Polisi memperpanjang masa penahanan Jonru Ginting selama 20 hari ke depan. Jonru merupakan tersangka kasus ujaran kebencian melalu media sosial.
"Masa penahanan yang bersangkutan (Jonru) diperpanjang untuk 20 hari kedepan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (20/10/2017).
Menurut Argo, perpanjangan masa penahanan itu untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara kasus tersebut. Penahanan selama 20 hari ke depan itu terhitung sejak Jonru mendekam di penjara pada 30 September 2017.
"Penyidik masih memerlukan keterangan dari yang bersangkutan untuk melengkapi berkas (perkara)," katanya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyampaikan berkas perkara Jonru hingga kini masih diteliti.
"Sampai saat ini masih dalam penelitian jaksa," kata Nirwan
Dia menyampaikan, jaksa memiliki waktu pemeriksaan selama 14 hari sejak berkas tersebut dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya Rabu (11/10/2017).
"Sebagaimana pasal 138 ayat (2) KUHAP sebab dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik berikut petunjuk dalam waktu 14 hari," kata Nirwan.
Kasus Jonru ditangani setelah polisi menerima laporan dari pengacara bernama Muannas Al Aidit. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin atas kasus yang sama. Terkait laporan itu, polisi telah menetapkan Jonru sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
Baca Juga: Kejati DKI Teliti Berkas Perkara Jonru
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi
-
Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Meski Ada Defisit
-
Pemkab Bogor Bebaskan Denda PBB-P2 Selama 8 Hari, Cukup Bayar Pokoknya Saja
-
Bareskrim Tetapkan Enam Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akta PT Alam Raya Abadi, Satu Masuk DPO
-
Gedung Koperasi Desa Merah Putih di Gunung Akan Ditertibkan