Suara.com - Lembaga swadaya masyrakat bernama Barisan Merah Putih Papua, telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk 11 tersangka kasus penyerangan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Alasan penangguhan itu diajukan, karena belasan orang tersebut dianggap telah kooperatif selama proses penyidikan kasus tersebut.
"Kalau kami jelas normatif, tidak akan melarikan diri, barang bukti dan proses penyidikan, yang non normatif kami utarakan juga," kata pengacara Barisan Merah Putih Papua, Suhardi Sumomulyono di Polda Metro Jaya, Senin (16/10/2017).
Suhardi juga mengakui telah meminta kepada Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua, Lenis Kogoya, agar bisa menjadi penjamin dalam surat penangguhan penahanan yang diajukan ke Polda Metro Jaya.
"Yang tertulis penjaminnya, asisten staf khusus, dia kepala suku besar, Lenis kagoya. Kalau dia mendukung, ini tidak main-main lah," tukasnya.
Dia berharap, polisi bisa mengabulkan surat penangguhan penahanan tersebut. Bahkan, Suhardi meminta agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut laporan atas kasus penyerangan yang kini ditangani kepolisian.
"Mudah-mudahan karena berkas sudah legkap dan dijamin oleh staf prediden, kalau perlu pak Mendagri dicabut aja. Atas dasar itu, merasa ini lebih bagus mendagri mencabut aduannya," terangnya.
Suhardi meminta agar polisi membebaskan 11 tersangka dan menghentikan kasus tersebut, karena beberapa tersangka yang berprofesi sebagai mahasiswa dan karyawan tak bisa menjalani aktivitasnya.
Baca Juga: Terbatas! Galaxy Note8 Limited Edition Dilelang di Blibli.com
"Karena kasus ini tersangka bisa kuliah, yang kerja tak bisa bekerja, menurut saya sangat menusiawi kalau para tersangka ini segera ditangguhkan dan dicabut laporannya," tandasnya.
Dalam insiden penyerangan di kantor Kemendagri pada Rabu (11/10/2017), polisi meringkus 15 orang. Sebelas orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat orang telah dipulangkan lantaran dianggap sebagai saksi.
Massa yang melakukan penyerangan itu merupakan pendukung John Tabo-Barnabas Weya, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang kalah di Pilkada 2017 di Kabupaten Tolikara, Papua.
Sebelas orang yang menjadi tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum serta Pasal 406 tentang Perusakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi
-
Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya
-
Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis
-
4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
-
Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah
-
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau