Presiden Joko Widodo bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu meminta Presiden Joko Widodo memberi perhatian yang lebih besar kepada pemerintah daerah. Sebab, tingkat kepatuhan pemda terhadap standar pelayanan publik masih rendah.
"Yang menduduki peringkat pertama untuk tiga tahun terakhir pemerintah daerah. Nah ini artinya memang pemerintahan Pak Jokowi mungkin perlu memberikan atensi yang lebih besar kepada pemerintah daerah," kata Ninik di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
Tingkat kepatuhan pemda hanya 35 persen, jauh lebih rendah dari angka kepatuhan terhadap standar layanan publik di tingkat provinsi yang mencapai lebih dari 50 persen.
"Meskipun daerah itu sekarang sudah bersifat otonom, tapi mau tidak mau dalam konteks tata pemerintahan, pemerintah pusat harusnya tetap memiliki kendali terhadap layanan publik. Karena kalau dilihat dari standar layanan saja, pemda juga masih terendah tingkat kepatuhannya, baru mencapai 35 persen," kata Ninik.
Tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan paling tinggi adalah kementerian yang mencapai angka 65 persen.
"Artinya di tahun 2018 nanti kami berharap terkait standar layanan ini, pemerintah pusat harus memberikan penguatan untuk kepatuhan terhadap standar layanan yang seharusnya sudah bisa dilakukan oleh pemda. Karena dengan standar layanan yang tidak dipatuhi, punya implikasi bahwa laporan terhadap mereka juga terbesar," kata Ninik.
Ninik mengatakan ada tiga kategori modus laporan yang sering disampaikan oleh masyarakat. Pertama, modus penundaan atau berlarut-larut. Masyarakat tidak diberi kepastian mengenai berapa lama untuk mendapatkan suatu layanan.
"Kedua, penyimpangan proesedur, tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan. Dan ketiga, tidak memberikan layanan. Ini sebetulnya tidak boleh dilakukan. Ada Pemda kabupaten dan kota dan institusi pemerintah baik di pusat maupun daerah yang tidak memberikan layanan," kata Ninik.
"Yang menduduki peringkat pertama untuk tiga tahun terakhir pemerintah daerah. Nah ini artinya memang pemerintahan Pak Jokowi mungkin perlu memberikan atensi yang lebih besar kepada pemerintah daerah," kata Ninik di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
Tingkat kepatuhan pemda hanya 35 persen, jauh lebih rendah dari angka kepatuhan terhadap standar layanan publik di tingkat provinsi yang mencapai lebih dari 50 persen.
"Meskipun daerah itu sekarang sudah bersifat otonom, tapi mau tidak mau dalam konteks tata pemerintahan, pemerintah pusat harusnya tetap memiliki kendali terhadap layanan publik. Karena kalau dilihat dari standar layanan saja, pemda juga masih terendah tingkat kepatuhannya, baru mencapai 35 persen," kata Ninik.
Tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan paling tinggi adalah kementerian yang mencapai angka 65 persen.
"Artinya di tahun 2018 nanti kami berharap terkait standar layanan ini, pemerintah pusat harus memberikan penguatan untuk kepatuhan terhadap standar layanan yang seharusnya sudah bisa dilakukan oleh pemda. Karena dengan standar layanan yang tidak dipatuhi, punya implikasi bahwa laporan terhadap mereka juga terbesar," kata Ninik.
Ninik mengatakan ada tiga kategori modus laporan yang sering disampaikan oleh masyarakat. Pertama, modus penundaan atau berlarut-larut. Masyarakat tidak diberi kepastian mengenai berapa lama untuk mendapatkan suatu layanan.
"Kedua, penyimpangan proesedur, tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan. Dan ketiga, tidak memberikan layanan. Ini sebetulnya tidak boleh dilakukan. Ada Pemda kabupaten dan kota dan institusi pemerintah baik di pusat maupun daerah yang tidak memberikan layanan," kata Ninik.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Beda Kelas dengan Eggi Sudjana, Zulkifli Sebut Manuver Rismon Murni Skenario Tingkat Tinggi
-
Refly Harun Soroti Permohonan RJ Rismon di Kasus Ijazah Jokowi: Kehendak Bebas atau Ada Tekanan?
-
Momen Tiga Presiden Bersatu di Istana, Bahas Stabilitas dan Isu Global
-
Prabowo Undang Mantan Presiden dan Wapres ke Istana Malam Ini, Jokowi Hadir
-
Misteri di Balik Jas Hitam Jokowi di India: Bawa Jas, Kenapa Tangan Kiri Tertutup?
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
Terkini
-
Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis
-
Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit
-
WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal
-
Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan
-
Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum
-
Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak
-
'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa yang akan Dilakukan Pemerintah Indonesia?