Suara.com - Polisi akan melibatkan ahli untuk menyelidiki unsur tindak pidana terkait kasus penyebaran ujaran kebencian bernada SARA yang dituduhkan kepada Eggi Sudjana.
Pemeriksaan ahli itu akan dilakukan setelah polisi mendapatkan keterangan dari Aliansi Advokat Nasionalis selaku pelapor.
"Penyelidikan ini kami ambil dulu keterangan pelapor, lalu kami uji dengan keterangan ahli soal pelaporan itu," kata Adi di Polda Metro Jaya, Rabu (25/10/2017).
Selain meminta pendapat ahli, polisi juga akan menelaah barang bukti lain seperti dokumen yang dianggap berkaitan dengan laporan tersebut.
"Pastinya kalau sudah ada pelaporan, rekan-rekan membuat surat penyelidikan, lalu mengambil keterangan, bukan pemeriksaan, metode lidik itu macam-macam, bisa wawancara, penelaahan dokumen, dll," katanya.
Namun, ketika disinggung kapan penyidik memeriksa Eggi, Adi menyampaikan hal itu tergantung dari petunjuk yang didapatkan penyidik.
Kata dia, apabila dalam penyelidikan kasus tersebut sudah ditemukan unsur tindak pidana, maka polisi akan meminta keterangan Eggi sebagai terlapor.
"Mekanismenya setiap pelaporan, lewat melanisme proses penyelidikan. Apakah memang yang dilaporkan itu ada atau ditemukan unsur pidananya," kata dia.
Eggi dipolisikan dalam kasus ujaran kebencian, menyusul video viral berisi pernyataannya saat mengajukan gugatan Perppu Ormas di Mahmakah Konstitusi.
Baca Juga: Eggi Sudjana Klaim Partai yang Dipimpinnya Paling Bersih
"Statemennya mengatakan bawah ajaran kristen bertentangan dengan Pancasila di muka sidang MK dan video yang telah jadi viral di medsos dan publik , maka aliansi advokat nasionalis melaporkan Eggi Sudjana," kata Hudson Markiano Hutapea, perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis, Jumat (6/10/2017).
Dia menganggap pernyataan Eggi sangat meresahkan dan dapat memicu disintegrasi bangsa. Hudson juga menyebut Eggi tak memiliki kapasitas untuk menafsirkan sebuah keyakinan yang tidak dipercayainya
"Dalam hal ini sangat berbahaya diucapkan seorang tokoh yang tentu diamini oleh jutaan orang yag menganggap itu sebuah kebenaran," kata dia.
Terkait laporannya itu, mereka juga menyertakan beberapa barang bukti berupa video berisi pernyataan Eggi yang beredar di medsos. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan laporan LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Eggi dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) Juncto 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Bazar Ramadan, Upaya Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Pangan
-
Mabes TNI Jelaskan Mutasi Pati: Pangdam Jaya Jadi Bintang Tiga, Jabatan Kaster TNI Diaktifkan Lagi
-
Pemkot Semarang Siapkan 7 Armada Bus Angkut Pemudik Asal Semarang di Jakarta
-
Media Israel Tuduh Mojtaba Khamenei Patah Kaki Habis Dibom Demi Pencitraan Jadi Pahlawan
-
Ironi Jakarta Menuju Kota Global: Aspal Terus Dibongkar Akibat Tak Punya Sarana Utilitas Terpadu
-
Prabowo: Krisis Global Jadi Peluang, Indonesia Percepat Swasembada Pangan dan Energi
-
1 Tahun Danantara, Prabowo Pesan: Eling dan Waspada Kelola Kekayaan Negara!
-
Prabowo Tegaskan Tak Mau Laporan Palsu di BUMN dan Danantara: Jangan Main-Main!
-
Prabowo Apresiasi Kinerja BPI Danantara, ROA Naik 300 Persen pada 2025
-
FBI: Iran Berpotensi Serang Daratan AS, Tepatnya di California