Suara.com - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada pembawa acara Kompas TV Aiman Witjaksono, Rabu (11/10/2017).
Aiman bakal diperiksa sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidik KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman. Aiman sendiri mengakui siap memenuhi panggilan itu pada pukul 100.00 WIB nanti.
"Saya akan datang atas panggilan pemeriksaan Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Saya datang untuk memenuhi kewajiban warga negara," kata Aiman, melalui keterangan tertulis.
Namun, Aiman menganggap seharusnya kasus ini bisa diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers. Sebab, tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Aris terhadap Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz saat dihadirkan sebagai narasumber di salah satu program Kompas TV merupakan produk jurnalistik.
"Saya akan tetap berpendapat dalam pemeriksaan atau apapun yang terkait dengan pemberitaan pers, agar dapat diselesaikan menggunakan UU Pers melalui Dewan Pers," tegasnya.
Pemeriksaan Aiman merupakan penjadwalan ulang lantaran sebelumnya tidak bisa hadir pada Jumat (29/9/2017). Aiman tak bisa hadir karena sedang melaksanakan tugas liputan demonstrasi di depan gedung DPR.
Selain Aiman, polisi juga turut memeriksa Pimpinan Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Polisi telah meningkatkan status laporan Aris Budiman dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, Donal disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah.
Baca Juga: Pasukan Oranye Bertepuk Tangan Meriah saat Tonton Video Ahok
Namun, sejauh ini, polisi belum memeriksa Donal sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut