berita Terkait
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik