Presiden Joko Widodo bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu meminta Presiden Joko Widodo memberi perhatian yang lebih besar kepada pemerintah daerah. Sebab, tingkat kepatuhan pemda terhadap standar pelayanan publik masih rendah.
"Yang menduduki peringkat pertama untuk tiga tahun terakhir pemerintah daerah. Nah ini artinya memang pemerintahan Pak Jokowi mungkin perlu memberikan atensi yang lebih besar kepada pemerintah daerah," kata Ninik di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
Tingkat kepatuhan pemda hanya 35 persen, jauh lebih rendah dari angka kepatuhan terhadap standar layanan publik di tingkat provinsi yang mencapai lebih dari 50 persen.
"Meskipun daerah itu sekarang sudah bersifat otonom, tapi mau tidak mau dalam konteks tata pemerintahan, pemerintah pusat harusnya tetap memiliki kendali terhadap layanan publik. Karena kalau dilihat dari standar layanan saja, pemda juga masih terendah tingkat kepatuhannya, baru mencapai 35 persen," kata Ninik.
Tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan paling tinggi adalah kementerian yang mencapai angka 65 persen.
"Artinya di tahun 2018 nanti kami berharap terkait standar layanan ini, pemerintah pusat harus memberikan penguatan untuk kepatuhan terhadap standar layanan yang seharusnya sudah bisa dilakukan oleh pemda. Karena dengan standar layanan yang tidak dipatuhi, punya implikasi bahwa laporan terhadap mereka juga terbesar," kata Ninik.
Ninik mengatakan ada tiga kategori modus laporan yang sering disampaikan oleh masyarakat. Pertama, modus penundaan atau berlarut-larut. Masyarakat tidak diberi kepastian mengenai berapa lama untuk mendapatkan suatu layanan.
"Kedua, penyimpangan proesedur, tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan. Dan ketiga, tidak memberikan layanan. Ini sebetulnya tidak boleh dilakukan. Ada Pemda kabupaten dan kota dan institusi pemerintah baik di pusat maupun daerah yang tidak memberikan layanan," kata Ninik.
"Yang menduduki peringkat pertama untuk tiga tahun terakhir pemerintah daerah. Nah ini artinya memang pemerintahan Pak Jokowi mungkin perlu memberikan atensi yang lebih besar kepada pemerintah daerah," kata Ninik di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
Tingkat kepatuhan pemda hanya 35 persen, jauh lebih rendah dari angka kepatuhan terhadap standar layanan publik di tingkat provinsi yang mencapai lebih dari 50 persen.
"Meskipun daerah itu sekarang sudah bersifat otonom, tapi mau tidak mau dalam konteks tata pemerintahan, pemerintah pusat harusnya tetap memiliki kendali terhadap layanan publik. Karena kalau dilihat dari standar layanan saja, pemda juga masih terendah tingkat kepatuhannya, baru mencapai 35 persen," kata Ninik.
Tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan paling tinggi adalah kementerian yang mencapai angka 65 persen.
"Artinya di tahun 2018 nanti kami berharap terkait standar layanan ini, pemerintah pusat harus memberikan penguatan untuk kepatuhan terhadap standar layanan yang seharusnya sudah bisa dilakukan oleh pemda. Karena dengan standar layanan yang tidak dipatuhi, punya implikasi bahwa laporan terhadap mereka juga terbesar," kata Ninik.
Ninik mengatakan ada tiga kategori modus laporan yang sering disampaikan oleh masyarakat. Pertama, modus penundaan atau berlarut-larut. Masyarakat tidak diberi kepastian mengenai berapa lama untuk mendapatkan suatu layanan.
"Kedua, penyimpangan proesedur, tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan. Dan ketiga, tidak memberikan layanan. Ini sebetulnya tidak boleh dilakukan. Ada Pemda kabupaten dan kota dan institusi pemerintah baik di pusat maupun daerah yang tidak memberikan layanan," kata Ninik.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan
-
PSI Siap Kawal Jokowi Safari ke Penjuru Nusantara, Bestari Barus: Sudah Agenda Sejak Awal
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat
-
Selamat Ginting Nilai Prabowo Masih Konsolidasi Hadapi Pengaruh Jokowi
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Manfaat Baru untuk Kurir SPX Express, dari Umrah hingga Beasiswa S1 untuk Anak
-
Kondisi Sudah Darurat, Sejumlah Dosen UPN Veteran Yogyakarta Diduga Lakukan Kekerasan Seksual
-
Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha dan Bacaannya dari Rakaat 1 sampai 2 Lengkap
-
Integrasi Transportasi Jabodetabek Dinilai Kunci Kurangi Emisi dan Perkuat Mobilitas Komuter
-
Mensos Gus Ipul: Sekolah Rakyat Juga Menyasar Daerah 3T
-
Bukan Karena BOP! MUI Ungkap Rahasia di Balik Bebasnya 9 WNI dari Penjara Israel
-
Muncul Usul Jabatan DPR Cukup 2 Periode: Jangan Ada 'Kursi Abadi' di Senayan
-
IESR Sebut Solusi Energi Prabowo Berisiko Tambah Beban Fiskal: Sawit Mahal!
-
Dua KA Mogok Bersamaan di Pasar Senen, Penumpang Serayu Tertahan 4 Jam
-
Dukuh Atas Bakal Jadi Simpul Lima Moda Transportasi, Terkompleks di Indonesia