Suara.com - Lembaga swadaya masyrakat bernama Barisan Merah Putih Papua, telah mengajukan surat penangguhan penahanan untuk 11 tersangka kasus penyerangan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Alasan penangguhan itu diajukan, karena belasan orang tersebut dianggap telah kooperatif selama proses penyidikan kasus tersebut.
"Kalau kami jelas normatif, tidak akan melarikan diri, barang bukti dan proses penyidikan, yang non normatif kami utarakan juga," kata pengacara Barisan Merah Putih Papua, Suhardi Sumomulyono di Polda Metro Jaya, Senin (16/10/2017).
Suhardi juga mengakui telah meminta kepada Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua, Lenis Kogoya, agar bisa menjadi penjamin dalam surat penangguhan penahanan yang diajukan ke Polda Metro Jaya.
"Yang tertulis penjaminnya, asisten staf khusus, dia kepala suku besar, Lenis kagoya. Kalau dia mendukung, ini tidak main-main lah," tukasnya.
Dia berharap, polisi bisa mengabulkan surat penangguhan penahanan tersebut. Bahkan, Suhardi meminta agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut laporan atas kasus penyerangan yang kini ditangani kepolisian.
"Mudah-mudahan karena berkas sudah legkap dan dijamin oleh staf prediden, kalau perlu pak Mendagri dicabut aja. Atas dasar itu, merasa ini lebih bagus mendagri mencabut aduannya," terangnya.
Suhardi meminta agar polisi membebaskan 11 tersangka dan menghentikan kasus tersebut, karena beberapa tersangka yang berprofesi sebagai mahasiswa dan karyawan tak bisa menjalani aktivitasnya.
Baca Juga: Terbatas! Galaxy Note8 Limited Edition Dilelang di Blibli.com
"Karena kasus ini tersangka bisa kuliah, yang kerja tak bisa bekerja, menurut saya sangat menusiawi kalau para tersangka ini segera ditangguhkan dan dicabut laporannya," tandasnya.
Dalam insiden penyerangan di kantor Kemendagri pada Rabu (11/10/2017), polisi meringkus 15 orang. Sebelas orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat orang telah dipulangkan lantaran dianggap sebagai saksi.
Massa yang melakukan penyerangan itu merupakan pendukung John Tabo-Barnabas Weya, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang kalah di Pilkada 2017 di Kabupaten Tolikara, Papua.
Sebelas orang yang menjadi tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum serta Pasal 406 tentang Perusakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka