Suara.com - Pengadilan Negeri Sabang, Aceh, memenangkan Negara dalam perkara pencurian ikan oleh kapal Silver Sea II berukuran 2.285 GT berbendera Thailand.
Putusan PN Sabang Nomor 21/pidsus/2017/PN SAB diketuk palu oleh majelis hakim pada Kamis (19/10/2017).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, terdakwa Yotin Kuarabiab selaku nakhoda terbukti melanggar Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah UU No 45/2009 tentang Perikanan.
"Dalam putusan Pengadilan Negeri Sabang, negara telah dimenangkan. Terdakwa dinyatakan bersalah, dengan dijatuhi pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara," kata Susi dalam konfrensi pers di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2017).
Dia menyatakan, hasil tangkapan ikan berbagai jenis oleh kapal Silver Sea II sebanyak 1.930 MT (metrik ton), sudah dilelang.
Pelelangan itu berdasarkan Surat Penetapan Persetujuan Lelang dari Pengadilan Negeri Sabang Nomor 01/I.P.L./2016/PN-sab pada 24 Februari 2016. Pelelangan itu menguntungkan negara senilai Rp20 miliar.
"Kapal Silver Sea II dan hasil tangkapan ikan campuran senilai Rp20.970.970.000 (dua puluh miliar lebih) dirampas untuk negara," tegasnya.
Susi menjelaskan, kapal Silver Sea II milik Thailand itu ditangkap oleh TNI Angkatan Laut pada 12 Agustus 2015 di perairan Sabang, Aceh.
Baca Juga: PAN: 3 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Demokrasi Belum Sempurna
Kapal asing itu ditangkap karena melanggar, antara lain mematikan Automatic Identification System (AIS), Vessel Monitoring System (VMS) dan diduga kuat melakukan transhipment illegal di wilayah PNG, ikan-ikan yang ditangkap di wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?