Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano [suara.com/Melly Manalu]
Suara.com -
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano menolak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dia meminta pencabutan UU tersebut karena menurut dia melanggar aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Hari Pribumi Sedunia.
"Kami ini bersama-sama tolak UU Nomor 40 Tahun 2008 dan harap dicabut karena melanggar aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menantang Hari Pribumi Sedunia pada tanggal 9 Agustus," kata di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Sam Aliano mendatangi bareskrim untuk menyerahkan surat berisi permintaan klarifikasi. Dia meminta bareskrim menjelaskan apa dasar hukum polisi bersedia menerima laporan masyarakat terkait polemik istilah pribumi dalam pidato Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Sam Aliano mengatakan istilah pribumi merupakan akar budaya yang tidak boleh dihilangkan.
"Istilah pribumi adalah akar budaya, tradisional sejarah Indonesia yang tidak boleh dihilangkan. Saya ini sebagai warga keturunan, saya ingin tanya apa salah dari istilah pribumi, apakah itu dosa, kenapa istilah porno dibolehkan untuk disebut," kata warga keturunan.
Sam Aliano mengatakan sering memakai istilah pribumi. Lantas dia bertanya-tanya apakah nanti juga bakal dipolisikan.
"Kami sehari-hari pakai istilah pribumi, apakah nanti ada yang laporin kita, saya ini sudah berapa kali sebut pribumi, apakah nanti ada yang laporin saya, tidak kan, kenapa kepada Pak Anies, berarti itu fitnah," katanya.
Ketika ditanya apakah langkah Sam Aliano ke bareskrim hari ini atas permintaan Anies, dia menegaskan apa yang diakukannya atas inisiatif sendiri.
"Saya datang inisiatif sendiri termasuk bersama orang yang di sini bahwa kita melihat ada kejanggalan atas laporan ini, tidak sesuai dengan prosedur. Karena istilah pribumi, ini hak kebanggaan dari rakyat biarkan mereka menyebut jawa atau apa saja nggak boleh kita larang. Karena ada di hati di jiwa dan mulut mereka, tidak bisa dihilangkan," kata dia.
Sam Aliano ke bareskrim membawa bukti-bukti bahwa penggunaan istilah pribumi tidak salah dan tidak dapat dihilangkan.
"Saya bawa bukti dan dokumen dari PBB bahwa bagaimana mereka itu istilah pribumi adalah istilah yang sah yang tidak boleh dihilangkan karena menyangkut hak asasi manusia dan ada surat-surat dari kami bahwa kami ini menolak UUD nomor 40 tahun 2008, dan kita harap dicabut karena melanggar ham," kata dia.
"Saya harap seperti itu dari pimpinan bareskrim, dan mereka akan klarifikasi hal ini. Kita masih menunggu mudah-mudahan nanti ada berita lagi," Sam Aliano menambahkan. [Melly Manalu]
"Kami ini bersama-sama tolak UU Nomor 40 Tahun 2008 dan harap dicabut karena melanggar aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menantang Hari Pribumi Sedunia pada tanggal 9 Agustus," kata di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Sam Aliano mendatangi bareskrim untuk menyerahkan surat berisi permintaan klarifikasi. Dia meminta bareskrim menjelaskan apa dasar hukum polisi bersedia menerima laporan masyarakat terkait polemik istilah pribumi dalam pidato Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Sam Aliano mengatakan istilah pribumi merupakan akar budaya yang tidak boleh dihilangkan.
"Istilah pribumi adalah akar budaya, tradisional sejarah Indonesia yang tidak boleh dihilangkan. Saya ini sebagai warga keturunan, saya ingin tanya apa salah dari istilah pribumi, apakah itu dosa, kenapa istilah porno dibolehkan untuk disebut," kata warga keturunan.
Sam Aliano mengatakan sering memakai istilah pribumi. Lantas dia bertanya-tanya apakah nanti juga bakal dipolisikan.
"Kami sehari-hari pakai istilah pribumi, apakah nanti ada yang laporin kita, saya ini sudah berapa kali sebut pribumi, apakah nanti ada yang laporin saya, tidak kan, kenapa kepada Pak Anies, berarti itu fitnah," katanya.
Ketika ditanya apakah langkah Sam Aliano ke bareskrim hari ini atas permintaan Anies, dia menegaskan apa yang diakukannya atas inisiatif sendiri.
"Saya datang inisiatif sendiri termasuk bersama orang yang di sini bahwa kita melihat ada kejanggalan atas laporan ini, tidak sesuai dengan prosedur. Karena istilah pribumi, ini hak kebanggaan dari rakyat biarkan mereka menyebut jawa atau apa saja nggak boleh kita larang. Karena ada di hati di jiwa dan mulut mereka, tidak bisa dihilangkan," kata dia.
Sam Aliano ke bareskrim membawa bukti-bukti bahwa penggunaan istilah pribumi tidak salah dan tidak dapat dihilangkan.
"Saya bawa bukti dan dokumen dari PBB bahwa bagaimana mereka itu istilah pribumi adalah istilah yang sah yang tidak boleh dihilangkan karena menyangkut hak asasi manusia dan ada surat-surat dari kami bahwa kami ini menolak UUD nomor 40 tahun 2008, dan kita harap dicabut karena melanggar ham," kata dia.
"Saya harap seperti itu dari pimpinan bareskrim, dan mereka akan klarifikasi hal ini. Kita masih menunggu mudah-mudahan nanti ada berita lagi," Sam Aliano menambahkan. [Melly Manalu]
Komentar
Berita Terkait
-
Perbandingan Kekayaan Sam Aliano vs Ahok, Mahar 1 Kg Emas untuk Veronica Tan!
-
Profil Sam Aliano, Konglomerat yang Cintanya Ditolak Veronica Tan
-
Terverifikasi Hoaks, Video Bernarasi TKA China Hajar Warga di Sulawesi Tengah Tidak Benar
-
Bawa-bawa Pribumi saat Kisruh Soal Ruko di Pluit, PSI Sebut Ketua RT Riang Prasetya Rasis
-
Tingginya Angka Pembunuhan dan Hilangnya Perempuan Pribumi Australia
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar