Suara.com - Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat, berencana mengajukan uji materi terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koalisi sejumlah organisasi nirlaba tersebut menilai, qanun atau peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai sanksi pidana tersebut cenderung diskriminatif terhadap perempuan, kaum disabilitas, dan kelompok minoritas.
”Tak hanya itu, keberadaan Qanun Jinayat tersebut juga dikhawatirkan diadopsi oleh daerah-daerah lain dan juga berkecenderungan melakukan diskriminasi,” kata aktivis Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi Qanun Jinayat, Zakiatunnisa, saat berkunjung ke kantor redaksi Suara.com, Senin (16/10/2017).
Ia menjelaskan, sejak diterapkan pada 23 Oktober 2015, terdapat banyak pasal dalam qanun itu yang justru mempersempit akses perempuan korban kekerasan untuk mendapatkan keadilan.
Misalnya, kata Zakia, Pasal 52 ayat 1 qanun itu yang mengatur bahwa korban pemerkosaan harus bisa memberikan bukti adanya aksi rudapaksa terhadap dirinya.
Padahal, dalam kasus pemerkosaan di negara yang menerapkan sistem pidana umum pun, korban sulit menyediakan alat bukti maupun saksi.
Terlebih, sambung Zakia, korban pemerkosaan juga menderita dampak psikologis sehingga sulit mengungkapkan hal yang sebenarnya terjadi.
Anehnya, dalam qanun itu juga diatur, tersangka pemerkosaan yang mayoritas laki-laki justru mudah terbebas dari segala tuduhan hanya kalau berani mengucapkan sumpah.
Baca Juga: Bernilai Miliaran Dolar AS, Pemerintah Perlu Atur Regulasi IoT
”Pelaku pemerkosaan ataupun kekerasan terhadap perempuan lainnya bisa bebas kalau berani mengucapkan sumpah sebanyak 5 kali. Setelah mengucap sumpah itu, dia bisa bebas. Sangat mudah,” tukasnya.
Akibatnya, banyak perempuan korban pemerkosaan maupun kekerasan lainnya mengurungkan niat untuk melapor ke polisi. Contohnya, kasus yang menimpa seorang bocah perempuan penyandang disabilitas di Desa Meunasah Geudong, Kabupaten Biruen.
Selain pasal 52 ayat 1, Zakia mengatakan Pasal 9 Qanun Jinayat juga dinilai sebagai ”pasal karet” dan merugikan kaum perempuan dan kelompok minoritas di Aceh.
”Sebab, pasal itu mengatur bahwa petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) diberikan kekebalan hukum saat beraksi. Dengan begitu, sangat rentan terjadi kesewenang-wenangan, dan menghapus asas praduga tak bersalah dalam hukum. Jadi, setiap ada yang digerebek, mereka sudah dipastikan dicap bersalah walau tanpa pembuktian,” terang Donna.
Dalam banyak kasus, terusnya, Satpol PP dan WH yang melakukan penggerebekan tertuduh pasangan khalwat atau perzinaan melakukan kekerasan fisik maupun verbal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol