Suara.com - Pengadilan Negeri Sabang, Aceh, memenangkan Negara dalam perkara pencurian ikan oleh kapal Silver Sea II berukuran 2.285 GT berbendera Thailand.
Putusan PN Sabang Nomor 21/pidsus/2017/PN SAB diketuk palu oleh majelis hakim pada Kamis (19/10/2017).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, terdakwa Yotin Kuarabiab selaku nakhoda terbukti melanggar Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah UU No 45/2009 tentang Perikanan.
"Dalam putusan Pengadilan Negeri Sabang, negara telah dimenangkan. Terdakwa dinyatakan bersalah, dengan dijatuhi pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara," kata Susi dalam konfrensi pers di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Dia menyatakan, hasil tangkapan ikan berbagai jenis oleh kapal Silver Sea II sebanyak 1.930 MT (metrik ton), sudah dilelang.
Pelelangan itu berdasarkan Surat Penetapan Persetujuan Lelang dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor 01/I.P.L./2016/PN-sab pada 24 Februari 2016. Pelelangan itu menguntungkan negara senilai Rp20 miliar.
"Kapal Silver Sea II dan hasil tangkapan ikan campuran senilai Rp20.970.970.000 (dua puluh miliar lebih) dirampas untuk negara," tegasnya.
Susi menjelaskan, kapal Silver Sea II milik Thailand itu ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada 12 Agustus 2015 di perairan Sabang, Aceh.
Baca Juga: PAN: 3 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Demokrasi Belum Sempurna
Kapal asing itu ditangkap karena melanggar, antara lain mematikan Automatic Identification System (AIS), Vessel Monitoring System (VMS) dan diduga kuat melakukan transhipment illegal di wilayah PNG, ikan-ikan yang ditangkap di wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'
-
Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu
-
Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
-
Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur
-
H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur
-
Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan