Suara.com - Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan KPK Bridgadir Jenderal Aris Budiman, Selasa (11/10/2017).
"Saya datang sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara," kata Aiman saat tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.
Aiman menilai semestinya kasus dugaan pencemaraan nama baik yang dituduhkan kepada Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz diselesaikan dengan Dewan Pers. Laporan Aris bermula dari pernyataan Donal saat menjadi narasumber di program 'Aiman' Kompas TV.
"Seharusnya produk pemberitaan pers tidak dilakukan proses hukum melalui KUHP, tapi melalui UU 40 tentang pers, karena UU itu bersifat lex specialis, bersifat khusus. Sehingga menyampingkan UU yang lain," kata dia.
Selang beberapa menit, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedatangan Rosi untuk memenuhi panggilan polisi dalam kasus yang sama.
"Saya datang sebagai warga negara yang baik. Sebagai jurnalis Kompas TV, kami taat pada hukum," kata Rosi yang mengenakan blazer warna putih
Dia menganggap tidak ada yang salah dalam progam Aiman di Kompas TV saat menghadirkan Donal sebagai narasumber. Sebab, menurutnya program tersebut sudah memenuhi kode etik jurnalistik sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tapi sebagai pemimpin redaksi, program aiman telah dikerjakan dengan prinsip dan kaedah jurnalisitik yang baik," katanya.
Baca Juga: Novanto Lepas dari KPK, Bambang: Ini Bukti Aris Budiman Benar
Rosi juga menganggap kasus pencemaraan nama baik yang dilaporkan Aris Budiman semestinya dilimpahkan ke Dewan Pers. Apalagi, kata dia sudah ada penandatangana nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri agar dugaan tindak pidana yang melibatkan pers diselesaikan melalui Undang Undang Pers.
"Awalnya kami merencanakan sebaiknya segala sesuatu menyangkut sengketa pers diselesaikan lewat dewan pers. Apalagi kapolri sudah menandatani MOU dengan Dewan Pers," kata dia.
Polisi telah meningkatkan status laporan Aris Budiman dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Donal disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Sejauh ini, polisi belum memeriksa Donal sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan