News / Metropolitan
Senin, 16 Oktober 2017 | 15:31 WIB
Polda Metro Jaya merilis tersangka pengiriman paket ratusan kilogram ganja di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Baca 10 detik

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Load More