Presiden Joko Widodo bersama dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu meminta Presiden Joko Widodo memberi perhatian yang lebih besar kepada pemerintah daerah. Sebab, tingkat kepatuhan pemda terhadap standar pelayanan publik masih rendah.
"Yang menduduki peringkat pertama untuk tiga tahun terakhir pemerintah daerah. Nah ini artinya memang pemerintahan Pak Jokowi mungkin perlu memberikan atensi yang lebih besar kepada pemerintah daerah," kata Ninik di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
Tingkat kepatuhan pemda hanya 35 persen, jauh lebih rendah dari angka kepatuhan terhadap standar layanan publik di tingkat provinsi yang mencapai lebih dari 50 persen.
"Meskipun daerah itu sekarang sudah bersifat otonom, tapi mau tidak mau dalam konteks tata pemerintahan, pemerintah pusat harusnya tetap memiliki kendali terhadap layanan publik. Karena kalau dilihat dari standar layanan saja, pemda juga masih terendah tingkat kepatuhannya, baru mencapai 35 persen," kata Ninik.
Tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan paling tinggi adalah kementerian yang mencapai angka 65 persen.
"Artinya di tahun 2018 nanti kami berharap terkait standar layanan ini, pemerintah pusat harus memberikan penguatan untuk kepatuhan terhadap standar layanan yang seharusnya sudah bisa dilakukan oleh pemda. Karena dengan standar layanan yang tidak dipatuhi, punya implikasi bahwa laporan terhadap mereka juga terbesar," kata Ninik.
Ninik mengatakan ada tiga kategori modus laporan yang sering disampaikan oleh masyarakat. Pertama, modus penundaan atau berlarut-larut. Masyarakat tidak diberi kepastian mengenai berapa lama untuk mendapatkan suatu layanan.
"Kedua, penyimpangan proesedur, tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan. Dan ketiga, tidak memberikan layanan. Ini sebetulnya tidak boleh dilakukan. Ada Pemda kabupaten dan kota dan institusi pemerintah baik di pusat maupun daerah yang tidak memberikan layanan," kata Ninik.
"Yang menduduki peringkat pertama untuk tiga tahun terakhir pemerintah daerah. Nah ini artinya memang pemerintahan Pak Jokowi mungkin perlu memberikan atensi yang lebih besar kepada pemerintah daerah," kata Ninik di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/10/2017).
Tingkat kepatuhan pemda hanya 35 persen, jauh lebih rendah dari angka kepatuhan terhadap standar layanan publik di tingkat provinsi yang mencapai lebih dari 50 persen.
"Meskipun daerah itu sekarang sudah bersifat otonom, tapi mau tidak mau dalam konteks tata pemerintahan, pemerintah pusat harusnya tetap memiliki kendali terhadap layanan publik. Karena kalau dilihat dari standar layanan saja, pemda juga masih terendah tingkat kepatuhannya, baru mencapai 35 persen," kata Ninik.
Tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan paling tinggi adalah kementerian yang mencapai angka 65 persen.
"Artinya di tahun 2018 nanti kami berharap terkait standar layanan ini, pemerintah pusat harus memberikan penguatan untuk kepatuhan terhadap standar layanan yang seharusnya sudah bisa dilakukan oleh pemda. Karena dengan standar layanan yang tidak dipatuhi, punya implikasi bahwa laporan terhadap mereka juga terbesar," kata Ninik.
Ninik mengatakan ada tiga kategori modus laporan yang sering disampaikan oleh masyarakat. Pertama, modus penundaan atau berlarut-larut. Masyarakat tidak diberi kepastian mengenai berapa lama untuk mendapatkan suatu layanan.
"Kedua, penyimpangan proesedur, tidak sesuai dengan aturan yang dilakukan. Dan ketiga, tidak memberikan layanan. Ini sebetulnya tidak boleh dilakukan. Ada Pemda kabupaten dan kota dan institusi pemerintah baik di pusat maupun daerah yang tidak memberikan layanan," kata Ninik.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana
-
Julukan Bapak Infrastruktur untuk Jokowi, Bustami Zainudin: Faktanya Dirasakan Daerah
-
Soroti Era SBY dan Jokowi, Purbaya Sebut Mesin Ekonomi Indonesia Pincang Selama 20 Tahun
-
Bahlil Bongkar Perintah Jokowi 4 Hari Setelah Dilantik: Larang Ekspor Bijih Nikel Tanpa Rapat
-
Jokowi Dinobatkan sebagai Sesepuh oleh 9 Raja Timor
Terpopuler
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
- 17 Kode Redeem FF 25 Agustus 2026: Kesempatan Dapat Voucher dan Skin Senjata Terbaru
- Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
Pilihan
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
-
Sibuk Padamkan Api Saat Kebakaran, Akademisi Sebut Negara Pelit Cegah Karhutla
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
Terkini
-
Jakarta Boleh Modern, Tapi Jangan Biarkan Warga Betawi Tersingkir dari Tanah Leluhur
-
Menteri Agama Mundur dan Fokus Maju Calon Ketua Umum PBNU, Bakal Duel vs Petahana?
-
Pengeboran PLTP Gunung Ungaran Bisa Dihentikan Jika Potensi Tak Terbukti
-
Hukum Kok Butuh FYP? Ketika Viralitas Jadi Syarat Menindak Turis Nakal
-
Tayang 10 September, Crew Girl Hadirkan Kisah Atlet Remaja Penuh Romansa
-
Bukan Sekadar Gaya, Fashion Jadi Cara Anak Mengekspresikan Diri dan Bersinar
-
Anggaran MBG Dipotong Rp27,8 Triliun, Bayaran Dapur SPPG Ikut Disunat
-
Disita, 3 Moge Mewah Milik Kepala Bea Cukai Kediri Kini Nangkring di Gedung KPK
-
Sengaja Dibakar! Ini Daftar Konglomerat RI yang Kuasai Lahan Sawit di Kalimantan
-
'Merebut Kembali Indonesia!' GERAM Ikut Melebur Bersama Warga Pati Geruduk DPR Besok