Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano [suara.com/Melly Manalu]
Suara.com -
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano menolak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dia meminta pencabutan UU tersebut karena menurut dia melanggar aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Hari Pribumi Sedunia.
"Kami ini bersama-sama tolak UU Nomor 40 Tahun 2008 dan harap dicabut karena melanggar aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menantang Hari Pribumi Sedunia pada tanggal 9 Agustus," kata di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Sam Aliano mendatangi bareskrim untuk menyerahkan surat berisi permintaan klarifikasi. Dia meminta bareskrim menjelaskan apa dasar hukum polisi bersedia menerima laporan masyarakat terkait polemik istilah pribumi dalam pidato Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Sam Aliano mengatakan istilah pribumi merupakan akar budaya yang tidak boleh dihilangkan.
"Istilah pribumi adalah akar budaya, tradisional sejarah Indonesia yang tidak boleh dihilangkan. Saya ini sebagai warga keturunan, saya ingin tanya apa salah dari istilah pribumi, apakah itu dosa, kenapa istilah porno dibolehkan untuk disebut," kata warga keturunan.
Sam Aliano mengatakan sering memakai istilah pribumi. Lantas dia bertanya-tanya apakah nanti juga bakal dipolisikan.
"Kami sehari-hari pakai istilah pribumi, apakah nanti ada yang laporin kita, saya ini sudah berapa kali sebut pribumi, apakah nanti ada yang laporin saya, tidak kan, kenapa kepada Pak Anies, berarti itu fitnah," katanya.
Ketika ditanya apakah langkah Sam Aliano ke bareskrim hari ini atas permintaan Anies, dia menegaskan apa yang diakukannya atas inisiatif sendiri.
"Saya datang inisiatif sendiri termasuk bersama orang yang di sini bahwa kita melihat ada kejanggalan atas laporan ini, tidak sesuai dengan prosedur. Karena istilah pribumi, ini hak kebanggaan dari rakyat biarkan mereka menyebut jawa atau apa saja nggak boleh kita larang. Karena ada di hati di jiwa dan mulut mereka, tidak bisa dihilangkan," kata dia.
Sam Aliano ke bareskrim membawa bukti-bukti bahwa penggunaan istilah pribumi tidak salah dan tidak dapat dihilangkan.
"Saya bawa bukti dan dokumen dari PBB bahwa bagaimana mereka itu istilah pribumi adalah istilah yang sah yang tidak boleh dihilangkan karena menyangkut hak asasi manusia dan ada surat-surat dari kami bahwa kami ini menolak UUD nomor 40 tahun 2008, dan kita harap dicabut karena melanggar ham," kata dia.
"Saya harap seperti itu dari pimpinan bareskrim, dan mereka akan klarifikasi hal ini. Kita masih menunggu mudah-mudahan nanti ada berita lagi," Sam Aliano menambahkan. [Melly Manalu]
"Kami ini bersama-sama tolak UU Nomor 40 Tahun 2008 dan harap dicabut karena melanggar aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menantang Hari Pribumi Sedunia pada tanggal 9 Agustus," kata di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Sam Aliano mendatangi bareskrim untuk menyerahkan surat berisi permintaan klarifikasi. Dia meminta bareskrim menjelaskan apa dasar hukum polisi bersedia menerima laporan masyarakat terkait polemik istilah pribumi dalam pidato Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Sam Aliano mengatakan istilah pribumi merupakan akar budaya yang tidak boleh dihilangkan.
"Istilah pribumi adalah akar budaya, tradisional sejarah Indonesia yang tidak boleh dihilangkan. Saya ini sebagai warga keturunan, saya ingin tanya apa salah dari istilah pribumi, apakah itu dosa, kenapa istilah porno dibolehkan untuk disebut," kata warga keturunan.
Sam Aliano mengatakan sering memakai istilah pribumi. Lantas dia bertanya-tanya apakah nanti juga bakal dipolisikan.
"Kami sehari-hari pakai istilah pribumi, apakah nanti ada yang laporin kita, saya ini sudah berapa kali sebut pribumi, apakah nanti ada yang laporin saya, tidak kan, kenapa kepada Pak Anies, berarti itu fitnah," katanya.
Ketika ditanya apakah langkah Sam Aliano ke bareskrim hari ini atas permintaan Anies, dia menegaskan apa yang diakukannya atas inisiatif sendiri.
"Saya datang inisiatif sendiri termasuk bersama orang yang di sini bahwa kita melihat ada kejanggalan atas laporan ini, tidak sesuai dengan prosedur. Karena istilah pribumi, ini hak kebanggaan dari rakyat biarkan mereka menyebut jawa atau apa saja nggak boleh kita larang. Karena ada di hati di jiwa dan mulut mereka, tidak bisa dihilangkan," kata dia.
Sam Aliano ke bareskrim membawa bukti-bukti bahwa penggunaan istilah pribumi tidak salah dan tidak dapat dihilangkan.
"Saya bawa bukti dan dokumen dari PBB bahwa bagaimana mereka itu istilah pribumi adalah istilah yang sah yang tidak boleh dihilangkan karena menyangkut hak asasi manusia dan ada surat-surat dari kami bahwa kami ini menolak UUD nomor 40 tahun 2008, dan kita harap dicabut karena melanggar ham," kata dia.
"Saya harap seperti itu dari pimpinan bareskrim, dan mereka akan klarifikasi hal ini. Kita masih menunggu mudah-mudahan nanti ada berita lagi," Sam Aliano menambahkan. [Melly Manalu]
Komentar
Berita Terkait
-
Perbandingan Kekayaan Sam Aliano vs Ahok, Mahar 1 Kg Emas untuk Veronica Tan!
-
Profil Sam Aliano, Konglomerat yang Cintanya Ditolak Veronica Tan
-
Terverifikasi Hoaks, Video Bernarasi TKA China Hajar Warga di Sulawesi Tengah Tidak Benar
-
Bawa-bawa Pribumi saat Kisruh Soal Ruko di Pluit, PSI Sebut Ketua RT Riang Prasetya Rasis
-
Tingginya Angka Pembunuhan dan Hilangnya Perempuan Pribumi Australia
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga