Suara.com - Habitat yang terganggu akibat alih fungsi lahan membuat gajah Sumatera (Elephas maximus Sumatranus) di Bengkulu berpotensi tinggi mengalami perkawinan sekerabat yang bisa menurunkan fungsi genetik dan mempercepat kepunahan satwa langka itu.
"Kondisi gajah di Bengkulu saat ini hidup terpisah dan sulit untuk bertemu antar-kelompok karena gangguan pada habitatnya," kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu-Lampung, Abu Bakar Cekmat di Bengkulu, dikutip dari Antara.
Ia mengatakan populasi gajah di wilayah Provinsi Bengkulu diperkirakan tersisa 70 ekor yang hidup dalam tiga kelompok.
Kawanan gajah antar-kelompok hidup terpisah akibat alih fungsi kawasan hutan menjadi permukiman dan kebun.
"Kesulitan bertemu dengan kawanan lain ini yang membuat perkawinan sekerabat atau 'inbreeding' tinggi potensinya dan ini ancaman bagi kelestarian gajah," kata dia.
Kondisi habitat yang terfragmentasi tersebut juga membuat konflik manusia dan gajah serta tingkat perburuan semakin tinggi.
Kawanan gajah yang tersisa hidup di wilayah hutan Kabupaten Bengkulu Utara dan Mukomuko.
Untuk mengatasi hal ini, BKSDA dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu didukung Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDA) menginisiasi koridor gajah berupa Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Sumatera di Bentang Alam Seblat, Bengkulu.
Untuk merancang koridor tersebut telah dibentuk Forum Kolaborasi Pengelolaan KEE Koridor Gajah Sumatera di Bentang Alam Seblat, Bengkulu. Anggota forum terdiri dari BKSDA, Dinas LHK, akademisi, pakar satwa liar, lembaga non-pemerintah dan pihak swasta, khususnya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di sekitar habitat gajah.
"Penyusunan anggota forum kolaborasi sudah tuntas dan segera kami naikkan ke gubernur untuk disahkan dalam surat keputusan sehingga bisa segera bekerja," katanya.
Peta indikatif atau perkiraan yang telah disusun lanjut dia, luas KEE mencapai 29 ribu hektare yang mencakup Hutan Produksi Air Ipuh, Hutan Produksi Air Rami, Hutan Produksi Terbatas Lebong Kandis, Taman Wisata Alam Seblat dan sebagian wilayah konsesi hak pengusahaan hutan dan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit.
Tag
Berita Terkait
-
Gandeng Vantara India, Kemenhut Revitalisasi Rumah Sakit Gajah Way Kambas
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India
-
Empat Gajah BKSDA Aceh Dikerahkan Bersihkan Puing Pascabanjir di Pidi Jaya
-
Melanie Subono Sentil Keras Mason Elephant Park Bali: Gajah Ditunggangi dan Dijadikan Kanvas Lukis
-
Gajah Hewan yang Emosional, Kini Jadi 'Alat Berat Alami' Bersihkan Puing Akibat Banjir di Aceh
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini