Presiden Joko Widodo bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu meminta Presiden Joko Widodo memberi perhatian yang lebih besar kepada pemerintah daerah. Sebab, tingkat kepatuhan pemda terhadap standar pelayanan publik masih rendah.
"Yang menduduki peringkat pertama untuk tiga tahun terakhir pemerintah daerah. Nah ini artinya memang pemerintahan Pak Jokowi mungkin perlu memberikan atensi yang lebih besar kepada pemerintah daerah," kata Ninik di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
Tingkat kepatuhan pemda hanya 35 persen, jauh lebih rendah dari angka kepatuhan terhadap standar layanan publik di tingkat provinsi yang mencapai lebih dari 50 persen.
"Meskipun daerah itu sekarang sudah bersifat otonom, tapi mau tidak mau dalam konteks tata pemerintahan, pemerintah pusat harusnya tetap memiliki kendali terhadap layanan publik. Karena kalau dilihat dari standar layanan saja, pemda juga masih terendah tingkat kepatuhannya, baru mencapai 35 persen," kata Ninik.
Tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan paling tinggi adalah kementerian yang mencapai angka 65 persen.
"Artinya di tahun 2018 nanti kami berharap terkait standar layanan ini, pemerintah pusat harus memberikan penguatan untuk kepatuhan terhadap standar layanan yang seharusnya sudah bisa dilakukan oleh pemda. Karena dengan standar layanan yang tidak dipatuhi, punya implikasi bahwa laporan terhadap mereka juga terbesar," kata Ninik.
Ninik mengatakan ada tiga kategori modus laporan yang sering disampaikan oleh masyarakat. Pertama, modus penundaan atau berlarut-larut. Masyarakat tidak diberi kepastian mengenai berapa lama untuk mendapatkan suatu layanan.
"Kedua, penyimpangan proesedur, tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan. Dan ketiga, tidak memberikan layanan. Ini sebetulnya tidak boleh dilakukan. Ada Pemda kabupaten dan kota dan institusi pemerintah baik di pusat maupun daerah yang tidak memberikan layanan," kata Ninik.
"Yang menduduki peringkat pertama untuk tiga tahun terakhir pemerintah daerah. Nah ini artinya memang pemerintahan Pak Jokowi mungkin perlu memberikan atensi yang lebih besar kepada pemerintah daerah," kata Ninik di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
Tingkat kepatuhan pemda hanya 35 persen, jauh lebih rendah dari angka kepatuhan terhadap standar layanan publik di tingkat provinsi yang mencapai lebih dari 50 persen.
"Meskipun daerah itu sekarang sudah bersifat otonom, tapi mau tidak mau dalam konteks tata pemerintahan, pemerintah pusat harusnya tetap memiliki kendali terhadap layanan publik. Karena kalau dilihat dari standar layanan saja, pemda juga masih terendah tingkat kepatuhannya, baru mencapai 35 persen," kata Ninik.
Tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan paling tinggi adalah kementerian yang mencapai angka 65 persen.
"Artinya di tahun 2018 nanti kami berharap terkait standar layanan ini, pemerintah pusat harus memberikan penguatan untuk kepatuhan terhadap standar layanan yang seharusnya sudah bisa dilakukan oleh pemda. Karena dengan standar layanan yang tidak dipatuhi, punya implikasi bahwa laporan terhadap mereka juga terbesar," kata Ninik.
Ninik mengatakan ada tiga kategori modus laporan yang sering disampaikan oleh masyarakat. Pertama, modus penundaan atau berlarut-larut. Masyarakat tidak diberi kepastian mengenai berapa lama untuk mendapatkan suatu layanan.
"Kedua, penyimpangan proesedur, tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan. Dan ketiga, tidak memberikan layanan. Ini sebetulnya tidak boleh dilakukan. Ada Pemda kabupaten dan kota dan institusi pemerintah baik di pusat maupun daerah yang tidak memberikan layanan," kata Ninik.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap
-
Siap Hadapi Darurat Perairan, Tim ERT NHM Kini Kantongi Lisensi Diving Profesional
-
KPK Kantongi Hasil Kajian dan Perbaikan Program MBG, Langsung Diserahkan ke BGN
-
Diduga Akibat Alat Berat Dinas SDA, Jalan Cinta Pulogadung Amblas hingga Akibatkan 5 Rumah Retak
-
Dompet Dhuafa Dukung Pembangunan Masjid Al Muttaqin sebagai Islamic Culture Center di Chiba, Jepang
-
Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK
-
Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada
-
Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi
-
Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat
-
Tiga Pulau Padam dalam Dua Bulan: Ada Apa dengan Listrik Indonesia?