Suara.com - Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan KPK Bridgadir Jenderal Aris Budiman, Selasa (11/10/2017).
"Saya datang sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara," kata Aiman saat tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.
Aiman menilai semestinya kasus dugaan pencemaraan nama baik yang dituduhkan kepada Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz diselesaikan dengan Dewan Pers. Laporan Aris bermula dari pernyataan Donal saat menjadi narasumber di program 'Aiman' Kompas TV.
"Seharusnya produk pemberitaan pers tidak dilakukan proses hukum melalui KUHP, tapi melalui UU 40 tentang pers, karena UU itu bersifat lex specialis, bersifat khusus. Sehingga menyampingkan UU yang lain," kata dia.
Selang beberapa menit, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedatangan Rosi untuk memenuhi panggilan polisi dalam kasus yang sama.
"Saya datang sebagai warga negara yang baik. Sebagai jurnalis Kompas TV, kami taat pada hukum," kata Rosi yang mengenakan blazer warna putih
Dia menganggap tidak ada yang salah dalam progam Aiman di Kompas TV saat menghadirkan Donal sebagai narasumber. Sebab, menurutnya program tersebut sudah memenuhi kode etik jurnalistik sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tapi sebagai pemimpin redaksi, program aiman telah dikerjakan dengan prinsip dan kaedah jurnalisitik yang baik," katanya.
Baca Juga: Novanto Lepas dari KPK, Bambang: Ini Bukti Aris Budiman Benar
Rosi juga menganggap kasus pencemaraan nama baik yang dilaporkan Aris Budiman semestinya dilimpahkan ke Dewan Pers. Apalagi, kata dia sudah ada penandatangana nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri agar dugaan tindak pidana yang melibatkan pers diselesaikan melalui Undang Undang Pers.
"Awalnya kami merencanakan sebaiknya segala sesuatu menyangkut sengketa pers diselesaikan lewat dewan pers. Apalagi kapolri sudah menandatani MOU dengan Dewan Pers," kata dia.
Polisi telah meningkatkan status laporan Aris Budiman dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Donal disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Sejauh ini, polisi belum memeriksa Donal sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam