Polisi memperpanjang masa penahanan Jonru Ginting selama 20 hari ke depan. Jonru merupakan tersangka kasus ujaran kebencian melalu media sosial.
"Masa penahanan yang bersangkutan (Jonru) diperpanjang untuk 20 hari kedepan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (20/10/2017).
Menurut Argo, perpanjangan masa penahanan itu untuk kepentingan pelengkapan berkas perkara kasus tersebut. Penahanan selama 20 hari ke depan itu terhitung sejak Jonru mendekam di penjara pada 30 September 2017.
"Penyidik masih memerlukan keterangan dari yang bersangkutan untuk melengkapi berkas (perkara)," katanya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyampaikan berkas perkara Jonru hingga kini masih diteliti.
"Sampai saat ini masih dalam penelitian jaksa," kata Nirwan
Dia menyampaikan, jaksa memiliki waktu pemeriksaan selama 14 hari sejak berkas tersebut dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya Rabu (11/10/2017).
"Sebagaimana pasal 138 ayat (2) KUHAP sebab dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik berikut petunjuk dalam waktu 14 hari," kata Nirwan.
Kasus Jonru ditangani setelah polisi menerima laporan dari pengacara bernama Muannas Al Aidit. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari praktiksi hukum Muhammad Zakir Rasyidin atas kasus yang sama. Terkait laporan itu, polisi telah menetapkan Jonru sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.
Baca Juga: Kejati DKI Teliti Berkas Perkara Jonru
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal