Suara.com - Presenter Kompas TV Aiman Witjaksono berkomunikasi dengan pimpinan Dewan Pers terkait pernyataan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz yang dianggap mencemarkan nama baik Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.
"Sudah, saya sudah menginformasikan ke dewan pers dan kalau hari ini (akan) saya datang bersama tim internal Kompas TV saja. Jadi bukan dengan pengacara atau yang lain," kata Aiman di Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2017).
Donald dipolisikan Aris Budiman terkait pernyataannya saat menjadi narasumber dalam program Aiman yang ditayangkan Kompas TV. Saat ini kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Aiman menganggap kasus ini seharusnya sengketa pemberitaan terkait pernyataaan Donald diselesaikan melalui Dewan Pers.
"Saya tetap berpendapat seluruh produk pemberitaan pers diselesaikan melalui UU 40 tahun 1999. Berdasarkan Pasal 15 angka 2 disampaikan bahwa segala sesuatu yang produk pers diselsaikan melalui dewan pers," kata dia.
Dia mengaku sangat khawatir apabila ketika pernyataan seorang narasumber di media massa dianggap salah, bisa langsung diproses secara hukum.
"Saya tetap berpendapat seperti itu, karena bahaya sekali narasumber yang salah berbicara atau salah mengutip data misalnya. Tapi kemudian langsung diproses hukum, tidak dilakukan melalui Dewan Pers," kata dia.
Dia menganggap apabila kasus ini dilimpahkan ke Dewan Pers, maka narasumber dan jurnalis yang melakukan wawancara akan diperiksa perihal pemberitaan yang dianggap mengandung pencemaran nama baik.
"Di Dewan Pers kan ada proses, ada misal nanti kalau narasumber salah atau saya salah, itu akan ada proses pemeriksaan di sana yang kemudian katakanlah sebuah produk jurnalistik itu salah. Tapi jika tidak ada kesalahan maka dewan pers akan menyampaikan hal itu," kata dia.
Baca Juga: Aiman Sebut Donald Fariz Tak Sebut Nama Aris Budiman
Dia menganggap sudah sangat tepat apabila laporan Aris Budiman didorong ke Dewan Pers.
"Saya tetap berkesimpulan bahwa UU Pers harus diutamakan dalam proses ini. Mudah-mudahan nanti kita lihat prosesnya sama-sama," kata Aiman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak