Suara.com - Lembaga swadaya masyrakat bernama Barisan Merah Putih Papua, telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk 11 tersangka kasus penyerangan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Alasan penangguhan itu diajukan, karena belasan orang tersebut dianggap telah kooperatif selama proses penyidikan kasus tersebut.
"Kalau kami jelas normatif, tidak akan melarikan diri, barang bukti dan proses penyidikan, yang non normatif kami utarakan juga," kata pengacara Barisan Merah Putih Papua, Suhardi Sumomulyono di Polda Metro Jaya, Senin (16/10/2017).
Suhardi juga mengakui telah meminta kepada Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua, Lenis Kogoya, agar bisa menjadi penjamin dalam surat penangguhan penahanan yang diajukan ke Polda Metro Jaya.
"Yang tertulis penjaminnya, asisten staf khusus, dia kepala suku besar, Lenis kagoya. Kalau dia mendukung, ini tidak main-main lah," tukasnya.
Dia berharap, polisi bisa mengabulkan surat penangguhan penahanan tersebut. Bahkan, Suhardi meminta agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut laporan atas kasus penyerangan yang kini ditangani kepolisian.
"Mudah-mudahan karena berkas sudah legkap dan dijamin oleh staf prediden, kalau perlu pak Mendagri dicabut aja. Atas dasar itu, merasa ini lebih bagus mendagri mencabut aduannya," terangnya.
Suhardi meminta agar polisi membebaskan 11 tersangka dan menghentikan kasus tersebut, karena beberapa tersangka yang berprofesi sebagai mahasiswa dan karyawan tak bisa menjalani aktivitasnya.
Baca Juga: Terbatas! Galaxy Note8 Limited Edition Dilelang di Blibli.com
"Karena kasus ini tersangka bisa kuliah, yang kerja tak bisa bekerja, menurut saya sangat menusiawi kalau para tersangka ini segera ditangguhkan dan dicabut laporannya," tandasnya.
Dalam insiden penyerangan di kantor Kemendagri pada Rabu (11/10/2017), polisi meringkus 15 orang. Sebelas orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat orang telah dipulangkan lantaran dianggap sebagai saksi.
Massa yang melakukan penyerangan itu merupakan pendukung John Tabo-Barnabas Weya, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang kalah di Pilkada 2017 di Kabupaten Tolikara, Papua.
Sebelas orang yang menjadi tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum serta Pasal 406 tentang Perusakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara