Suara.com - Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung melanjutkan rapat dengar pendapat, Rabu (11/10/2017). Dalam rapat, Jaksa Agung M. Prasetyo membantah telah meminta kewenangan penuntutan KPK ditiadakan dan dikembalikan ke kejaksaan.
Dalam rapat bulan lalu, Prasetyo memang mengatakan kalau di beberapa negara, peran penuntutan dipisahkan dan tidak di bawah salah satu lembaga penegak hukum. Tetapi, maksudnya tidak seperti yant oleh media massa.
"Terkait rencana pengalihan kewenangan penuntutan yang diberikan ke kejaksaan. Mungkin media kita ada yang salah dengar. Antara lain yang berkenaan dengan viral dan sempat muncul di media termasuk media sosial yang waktu itu dikatakan bahwa kejagung meminta fungsi penuntutan KPK dikembalikan ke kejaksaan. Kita hanya menjawab pertanyaan Komisi III, dan itu sempet diplesetkan," ujar Prasetyo dalam rapat, Rabu (11/10/2017).
Dia mengatakan pernyataan pada rapat Senin (11/9/2017).dimaksudkan untuk memberi masukan kepada sistem penegakan hukum dan KPK agar penegakan hukum berjalan sesuai koridor. Itu sebabnya, dia membandingkan penanganan kasus korupsi di Malaysia dan Singapura dengan Indonesia.
"Ini indikasi bahwa upaya menyampaikan kebenaran guna melakukan perbaikan lembaga penegak hukum khususnya KPK masih harus menghadapi tantangan berat, terutama berkenaan dengan pemahaman dan opini yang telah terbentuk di tengah sebagian masyarakat," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan hal ini penting untuk diwacanakan supaya proses penanganan kasus korupsi dapat berjalan tanpa melanggar undang-undang.
"Kami anggap hal tersebut sebagai dinamika untuk melakukan penataan. Bagaimana agar proses hukum tidak dilaksanakan dengan justru melanggar hukum dan undang-undang," kata dia.
Dalam rapat dengar pendapat bulan lalu, Prasetyo menceritakan pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.
Meskipun Malaysia dan Singapura memiliki aparat penegak pemberantasan korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.
"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo.
Tag
Berita Terkait
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta