Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, Emirzal Hamdani mengatakan dari 18 Parpol yang telah mendaftar dan 17 masuk tahap selanjutnya. Namun satu Parpol tidak dapat dilanjutkan.
"Selama 14 hari dibuka pendaftaran ada 18 Parpol yang sudah mendaftar, tapi ada satu Parpol tidak bisa dilanjutkan yaitu Partai Indonesia Kerja," kata Emrizal di Cirebon, Selasa (17/10/2017).
Dia mengatakan selama masa pendaftaran yaitu tanggal 3-16 Oktober 2017, sebanyak 18 Parpol telah mendaftar ke KPU Kota Cirebon dan 17 Parpol telah menyerahkan dokumen persyaratannya.
Emirzal menyebutkan ada 10 Parpol yang telah dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya yaitu PSI, Partai Perindo, Partai Nasdem, PDIP, PPP, PKS, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar dan Partai Berkarya.
Sementara itu dari 17 Parpol yang sudah lengkap berkas verifikasinya namun masih belum sinkron dengan SIPOL berdasarkan Surat Edaran KPU RI nomor 580 tertanggal 12 Oktober 2017 dapat diterima berkas pendaftaranya antara lain, Hanura, PKB, PKPI, PBB dan Demokrat.
Dia melanjutka ada dua Parpol yaitu Partai Republik dan Partai Garuda yang yang belum melengkapi berkas pendaftaran, berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI nomor 585 tertanggal 16 Oktober 2017 dan masih diberikan tenggang waktu selama 1x24 jam setelah diserahkannya dokumen pendaftaran.
"Bagi Parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap kami akan melakukan verifikasi faktual," tuturnya.
Sementara itu pendaftar terakhir yaitu Partai Demokrat Kota Cirebon, yang mendaftar saat menjelang penutupan, sekitar pukul 23.00 WIB. (Antara)
Baca Juga: Golkar Tercepat, PSI Terlama Selesaikan Pendaftaran ke KPU
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tuding MPR Hanya Ingin Selamatkan Citra, FSGI: Anak Bakal Jadi Korban Jika Final LCC Kalbar Diulang
-
Bisik-bisik Trump Saat Salaman Erat dengan Xi Jinping, Pakar Etika Bilang Begini
-
Hantavirus Strain Andes Bisa Menular Antar Manusia, Tapi Harus Kontak Erat dan Lama
-
Pesan Xi Jinping Saat Bertemu Donald Trump, Singgung Hubungan China dan AS
-
Dinkes DKI Ungkap Penyebab Keracunan 252 Siswa Usai Santap MBG di 3 SDN Kawasan Cakung
-
Bukan Solusi! FSGI Sebut jika Final LCC 4 Pilar MPR Diulang Berdampak Psikis dan Berpotensi Digugat
-
Penjelasan Nadiem Soal Harta Naik Rp4,87 Triliun: Itu Nilai IPO GoTo, Bukan Korupsi Chromebook
-
Asteroid Terdeteksi Mendekat Sangat Cepat ke Arah Orbit Bumi, Jaraknya Lebih Dekat dari Bulan
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Dokter Stephen Kornfeld Keluar Ruang Isolasi Biokontainer Meski Hasil Tes Hantavirus Meragukan