Suara.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap dukun yang melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
"Kami berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sekaligus mata pencaharian atas nama S (50), warga Kroya, Cilacap," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto di Markas Polres Cilacap, dikutip dari Antara, Rabu (18/10/2017).
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap berkat laporan korban berinisial YP, warga Bale Endah, Bandung, Jawa Barat, yang merasa tertipu oleh tersangka S dengan kerugian sekitar Rp2,8 miliar
Dalam hal ini, tersangka menjanjikan kepada korban kalau dia bisa menggandakan uang dari sebesar Rp150 juta menjadi Rp18 miliar.
Selanjutnya, korban diajak melakukan ritual dengan memotong kambing dan diajak meditasi di salah satu ruangan rumahnya yang di dalamnya terdapat sebuah peti berwarna putih dan pada bagian atasnya diletakkan lembaran-lembaran uang mainan pecahan Rp100.000 dengan kertas pengikat berlabel salah satu bank swasta nasional
"Ruangan tersebut diberi lampu warna merah sehingga makin meyakinkan korban bahwa uang itu hasil penggandaan yang dilakukan pelaku," kata Kapolres.
Oleh karena janji pelaku tidak kunjung membuahkan hasil, kata dia, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Cilacap yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku, antara lain ratusan lembar uang mainan, peti berwarna putih, dua buah jenglot palsu, dua pucuk airsoft gun, sebuah batu berlian palsu, dan beberapa perlengkapan ritual.
Lebih lanjut, dia mengatakan pelaku dalam mencari sasaran melalui perantara dan hingga saat ini sudah ada delapan orang korban yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah maupun Jawa Tengah.
Menurut dia, pihaknya telah meminta keterangan dari seluruh korban dan diketahui total kerugian secara keseluruhan mencapai Rp5 miliar.
Terkait dengan kasus tersebut, kata dia, pelaku bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saat ditanya Kapolres, tersangka S mengaku menggunakan perantara dalam mencari korban.
"Pakai perantara yang mengatakan kalau saya bisa menggandakan uang," katanya.
Menurut dia, korban selanjutnya diajak meditasi di ruang belakang rumah setelah melakukan ritual memotong kambing.
Tag
Berita Terkait
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026