News / Nasional
Selasa, 10 Oktober 2017 | 16:54 WIB
Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto, menyambangi rumah Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Kasus kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi menghadapi praperadilan yang diajukan Setya Novanto menjadi pelajaran penting bagi lembaga antirasuah untuk melanjutkan penanganan kasus korupsi proyek e-KTP.

Setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan praperadilan Novanto, KPK sedang mempertimbangkan berbagai hal untuk menentukan langkah selanjutnya. Tak menutup kemungkinan, KPK bisa kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka, tetapi penyidik tidak mau terburu-buru.

"Waktu penyidik untuk mempertimbangkan semuanya secara detail dan secara baik, sehingga nanti tidak terjadi hal yang sama berulang kali. Kita tidak mau nanti ada penyidikan lagi kemudian praperadilan lagi, kita mau yang sangat detail dan penyidik yakin dengan itu semuanya, baru kita akan maju. Jangan dipaksa-paksa dulu untuk maju sekarang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

Meskipun status tersangka sebelumnya sudah gugur, Novanto belum benar-benar bebas dalam proses penyidikan kasus e-KTP. Nama Novanto tetap masuk daftar saksi yang sewaktu-waktu dapat dipanggil penyidik.

"Kalau pemanggilan sebagai saksi, karena kebetulan yang bersangkutan ada beberapa tersangka yang jadi saksi juga, memang otomatis harus dipanggil untuk itu," kata Basaria.

Dalam persidangan terdakwa Andi Narogong di pengadilan tindak pidana korupsi pada Senin (9/10/2017), Novanto sebenarnya menjadi saksi, namun yang bersangkutan tak hadir.

Load More