Suara.com - Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan KPK Bridgadir Jenderal Aris Budiman, Selasa (11/10/2017).
"Saya datang sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara," kata Aiman saat tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB.
Aiman menilai semestinya kasus dugaan pencemaraan nama baik yang dituduhkan kepada Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donald Fariz diselesaikan dengan Dewan Pers. Laporan Aris bermula dari pernyataan Donal saat menjadi narasumber di program 'Aiman' Kompas TV.
"Seharusnya produk pemberitaan pers tidak dilakukan proses hukum melalui KUHP, tapi melalui UU 40 tentang pers, karena UU itu bersifat lex specialis, bersifat khusus. Sehingga menyampingkan UU yang lain," kata dia.
Selang beberapa menit, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Kedatangan Rosi untuk memenuhi panggilan polisi dalam kasus yang sama.
"Saya datang sebagai warga negara yang baik. Sebagai jurnalis Kompas TV, kami taat pada hukum," kata Rosi yang mengenakan blazer warna putih
Dia menganggap tidak ada yang salah dalam progam Aiman di Kompas TV saat menghadirkan Donal sebagai narasumber. Sebab, menurutnya program tersebut sudah memenuhi kode etik jurnalistik sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tapi sebagai pemimpin redaksi, program aiman telah dikerjakan dengan prinsip dan kaedah jurnalisitik yang baik," katanya.
Baca Juga: Novanto Lepas dari KPK, Bambang: Ini Bukti Aris Budiman Benar
Rosi juga menganggap kasus pencemaraan nama baik yang dilaporkan Aris Budiman semestinya dilimpahkan ke Dewan Pers. Apalagi, kata dia sudah ada penandatangana nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri agar dugaan tindak pidana yang melibatkan pers diselesaikan melalui Undang Undang Pers.
"Awalnya kami merencanakan sebaiknya segala sesuatu menyangkut sengketa pers diselesaikan lewat dewan pers. Apalagi kapolri sudah menandatani MOU dengan Dewan Pers," kata dia.
Polisi telah meningkatkan status laporan Aris Budiman dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Donal disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Sejauh ini, polisi belum memeriksa Donal sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Eks Intelijen Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Ini Upaya Kudeta Merayap!
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Penyimpanan Minyak Israel
-
Para Pembela Andrie Yunus Mulai Terima Ancaman Teror
-
Antrean SPBU Mengular, Warga Berbondong-Bondong Isi BBM Sebelum Perubahan Harga
-
Misteri Pelimpahan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Puspom TNI, Kuasa Hukum: Tak Ada Alasan Hukumnya
-
Langit Mencekam! Rudal Kiamat Iran Gempur Israel, Kilang Minyak Meledak
-
Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang
-
MBG Dibagikan Lagi, BGN Ancam Suspend SPPG yang Mark Up Bahan Baku: Gila-gilaan, Langsung Disanksi
-
Pesan Haru Keluarga Andrie Yunus di DPR: Orang Lampung Itu Pelampung Penyelamat Demokrasi
-
Setahun Prabowo: Deforestasi Melonjak, Potensi 'Juara Dunia' Hutan Gundul