Suara.com - Lembaga swadaya masyrakat bernama Barisan Merah Putih Papua, telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk 11 tersangka kasus penyerangan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Alasan penangguhan itu diajukan, karena belasan orang tersebut dianggap telah kooperatif selama proses penyidikan kasus tersebut.
"Kalau kami jelas normatif, tidak akan melarikan diri, barang bukti dan proses penyidikan, yang non normatif kami utarakan juga," kata pengacara Barisan Merah Putih Papua, Suhardi Sumomulyono di Polda Metro Jaya, Senin (16/10/2017).
Suhardi juga mengakui telah meminta kepada Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua, Lenis Kogoya, agar bisa menjadi penjamin dalam surat penangguhan penahanan yang diajukan ke Polda Metro Jaya.
"Yang tertulis penjaminnya, asisten staf khusus, dia kepala suku besar, Lenis kagoya. Kalau dia mendukung, ini tidak main-main lah," tukasnya.
Dia berharap, polisi bisa mengabulkan surat penangguhan penahanan tersebut. Bahkan, Suhardi meminta agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut laporan atas kasus penyerangan yang kini ditangani kepolisian.
"Mudah-mudahan karena berkas sudah legkap dan dijamin oleh staf prediden, kalau perlu pak Mendagri dicabut aja. Atas dasar itu, merasa ini lebih bagus mendagri mencabut aduannya," terangnya.
Suhardi meminta agar polisi membebaskan 11 tersangka dan menghentikan kasus tersebut, karena beberapa tersangka yang berprofesi sebagai mahasiswa dan karyawan tak bisa menjalani aktivitasnya.
Baca Juga: Terbatas! Galaxy Note8 Limited Edition Dilelang di Blibli.com
"Karena kasus ini tersangka bisa kuliah, yang kerja tak bisa bekerja, menurut saya sangat menusiawi kalau para tersangka ini segera ditangguhkan dan dicabut laporannya," tandasnya.
Dalam insiden penyerangan di kantor Kemendagri pada Rabu (11/10/2017), polisi meringkus 15 orang. Sebelas orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat orang telah dipulangkan lantaran dianggap sebagai saksi.
Massa yang melakukan penyerangan itu merupakan pendukung John Tabo-Barnabas Weya, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang kalah di Pilkada 2017 di Kabupaten Tolikara, Papua.
Sebelas orang yang menjadi tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum serta Pasal 406 tentang Perusakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai