Suara.com - Pengadilan Negeri Sabang, Aceh, memenangkan Negara dalam perkara pencurian ikan oleh kapal Silver Sea II berukuran 2.285 GT berbendera Thailand.
Putusan PN Sabang Nomor 21/pidsus/2017/PN SAB diketuk palu oleh majelis hakim pada Kamis (19/10/2017).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, terdakwa Yotin Kuarabiab selaku nakhoda terbukti melanggar Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah UU No 45/2009 tentang Perikanan.
"Dalam putusan Pengadilan Negeri Sabang, negara telah dimenangkan. Terdakwa dinyatakan bersalah, dengan dijatuhi pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara," kata Susi dalam konfrensi pers di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Dia menyatakan, hasil tangkapan ikan berbagai jenis oleh kapal Silver Sea II sebanyak 1.930 MT (metrik ton), sudah dilelang.
Pelelangan itu berdasarkan Surat Penetapan Persetujuan Lelang dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor 01/I.P.L./2016/PN-sab pada 24 Februari 2016. Pelelangan itu menguntungkan negara senilai Rp20 miliar.
"Kapal Silver Sea II dan hasil tangkapan ikan campuran senilai Rp20.970.970.000 (dua puluh miliar lebih) dirampas untuk negara," tegasnya.
Susi menjelaskan, kapal Silver Sea II milik Thailand itu ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada 12 Agustus 2015 di perairan Sabang, Aceh.
Baca Juga: PAN: 3 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Demokrasi Belum Sempurna
Kapal asing itu ditangkap karena melanggar, antara lain mematikan Automatic Identification System (AIS), Vessel Monitoring System (VMS) dan diduga kuat melakukan transhipment illegal di wilayah PNG, ikan-ikan yang ditangkap di wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Rumah Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Pemprov DKI Jakarta Hibahkan 14 Armada Damkar ke 14 Daerah, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Said Iqbal Bandingkan Gaji Wartawan Jakarta dan Bekasi: Kalah dari Buruh Pembuat Panci!
-
436 SPPG Polri Mulai Dibangun, Target Layani 3,4 Juta Penerima
-
Kisah Pramono Anung Panggil Damkar Jakarta Demi Evakuasi 'Keluarga' Kucing di Atap Rumah
-
Rakyat Jakarta Nombok! Said Iqbal Desak Pramono Anung Naikkan UMP 2026 Jadi Rp5,89 Juta
-
30 Tahun Menanti, Jalan Rusak di Karet Tengsin Akhirnya Mulus dalam Sebulan
-
Sebut Penanganan Banjir Sumatera Terburuk, Ray Rangkuti: Klaim Pemerintah Mudah Dipatahkan Medsos
-
Seskab Teddy Respons Pihak yang Bandingkan Penanganan Bencana: Tiap Bencana Punya Tantangan Sendiri
-
Saat Orasi Membakar Semangat, PKL Raup Cuan di Tengah Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP 2026