Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto, menyambangi rumah Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Kasus kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi menghadapi praperadilan yang diajukan Setya Novanto menjadi pelajaran penting bagi lembaga antirasuah untuk melanjutkan penanganan kasus korupsi proyek e-KTP.
Setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan praperadilan Novanto, KPK sedang mempertimbangkan berbagai hal untuk menentukan langkah selanjutnya. Tak menutup kemungkinan, KPK bisa kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka, tetapi penyidik tidak mau terburu-buru.
"Waktu penyidik untuk mempertimbangkan semuanya secara detail dan secara baik, sehingga nanti tidak terjadi hal yang sama berulang kali. Kita tidak mau nanti ada penyidikan lagi kemudian praperadilan lagi, kita mau yang sangat detail dan penyidik yakin dengan itu semuanya, baru kita akan maju. Jangan dipaksa-paksa dulu untuk maju sekarang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Meskipun status tersangka sebelumnya sudah gugur, Novanto belum benar-benar bebas dalam proses penyidikan kasus e-KTP. Nama Novanto tetap masuk daftar saksi yang sewaktu-waktu dapat dipanggil penyidik.
"Kalau pemanggilan sebagai saksi, karena kebetulan yang bersangkutan ada beberapa tersangka yang jadi saksi juga, memang otomatis harus dipanggil untuk itu," kata Basaria.
Dalam persidangan terdakwa Andi Narogong di pengadilan tindak pidana korupsi pada Senin (9/10/2017), Novanto sebenarnya menjadi saksi, namun yang bersangkutan tak hadir.
Setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan praperadilan Novanto, KPK sedang mempertimbangkan berbagai hal untuk menentukan langkah selanjutnya. Tak menutup kemungkinan, KPK bisa kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka, tetapi penyidik tidak mau terburu-buru.
"Waktu penyidik untuk mempertimbangkan semuanya secara detail dan secara baik, sehingga nanti tidak terjadi hal yang sama berulang kali. Kita tidak mau nanti ada penyidikan lagi kemudian praperadilan lagi, kita mau yang sangat detail dan penyidik yakin dengan itu semuanya, baru kita akan maju. Jangan dipaksa-paksa dulu untuk maju sekarang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Meskipun status tersangka sebelumnya sudah gugur, Novanto belum benar-benar bebas dalam proses penyidikan kasus e-KTP. Nama Novanto tetap masuk daftar saksi yang sewaktu-waktu dapat dipanggil penyidik.
"Kalau pemanggilan sebagai saksi, karena kebetulan yang bersangkutan ada beberapa tersangka yang jadi saksi juga, memang otomatis harus dipanggil untuk itu," kata Basaria.
Dalam persidangan terdakwa Andi Narogong di pengadilan tindak pidana korupsi pada Senin (9/10/2017), Novanto sebenarnya menjadi saksi, namun yang bersangkutan tak hadir.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
-
Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid
-
Sungai Cileungsi Tercemar Limbah, Kualitas Air Lampaui Baku Mutu
-
Review Lucky: Bertabur Bintang, Sayangnya Naskah Terlalu Dangkal Dinikmati
-
Skema Pembiayaan Mobil Listrik Viral Wuling Aira ev
-
Dalih Geopolitik Jadi Alasan Pemerintah Lihat Ekonomi RI Tumbuh Melambat
-
Misi Satelit Lampung-1: Saat Mata AI di Luar Angkasa Kawal Ladang Singkong
-
Singapura Gunakan Teknologi Juara Piala Dunia DemI Jegal Timnas Indonesia
-
CBDK Gelontorkan Rp250 Miliar untuk Buyback Saham, Laba Semester I 2026 Melonjak 225 Persen
-
Hari Pramuka Diperingati Tanggal Berapa? Simak Sejarah Lengkapnya