Suara.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, menangkap dukun yang melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
"Kami berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan sekaligus mata pencaharian atas nama S (50), warga Kroya, Cilacap," kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Djoko Julianto di Markas Polres Cilacap, dikutip dari Antara, Rabu (18/10/2017).
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap berkat laporan korban berinisial YP, warga Bale Endah, Bandung, Jawa Barat, yang merasa tertipu oleh tersangka S dengan kerugian sekitar Rp2,8 miliar
Dalam hal ini, tersangka menjanjikan kepada korban kalau dia bisa menggandakan uang dari sebesar Rp150 juta menjadi Rp18 miliar.
Selanjutnya, korban diajak melakukan ritual dengan memotong kambing dan diajak meditasi di salah satu ruangan rumahnya yang di dalamnya terdapat sebuah peti berwarna putih dan pada bagian atasnya diletakkan lembaran-lembaran uang mainan pecahan Rp100.000 dengan kertas pengikat berlabel salah satu bank swasta nasional
"Ruangan tersebut diberi lampu warna merah sehingga makin meyakinkan korban bahwa uang itu hasil penggandaan yang dilakukan pelaku," kata Kapolres.
Oleh karena janji pelaku tidak kunjung membuahkan hasil, kata dia, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Cilacap yang ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah pelaku, antara lain ratusan lembar uang mainan, peti berwarna putih, dua buah jenglot palsu, dua pucuk airsoft gun, sebuah batu berlian palsu, dan beberapa perlengkapan ritual.
Lebih lanjut, dia mengatakan pelaku dalam mencari sasaran melalui perantara dan hingga saat ini sudah ada delapan orang korban yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah maupun Jawa Tengah.
Menurut dia, pihaknya telah meminta keterangan dari seluruh korban dan diketahui total kerugian secara keseluruhan mencapai Rp5 miliar.
Terkait dengan kasus tersebut, kata dia, pelaku bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penggelapan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saat ditanya Kapolres, tersangka S mengaku menggunakan perantara dalam mencari korban.
"Pakai perantara yang mengatakan kalau saya bisa menggandakan uang," katanya.
Menurut dia, korban selanjutnya diajak meditasi di ruang belakang rumah setelah melakukan ritual memotong kambing.
Tag
Berita Terkait
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
-
Suzuki Bandit Kalah Ganteng, Pesona Hero Hunk 150 XTEC Bikin Kesengsem
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov