Suara.com - Polisi akan melibatkan ahli untuk menyelidiki unsur tindak pidana terkait kasus penyebaran ujaran kebencian bernada SARA yang dituduhkan kepada Eggi Sudjana.
Pemeriksaan ahli itu akan dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari Aliansi Advokat Nasionalis selaku pelapor.
"Penyelidikan ini kami ambil dulu keterangan pelapor, lalu kami uji dengan keterangan ahli soal pelaporan itu," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Selain meminta pendapat ahli, polisi juga akan menelaah barang bukti lain seperti dokumen yang dianggap berkaitan dengan laporan tersebut.
"Pastinya kalau sudah ada pelaporan, rekan-rekan membuat surat penyelidikan, lalu mengambil keterangan, bukan pemeriksaan, metode lidik itu macam-macam, bisa wawancara, penelaahan dokumen, dll," katanya.
Namun, ketika disinggung kapan penyidik memeriksa Eggi, Adi menyampaikan hal itu tergantung dari petunjuk yang didapatkan penyidik.
Kata dia, apabila dalam penyelidikan kasus tersebut sudah ditemukan unsur tindak pidana, maka polisi akan meminta keterangan Eggi sebagai terlapor.
"Mekanismenya setiap pelaporan, lewat melanisme proses penyelidikan. Apakah memang yang dilaporkan itu ada atau ditemukan unsur pidananya," kata dia.
Eggi dipolisikan dalam kasus ujaran kebencian, menyusul video viral berisi pernyataannya saat mengajukan gugatan Perppu Ormas di Mahmakah Konstitusi.
Baca Juga: Eggi Sudjana Klaim Partai yang Dipimpinnya Paling Bersih
"Statemennya mengatakan bawah ajaran kristen bertentangan dengan Pancasila di muka sidang MK dan video yang telah jadi viral di medsos dan publik , maka aliansi advokat nasionalis melaporkan Eggi Sudjana," kata Hudson Markiano Hutapea, perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis, Jumat (6/10/2017).
Dia menganggap pernyataan Eggi sangat meresahkan dan dapat memicu disintegrasi bangsa. Hudson juga menyebut Eggi tak memiliki kapasitas untuk menafsirkan sebuah keyakinan yang tidak dipercayainya
"Dalam hal ini sangat berbahaya diucapkan seorang tokoh yang tentu diamini oleh jutaan orang yag menganggap itu sebuah kebenaran," kata dia.
Terkait laporannya itu, mereka juga menyertakan beberapa barang bukti berupa video berisi pernyataan Eggi yang beredar di medsos. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan laporan LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Eggi dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka