”Pada satu kasus, ada aparat yang merekam orang yang diduga berzina dan mengarak korban yang tak berpakaian. Kemudian video itu disebar melalui media resmi pemerintah Aceh,” ungkapnya.
Hukuman Cambuk
Donna Swita, aktivis lainnya dalam jaringan tersebut, mengatakan hukuman yang diberikan kepada korban yang secara sepihak diklaim sebagai pelaku zina, homoseksual, maupun pelanggaran syariat lainnya juga tak adil.
”Dalam qanun itu disebutkan, sanksi yang diberikan ada tiga, yakni penjara, cambuk, atau denda emas. Namun, dalam proses penyelesaian kasus, banyak korban akhirnya terpaksa memilih hukuman cambuk karena paling sedikit konsekuensi yang harus ditanggung,” terangnya.
Ia menuturkan, korban yang dijerat memakai qanun itu mayoritas warga dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah atau rakyat miskin.
Alhasil, kalau mereka minta dihukum penjara otomatis tak bisa bekerja. Padahal, tak sedikit dari mereka yang menjadi tulang punggung keluarga.
Sementara sebagai warga miskin, mereka juga tak bisa membayar denda 100 hingga 200 gram emas untuk satu kasus.
”Nah, akhirnya, mereka hanya bisa memilih hukuman cambuk yang yang bertentangan dengan UUD 1945 maupun prinsip hak asasi manusia. Apalagi, dalam menjalani hukuman, tak sedikit algojo yang melakukan pelanggaran sehingga membuat cedera parah si terhukum,” jelasnya.
Derita korban qanun itu tak hanya sampai saat hari eksekusi. Sebab, kata Donna, korban qanun itu biasanya tak lagi diterima oleh masyarakat.
Baca Juga: Bernilai Miliaran Dolar AS, Pemerintah Perlu Atur Regulasi IoT
”Ada korban yang dagangannya tak lagi laku. Ada yang tak diterima bekerja. Bahkan, keluarga dan anak-anak mereka juga terkena imbas. Ada kasus yang tengah berlangsung, anak-anak korban tak diterima lagi bersekolah karena orang tuanya melanggar qanun,” tandasnya.
Untuk diketahui, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat adalah koalisi 18 organisasi nirlaba, di antaranya yakni Solidaritas Perempuan; Institut Criminal Justice Reform (ICJR); dan Human Rights Working Group (HRWG).
Selanjutnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI); LBH Apik; Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI); Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta; Serikat Juenalis untuk Keberagaman (SejuK); LBH Masyarakat; KontraS Jakarta; LBH Jakarta; Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika; Yayasan Satu Keadilan Bogor; Pusat Studi Hukum dan Kebijakan; ELSAM; Cedaw Working Group Indonesia; Setara Institut; dan, Konde Institut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka