Suara.com - Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan KPK Bridgadir Jenderal Aris Budiman, Selasa (11/10/2017).
"Saya datang sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara," kata Aiman saat tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.
Aiman menilai semestinya kasus dugaan pencemaraan nama baik yang dituduhkan kepada Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz diselesaikan dengan Dewan Pers. Laporan Aris bermula dari pernyataan Donal saat menjadi narasumber di program 'Aiman' Kompas TV.
"Seharusnya produk pemberitaan pers tidak dilakukan proses hukum melalui KUHP, tapi melalui UU 40 tentang pers, karena UU itu bersifat lex specialis, bersifat khusus. Sehingga menyampingkan UU yang lain," kata dia.
Selang beberapa menit, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedatangan Rosi untuk memenuhi panggilan polisi dalam kasus yang sama.
"Saya datang sebagai warga negara yang baik. Sebagai jurnalis Kompas TV, kami taat pada hukum," kata Rosi yang mengenakan blazer warna putih
Dia menganggap tidak ada yang salah dalam progam Aiman di Kompas TV saat menghadirkan Donal sebagai narasumber. Sebab, menurutnya program tersebut sudah memenuhi kode etik jurnalistik sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tapi sebagai pemimpin redaksi, program aiman telah dikerjakan dengan prinsip dan kaedah jurnalisitik yang baik," katanya.
Baca Juga: Novanto Lepas dari KPK, Bambang: Ini Bukti Aris Budiman Benar
Rosi juga menganggap kasus pencemaraan nama baik yang dilaporkan Aris Budiman semestinya dilimpahkan ke Dewan Pers. Apalagi, kata dia sudah ada penandatangana nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri agar dugaan tindak pidana yang melibatkan pers diselesaikan melalui Undang Undang Pers.
"Awalnya kami merencanakan sebaiknya segala sesuatu menyangkut sengketa pers diselesaikan lewat dewan pers. Apalagi kapolri sudah menandatani MOU dengan Dewan Pers," kata dia.
Polisi telah meningkatkan status laporan Aris Budiman dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Donal disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Sejauh ini, polisi belum memeriksa Donal sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!