Presiden Joko Widodo bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu meminta Presiden Joko Widodo memberi perhatian yang lebih besar kepada pemerintah daerah. Sebab, tingkat kepatuhan pemda terhadap standar pelayanan publik masih rendah.
"Yang menduduki peringkat pertama untuk tiga tahun terakhir pemerintah daerah. Nah ini artinya memang pemerintahan Pak Jokowi mungkin perlu memberikan atensi yang lebih besar kepada pemerintah daerah," kata Ninik di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
Tingkat kepatuhan pemda hanya 35 persen, jauh lebih rendah dari angka kepatuhan terhadap standar layanan publik di tingkat provinsi yang mencapai lebih dari 50 persen.
"Meskipun daerah itu sekarang sudah bersifat otonom, tapi mau tidak mau dalam konteks tata pemerintahan, pemerintah pusat harusnya tetap memiliki kendali terhadap layanan publik. Karena kalau dilihat dari standar layanan saja, pemda juga masih terendah tingkat kepatuhannya, baru mencapai 35 persen," kata Ninik.
Tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan paling tinggi adalah kementerian yang mencapai angka 65 persen.
"Artinya di tahun 2018 nanti kami berharap terkait standar layanan ini, pemerintah pusat harus memberikan penguatan untuk kepatuhan terhadap standar layanan yang seharusnya sudah bisa dilakukan oleh pemda. Karena dengan standar layanan yang tidak dipatuhi, punya implikasi bahwa laporan terhadap mereka juga terbesar," kata Ninik.
Ninik mengatakan ada tiga kategori modus laporan yang sering disampaikan oleh masyarakat. Pertama, modus penundaan atau berlarut-larut. Masyarakat tidak diberi kepastian mengenai berapa lama untuk mendapatkan suatu layanan.
"Kedua, penyimpangan proesedur, tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan. Dan ketiga, tidak memberikan layanan. Ini sebetulnya tidak boleh dilakukan. Ada Pemda kabupaten dan kota dan institusi pemerintah baik di pusat maupun daerah yang tidak memberikan layanan," kata Ninik.
"Yang menduduki peringkat pertama untuk tiga tahun terakhir pemerintah daerah. Nah ini artinya memang pemerintahan Pak Jokowi mungkin perlu memberikan atensi yang lebih besar kepada pemerintah daerah," kata Ninik di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
Tingkat kepatuhan pemda hanya 35 persen, jauh lebih rendah dari angka kepatuhan terhadap standar layanan publik di tingkat provinsi yang mencapai lebih dari 50 persen.
"Meskipun daerah itu sekarang sudah bersifat otonom, tapi mau tidak mau dalam konteks tata pemerintahan, pemerintah pusat harusnya tetap memiliki kendali terhadap layanan publik. Karena kalau dilihat dari standar layanan saja, pemda juga masih terendah tingkat kepatuhannya, baru mencapai 35 persen," kata Ninik.
Tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan paling tinggi adalah kementerian yang mencapai angka 65 persen.
"Artinya di tahun 2018 nanti kami berharap terkait standar layanan ini, pemerintah pusat harus memberikan penguatan untuk kepatuhan terhadap standar layanan yang seharusnya sudah bisa dilakukan oleh pemda. Karena dengan standar layanan yang tidak dipatuhi, punya implikasi bahwa laporan terhadap mereka juga terbesar," kata Ninik.
Ninik mengatakan ada tiga kategori modus laporan yang sering disampaikan oleh masyarakat. Pertama, modus penundaan atau berlarut-larut. Masyarakat tidak diberi kepastian mengenai berapa lama untuk mendapatkan suatu layanan.
"Kedua, penyimpangan proesedur, tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan. Dan ketiga, tidak memberikan layanan. Ini sebetulnya tidak boleh dilakukan. Ada Pemda kabupaten dan kota dan institusi pemerintah baik di pusat maupun daerah yang tidak memberikan layanan," kata Ninik.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Jokowi Buka Pintu Maaf Soal Tudingan Ijazah Palsu: Urusan Hukum, Ya Hukum
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Berapa Tarif Yakup Hasibuan? Pengacara Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu
-
Terpopuler: 7 Fakta Panas Ijazah Jokowi, Promo BRI Hemat Rp1,3 Juta
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
TNI Bubarkan Aksi Bawa Bendera GAM di Aceh, Satu Orang Terciduk Bawa Pistol dan Rencong
-
Bukan Cuma Lokal, Turis Eropa Serbu Kota Tua Jakarta Saat Natal: Ternyata Ini yang Mereka Cari
-
Pratikno: Januari 2026, Siswa Terdampak Bencana Sumatra Dipastikan Kembali Sekolah
-
Pemerintah Cabut Izin Jutaan Hektare Sawit dan Segel 5 Perusahaan Tambang
-
RI Tak Main-main! Bintang Porno Bonnie Blue Diadukan ke Inggris Usai Lecehkan Bendera Merah Putih
-
Pesan Mendagri ke Daerah Kaya: Jangan Simpan Anggaran, Bantu Korban Bencana
-
Prabowo: Pemerintah Tak Libur, Fokus Pulihkan Aceh dan Sumatra
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta