Suara.com - Pengadilan Negeri Sabang, Aceh, memenangkan Negara dalam perkara pencurian ikan oleh kapal Silver Sea II berukuran 2.285 GT berbendera Thailand.
Putusan PN Sabang Nomor 21/pidsus/2017/PN SAB diketuk palu oleh majelis hakim pada Kamis (19/10/2017).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, terdakwa Yotin Kuarabiab selaku nakhoda terbukti melanggar Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah UU No 45/2009 tentang Perikanan.
"Dalam putusan Pengadilan Negeri Sabang, negara telah dimenangkan. Terdakwa dinyatakan bersalah, dengan dijatuhi pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara," kata Susi dalam konfrensi pers di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Dia menyatakan, hasil tangkapan ikan berbagai jenis oleh kapal Silver Sea II sebanyak 1.930 MT (metrik ton), sudah dilelang.
Pelelangan itu berdasarkan Surat Penetapan Persetujuan Lelang dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor 01/I.P.L./2016/PN-sab pada 24 Februari 2016. Pelelangan itu menguntungkan negara senilai Rp20 miliar.
"Kapal Silver Sea II dan hasil tangkapan ikan campuran senilai Rp20.970.970.000 (dua puluh miliar lebih) dirampas untuk negara," tegasnya.
Susi menjelaskan, kapal Silver Sea II milik Thailand itu ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada 12 Agustus 2015 di perairan Sabang, Aceh.
Baca Juga: PAN: 3 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Demokrasi Belum Sempurna
Kapal asing itu ditangkap karena melanggar, antara lain mematikan Automatic Identification System (AIS), Vessel Monitoring System (VMS) dan diduga kuat melakukan transhipment illegal di wilayah PNG, ikan-ikan yang ditangkap di wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia