Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memulangkan Mohd. Hairulanuar Bin Sulaiman, warga negara Malaysia yang ditangkap lantaran menaruh koper dan tas ransel di pos keamanan.
"Terkait rencana pemulangan, nanti kami koordinasi dengan Imigrasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta, Kamis (19/10/2017).
Nico menambahkan polisi telah membebaskan Hairulanuar setelah menjalani pemeriksaan, pagi tadi.
"Sudah dilepaskan," kata Nico.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno belum menerima permintaan dari polisi untuk mendeportasi warga Malaysia tersebut.
"Belum ada pelimpahan mungkin sedang didalami oleh yang berwajib sesuai SOP apakah ada unsur pidana akan dilakukan tindakan keimigrasianm Tindakan keimigrasian itu bisa berupa pendeportasian atau permasalahan untuk masuk ke Indonesia," kata Agung kepada Suara.com.
Agung belum bisa menjelaskan apakah Imigrasi akan mengabulkan permintaan kepolisian untuk memulangkan Hairulanuar. Imigrasi, kata Agung, baru bisa mengambil tindakan terhadap keberadaan Hairulanuar setelah menerima berkas acara pemeriksaan yang dilakukan polisi.
"Nanti tergantung serah terima berita acaranya. Nanti baru bisa kami lihat persoalannya apa kemudian tindakan apa yang akan diambil apa dia ada melanggar izin tinggal keimigrasian atau menyalahgunakan ijin keimigrasian atau hal-hal lain," kata dia.
"Terkait keimigrasian maka dia bisa dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pembatasan izin tinggal pembatalan visa sampai pendeportasian," Agung menambahkan.
Barang milik Hairulanuar, kemarin, disangka bom. Tim Gegana Mabes Polri sampai dikerahkan ke lokasi untuk menanganinya.
Berita Terkait
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jakarta Masih Diguyur Hujan Jelang Akhir Pekan
-
Bangunan Parkir 2 Lantai Runtuh di Koja, Polisi Turun Tangan Selidiki
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar