Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano [suara.com/Melly Manalu]
Suara.com -
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano menolak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dia meminta pencabutan UU tersebut karena menurut dia melanggar aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Hari Pribumi Sedunia.
"Kami ini bersama-sama tolak UU Nomor 40 Tahun 2008 dan harap dicabut karena melanggar aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menantang Hari Pribumi Sedunia pada tanggal 9 Agustus," kata di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Sam Aliano mendatangi bareskrim untuk menyerahkan surat berisi permintaan klarifikasi. Dia meminta bareskrim menjelaskan apa dasar hukum polisi bersedia menerima laporan masyarakat terkait polemik istilah pribumi dalam pidato Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Sam Aliano mengatakan istilah pribumi merupakan akar budaya yang tidak boleh dihilangkan.
"Istilah pribumi adalah akar budaya, tradisional sejarah Indonesia yang tidak boleh dihilangkan. Saya ini sebagai warga keturunan, saya ingin tanya apa salah dari istilah pribumi, apakah itu dosa, kenapa istilah porno dibolehkan untuk disebut," kata warga keturunan.
Sam Aliano mengatakan sering memakai istilah pribumi. Lantas dia bertanya-tanya apakah nanti juga bakal dipolisikan.
"Kami sehari-hari pakai istilah pribumi, apakah nanti ada yang laporin kita, saya ini sudah berapa kali sebut pribumi, apakah nanti ada yang laporin saya, tidak kan, kenapa kepada Pak Anies, berarti itu fitnah," katanya.
Ketika ditanya apakah langkah Sam Aliano ke bareskrim hari ini atas permintaan Anies, dia menegaskan apa yang diakukannya atas inisiatif sendiri.
"Saya datang inisiatif sendiri termasuk bersama orang yang di sini bahwa kita melihat ada kejanggalan atas laporan ini, tidak sesuai dengan prosedur. Karena istilah pribumi, ini hak kebanggaan dari rakyat biarkan mereka menyebut jawa atau apa saja nggak boleh kita larang. Karena ada di hati di jiwa dan mulut mereka, tidak bisa dihilangkan," kata dia.
Sam Aliano ke bareskrim membawa bukti-bukti bahwa penggunaan istilah pribumi tidak salah dan tidak dapat dihilangkan.
"Saya bawa bukti dan dokumen dari PBB bahwa bagaimana mereka itu istilah pribumi adalah istilah yang sah yang tidak boleh dihilangkan karena menyangkut hak asasi manusia dan ada surat-surat dari kami bahwa kami ini menolak UUD nomor 40 tahun 2008, dan kita harap dicabut karena melanggar ham," kata dia.
"Saya harap seperti itu dari pimpinan bareskrim, dan mereka akan klarifikasi hal ini. Kita masih menunggu mudah-mudahan nanti ada berita lagi," Sam Aliano menambahkan. [Melly Manalu]
"Kami ini bersama-sama tolak UU Nomor 40 Tahun 2008 dan harap dicabut karena melanggar aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menantang Hari Pribumi Sedunia pada tanggal 9 Agustus," kata di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Sam Aliano mendatangi bareskrim untuk menyerahkan surat berisi permintaan klarifikasi. Dia meminta bareskrim menjelaskan apa dasar hukum polisi bersedia menerima laporan masyarakat terkait polemik istilah pribumi dalam pidato Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Sam Aliano mengatakan istilah pribumi merupakan akar budaya yang tidak boleh dihilangkan.
"Istilah pribumi adalah akar budaya, tradisional sejarah Indonesia yang tidak boleh dihilangkan. Saya ini sebagai warga keturunan, saya ingin tanya apa salah dari istilah pribumi, apakah itu dosa, kenapa istilah porno dibolehkan untuk disebut," kata warga keturunan.
Sam Aliano mengatakan sering memakai istilah pribumi. Lantas dia bertanya-tanya apakah nanti juga bakal dipolisikan.
"Kami sehari-hari pakai istilah pribumi, apakah nanti ada yang laporin kita, saya ini sudah berapa kali sebut pribumi, apakah nanti ada yang laporin saya, tidak kan, kenapa kepada Pak Anies, berarti itu fitnah," katanya.
Ketika ditanya apakah langkah Sam Aliano ke bareskrim hari ini atas permintaan Anies, dia menegaskan apa yang diakukannya atas inisiatif sendiri.
"Saya datang inisiatif sendiri termasuk bersama orang yang di sini bahwa kita melihat ada kejanggalan atas laporan ini, tidak sesuai dengan prosedur. Karena istilah pribumi, ini hak kebanggaan dari rakyat biarkan mereka menyebut jawa atau apa saja nggak boleh kita larang. Karena ada di hati di jiwa dan mulut mereka, tidak bisa dihilangkan," kata dia.
Sam Aliano ke bareskrim membawa bukti-bukti bahwa penggunaan istilah pribumi tidak salah dan tidak dapat dihilangkan.
"Saya bawa bukti dan dokumen dari PBB bahwa bagaimana mereka itu istilah pribumi adalah istilah yang sah yang tidak boleh dihilangkan karena menyangkut hak asasi manusia dan ada surat-surat dari kami bahwa kami ini menolak UUD nomor 40 tahun 2008, dan kita harap dicabut karena melanggar ham," kata dia.
"Saya harap seperti itu dari pimpinan bareskrim, dan mereka akan klarifikasi hal ini. Kita masih menunggu mudah-mudahan nanti ada berita lagi," Sam Aliano menambahkan. [Melly Manalu]
Komentar
Berita Terkait
-
Nyai Moena: Potret Hitam Pergundikan dan Luka Berlapis Perempuan Pribumi
-
Perbandingan Kekayaan Sam Aliano vs Ahok, Mahar 1 Kg Emas untuk Veronica Tan!
-
Profil Sam Aliano, Konglomerat yang Cintanya Ditolak Veronica Tan
-
Terverifikasi Hoaks, Video Bernarasi TKA China Hajar Warga di Sulawesi Tengah Tidak Benar
-
Bawa-bawa Pribumi saat Kisruh Soal Ruko di Pluit, PSI Sebut Ketua RT Riang Prasetya Rasis
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?