Suara.com - Komisi III DPR dan Kejaksaan Agung melanjutkan rapat dengar pendapat, Rabu (11/10/2017). Dalam rapat, Jaksa Agung M. Prasetyo membantah telah meminta kewenangan penuntutan KPK ditiadakan dan dikembalikan ke kejaksaan.
Dalam rapat bulan lalu, Prasetyo memang mengatakan kalau di beberapa negara, peran penuntutan dipisahkan dan tidak di bawah salah satu lembaga penegak hukum. Tetapi, maksudnya tidak seperti yant oleh media massa.
"Terkait rencana pengalihan kewenangan penuntutan yang diberikan ke kejaksaan. Mungkin media kita ada yang salah dengar. Antara lain yang berkenaan dengan viral dan sempat muncul di media termasuk media sosial yang waktu itu dikatakan bahwa kejagung meminta fungsi penuntutan KPK dikembalikan ke kejaksaan. Kita hanya menjawab pertanyaan Komisi III, dan itu sempet diplesetkan," ujar Prasetyo dalam rapat, Rabu (11/10/2017).
Dia mengatakan pernyataan pada rapat Senin (11/9/2017).dimaksudkan untuk memberi masukan kepada sistem penegakan hukum dan KPK agar penegakan hukum berjalan sesuai koridor. Itu sebabnya, dia membandingkan penanganan kasus korupsi di Malaysia dan Singapura dengan Indonesia.
"Ini indikasi bahwa upaya menyampaikan kebenaran guna melakukan perbaikan lembaga penegak hukum khususnya KPK masih harus menghadapi tantangan berat, terutama berkenaan dengan pemahaman dan opini yang telah terbentuk di tengah sebagian masyarakat," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan hal ini penting untuk diwacanakan supaya proses penanganan kasus korupsi dapat berjalan tanpa melanggar undang-undang.
"Kami anggap hal tersebut sebagai dinamika untuk melakukan penataan. Bagaimana agar proses hukum tidak dilaksanakan dengan justru melanggar hukum dan undang-undang," kata dia.
Dalam rapat dengar pendapat bulan lalu, Prasetyo menceritakan pemberantasan korupsi di Malaysia dan Singapura.
Meskipun Malaysia dan Singapura memiliki aparat penegak pemberantasan korupsi, kewenangan penuntutan tetap berada pada kejaksaan.
"Baik KPK Singapura dan Malaysia terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja. Dan meskipun KPK Malaysia memiliki fungsi penuntutan tapi dalam melaksanakan kewenangan tersebut harus mendapat izin terlebih dahulu ke Jaksa Agung Malaysia," ujar Prasetyo.
Tag
Berita Terkait
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Bukan Sekali! Menhut Raja Juli Sering Ketemu Bupati Kuansing Sebelum Kena OTT
-
Bukan Cuma Raja Juli, Pejabat Kemenhut Diduga Ikut Terima Dolar dari Bupati Kuansing
-
Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan USD 530 Ribu ke KPK, Diduga dari Wajib Pajak
-
Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan