Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto, menyambangi rumah Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Kasus kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi menghadapi praperadilan yang diajukan Setya Novanto menjadi pelajaran penting bagi lembaga antirasuah untuk melanjutkan penanganan kasus korupsi proyek e-KTP.
Setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan praperadilan Novanto, KPK sedang mempertimbangkan berbagai hal untuk menentukan langkah selanjutnya. Tak menutup kemungkinan, KPK bisa kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka, tetapi penyidik tidak mau terburu-buru.
"Waktu penyidik untuk mempertimbangkan semuanya secara detail dan secara baik, sehingga nanti tidak terjadi hal yang sama berulang kali. Kita tidak mau nanti ada penyidikan lagi kemudian praperadilan lagi, kita mau yang sangat detail dan penyidik yakin dengan itu semuanya, baru kita akan maju. Jangan dipaksa-paksa dulu untuk maju sekarang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Meskipun status tersangka sebelumnya sudah gugur, Novanto belum benar-benar bebas dalam proses penyidikan kasus e-KTP. Nama Novanto tetap masuk daftar saksi yang sewaktu-waktu dapat dipanggil penyidik.
"Kalau pemanggilan sebagai saksi, karena kebetulan yang bersangkutan ada beberapa tersangka yang jadi saksi juga, memang otomatis harus dipanggil untuk itu," kata Basaria.
Dalam persidangan terdakwa Andi Narogong di pengadilan tindak pidana korupsi pada Senin (9/10/2017), Novanto sebenarnya menjadi saksi, namun yang bersangkutan tak hadir.
Setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan praperadilan Novanto, KPK sedang mempertimbangkan berbagai hal untuk menentukan langkah selanjutnya. Tak menutup kemungkinan, KPK bisa kembali menetapkan Novanto menjadi tersangka, tetapi penyidik tidak mau terburu-buru.
"Waktu penyidik untuk mempertimbangkan semuanya secara detail dan secara baik, sehingga nanti tidak terjadi hal yang sama berulang kali. Kita tidak mau nanti ada penyidikan lagi kemudian praperadilan lagi, kita mau yang sangat detail dan penyidik yakin dengan itu semuanya, baru kita akan maju. Jangan dipaksa-paksa dulu untuk maju sekarang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Meskipun status tersangka sebelumnya sudah gugur, Novanto belum benar-benar bebas dalam proses penyidikan kasus e-KTP. Nama Novanto tetap masuk daftar saksi yang sewaktu-waktu dapat dipanggil penyidik.
"Kalau pemanggilan sebagai saksi, karena kebetulan yang bersangkutan ada beberapa tersangka yang jadi saksi juga, memang otomatis harus dipanggil untuk itu," kata Basaria.
Dalam persidangan terdakwa Andi Narogong di pengadilan tindak pidana korupsi pada Senin (9/10/2017), Novanto sebenarnya menjadi saksi, namun yang bersangkutan tak hadir.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat